Diduga Mengulur Waktu, Ricky Wijaya: Saya Kecewa Tergugat Tidak Hargai Sidang dan Hakim Mediasi

Selasa, 6 Juni 2023 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, CIBINONG – Sidang gugatan perdata dengan perkara nomor 129 kembali di gelar di Pengadilan Negeri Cibinong. Sidang yang di gelar secara tertutup ini merupakan sidang mediasi pertama antara pihak penggugat, Agustina Raweyai (Pricillia Georgia) bersama kuasa hukumnya Ricky Wijaya, S.H & Rekan dan pihak tergugat, J-Trust Investment Indonesia (tergugat I), Billy Christian Bukit (tergugat II), Sharen Fernanda (tergugat III), serta Hestyani Hasan (turut tergugat I), dan Tri Indriadi (turut tergugat II).

Akibat padatnya jadwal di PN Cibinong, sidang mediasi dengan perkara no 129 yang di pimpin oleh Dhian Febriandari (Hakim Mediasi) awalnya dijadwalkan pukul 13.00 WIB, baru terlaksana pukul 16.15 WIB.

Sesuai dengan permintaan penggugat agar sidang mediasi hari ini dapat menerima resume dari para tergugat, diantaranya pihak penggugat menanyakan terkait keberadaan sertifikat rumah atas nama Agustina Th. Raweyai (Pricillia Georgia), menarik/membatalkan kembali Cessie yang telah diterbitkan oleh pihak tergugat tanpa adanya konfirmasi, dan jumlah nilai angsuran yang tidak masuk logika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkesan mengabaikan atau mengulur waktu, pihak tergugat 1, 2, dan 3 yang telah diperintahkan Hakim Mediasi dapat memberikan tanggapan dari tuntutan penggugat justru tidak membawa jawaban apapun, sehingga membuat kuasa hukum (Ricky Wijaya) kecewa atas proses mediasi yang belum menghasilkan titik temu.

Baca Juga :  Bang Bangkrut di Indonesia, Kata OJK Saat Ditemui

“Saya pikir mereka membawa resume, kan tanggal 23 Mei kemarin sudah kita minta untuk memberikan jawaban atas permintaan kita. Tapi apa hasilnya, dari tergugat 1, 2 & 3 tidak menyiapkan apapun. Itu sama saja tidak menghargai sidang dan perintah hakim mediasi,” ujar Ricky di PN Cibinong, Selasa (6/6/2023) sore.

Awalnya pihak tergugat minta waktu selama dua pekan untuk mediasi berikutnya, kata Ricky, namun dirinya menolak. Ia berharap proses mediasi pertama tidak terulang pada mediasi berikutnya. Ia pun menekankan, bahwa pihaknya telah lama berupaya menyelesaikan persoalan tersebut.

Dalam mediasi tersebut, para tergugat juga berhalangan hadir, ada yang alasan sedang di luar negeri dan di wakili para kuasa hukum masing-masing. Mediasi terpaksa harus dilanjutkan ke tahap kedua pada minggu depan.

“Bicara hasil, tidak ada bagi kita. Kalau ini terjadi lagi di minggu depan, ini akan terus waktu. Mereka sepertinya sengaja melakukan hal ini, namun bila pihak tergugat tidak dapat hadir karena alasan di luar negeri, tadi Hakim Mediasi mengatakan untuk melakukan panggilan video call,” katanya.

Ricky menjelaskan aturan cessie tertuang dalam Pasal 613 Ayat (1) KUH Perdata. Disana dikatakan, proses peralihan dan/atau cessie harus melalui sepengetahuan debitur. J-Trust disebut bertindak sewenang-wenang dengan secara sepihak menjual sertifikat rumah/bangunan itu kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya (Agustina Raweyai) melalui skema cessie (pengalihan hak piutang).

