18 Tahun DPD RI: Api LaNyalla Untuk Indonesia

Senin, 3 Oktober 2022 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI AA. Lanyalla Mahmud Mattalitti,(Doc:DETIK Indonesia)

Ketua DPD RI AA. Lanyalla Mahmud Mattalitti,(Doc:DETIK Indonesia)

Oleh: Muliansyah Abdurrahman Ways, Komite Kadin Indonesia, Pegiat Demokrasi & Politik Lokal

1 oktober 2004 hingga 1 oktober 2022, genap 18 tahun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengarungi lautan daerah dari Papua hingga Aceh, membatangi proses perjalanan bangsa hingga menganjak remaja dan ikut serta berkonstribusi Indonesia menuju 100 tahun kedepan. Beranjak remaja, 18 tahun sebagai bagian dari pemikiran, rekomendasi, aspirasi dan menjadi kesimbangan politik daerah dan nasional.

Bukan waktu yang singkat, tetapi kehadiran DPD RI adalah sebagai penyeimbang politik nasional yang sangat demokratis dan aspiratif daerah, tentu juga melihat politik nasional yang sedikit lupa akan aspirasi politik daerah yang kontekstual dan kompleksitas. Sedikit melihat spirit DPD RI sebelum terbentuk sebagaimana di tulis oleh Jimly Asshiddiqie dalam bukunya Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi (Penerbit Sinar Grafika, hal.119. tahun 2012). Bahwa Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah semula dimaksudkan dalam rangka mereformasi struktur parlemen Indonesia menjadi dua kamar (bicameral) yang terdiri atas DPR dan DPD.

Tentu struktur bicameral itu diharapkan proses legislasi dapat diselenggarakan berdasarkan double-check yang memungkinkan representasi kepentingan seluruh rakyat secara relative dapat disalurkan dengan basis social yang lebih luas. DPR merupakan cermin representasi politik (political representation), sedangkan DPD mencerminkan prinsip representasi territorial atau regional (regional representation).

Walaupun gagasan terbentuknya DPD ini sudah sejak era berdirinya NKRI dengan Gagasan yang pernah dikemukakan oleh Moh. Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh badan penyidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Namun saat itu tentu mekanisme politiknya berbeda dengan berdinya tahun 2004 hingga kini, dan semangat serta cita – cita berdirinya DPD ini , Pertama; Memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah.

Baca Juga :  Penantian 32 Tahun, LaNyalla Bangga Timnas Indonesia Raih Emas di Ajang SEA Games 2023

Kedua, Meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijaksanaan nasional berkaitan dengan negara dan daerah. Dan ketiga, Mendorong percepatan demokrasi, pembangunan, dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang. (A.M. fatwa, 2009). Semangat inilah melandasi berdiri kokohnya lembaga yang disebut DPD RI, yang akhirnya berumur masuk keremajaan menuju lembaga yang mulai dewasa dan memiliki semangat yang kuat untuk kepentingan bangsa dan Negara.

*Api LaNyalla Untuk Indonesia*

Era Ketua DPD RI AA. Lanyalla Mahmud Mattalitti adalah era tonggak perjuangan merebut satu semangat yang di dengungkan bersama dengan semangat “Dari Daerah Untuk Indonesia”, kepercayaan diri para tokoh daerah yang diamanahkan menduduki kursi senator dari setiap daerah menjadi bagian dari semangat bersama rakyat Indonesia di seluruh daerah.

Baca Juga :  Ramai Ramai Membuli & Membunuh Polisi di Tengah Polisi Yang Profesional, Emansiptoris dan Humanis 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Muliansyah Abdurrahman Ways
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Saatnya MA menjadi Sang Adil (Dharmayukti), Meluruskan Kasus Timah Rp 300 Triliun: Antara Framing dan Keadilan?
Tetep Autentik di Tiap Langkah
Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  
Irvansyah, Erwin Aldedharma, Agus Hariadi Kandidat Kuat KSAL
Akankah Koperasi Desa Bentukan Prabowo Harus Melumpuhkan Warung Madura? 
Puasa dan Kepemimpinan: Amanah yang Harus Dijalankan dengan Adil
Bagaimana Merampok Danantara

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:41 WIB

Bupati Maluku Tengah Dampingi Wagub Maluku dalam Gerakan Pangan Murah di Tial

Senin, 17 Maret 2025 - 15:04 WIB

Bupati Maluku Tengah Resmikan Gereja Hapare Holi di Seram Utara

Senin, 17 Maret 2025 - 12:16 WIB

Bupati Maluku Tengah Dukung Rekrutmen Perawat ke Jepang, Buka Peluang Kerja Global

Senin, 17 Maret 2025 - 10:17 WIB

Bupati Maluku Tengah Serahkan Paket Ramadhan Bahagia di Masjid Al-Muhajirin Kota Masohi

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:04 WIB

Bupati Maluku Tengah dan Kanwil Kemenkum Maluku Sepakat Perkuat Administrasi Hukum

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:52 WIB

Bupati Maluku Tengah Bang Ozan Tegaskan Pentingnya Kinerja ASN, Efisiensi Anggaran, dan Koordinasi Struktural

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:02 WIB

Tokoh Muda Maluku Yakin Kepemimpinan Ozan-Mario Akan Bawa Perubahan Besar di Malteng

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:42 WIB

Kebakaran Melanda Kantor KPU Buru, Pemungutan Suara Ulang Terancam Terganggu

Berita Terbaru

Nasional

Ombudsman Ajak Masyarakat Aktif Awasi Layanan Publik

Selasa, 18 Mar 2025 - 14:06 WIB