Baca Juga :  Pemilu Dan Pilkada Serentak 2024 Rawan Masalah, Komite I DPD RI Minta Penjelasan Wamendagri

“Harus ada surat pernyataan dari debitur terkait persetujuan akan akta cessie. Jadi Cessie itu harus diberitahukan secara tertulis karena itu diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Ricky menambahkan, kasus ini sudah lama berjalan hampir 12 tahun, dan untuk kesekian kalinya pihaknya kembali melakukan gugatan terkait bukti terbitnya Akta Cassie. Sidang mediasi akan kembali digelar pada 12 Juni 2023 mendatang di PN Cibinong, Ricky berharap agar para pihak tergugat mengindahkan dan menjawab apa yang menjadi tuntutan kliennya.

“Sidang mendatang kami berharap para tergugat bisa menjawab apa yang menjadi tuntutan, jangan seperti sidang hari ini tidak ada hasil apapun,” harapnya.

Sementara kuasa hukum dari Billy dan Sharen saat dikonfirmasi terkait temuan bukti Cessie mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah membuat Cessie tersebut. Sedangkan untuk masalah pelunasan dari penggugat, dirinya menyarankan untuk bertanya langsung ke pihak J-Trust.

Baca Juga :  Ayo Ke Jakarta Ketemu Tiga Calon Presiden RI

“Terkait Cessie silahkan tanya J-Trust, kami tidak merasa membuat Cessie, kita ga ada cessie-cessian. Untuk masalah pelunasan itu bukan urusan saya, silahkan ke J-Trust, kami tidak berhak untuk ke arah situ. Jika teman-teman media mau tau, silahkan datang saja pada sidang mediasi tanggal 12, kami akan buka semua,” tutur salah seorang kuasa hukum Billy dan Sharen sambil tersenyum.

Seperti biasanya, J-Trust yang diwakili oleh tim legalnya hadir di PN Cibinong kembali “menutup mulut” dalam memberikan pernyataan atas kasus ini.

Diketahui bahwa aset rumah/bangunan atas nama Agustina Th. Raweyai adalah keluarga (adik bungsu) dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Yorrys Raweyai. Guna melakukan pinjaman modal usaha, Agustina menggunakan nama Pricillia Georgia (keluarga) sebagai debitur dalam melakukan akad pada tahun 2011 di Bank Mutiara, skema cicilan Rp 21 juta per-bulan. Akad tersebut tidak pernah melibatkan J-Trust didalamnya.

Sebelumnya, gugatan terhadap J-Trust dan para tergugat lainnya karena ditemukan bukti baru adanya penerbitan Cassie nomor 13 pada tanggal 3 Desember 2021 melibatkan Christian Billy Bukit, dan Akta Perjanjian Nomor 32 yang dibuat pada tanggal 17 Desember 2021 menyeret nama Sharen Fernanda didalamnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Sempat Gegerkan Warga Hinai, Penemuan Jasap Pria Didalam Parit Ternyata Warga Binjai
Walikota Ali Ibrahim Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024-2045
Bertarung Pilkada Halsel Hj Eka Dahliani Usman Ambil Formulir pendaftaran Dari Partai PKB
Tim Pengamanan PT Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Lakukan Pengamanan Kelistrikan
Ketum DPP SIB Harap Indonesia Jadi Poros Gerakan Non-Blok Untuk Mediasi Konflik Israel-Iran
Pasca Diamankan Terduga Pelaku Perusakan, Oknum Kades di Langkat Ditahan di Rumah Warga
SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024
DPC PKB Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Besok

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 21:31 WIB

Sempat Gegerkan Warga Hinai, Penemuan Jasap Pria Didalam Parit Ternyata Warga Binjai

Jumat, 19 April 2024 - 18:52 WIB

Walikota Ali Ibrahim Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024-2045

Jumat, 19 April 2024 - 18:46 WIB

Bertarung Pilkada Halsel Hj Eka Dahliani Usman Ambil Formulir pendaftaran Dari Partai PKB

Jumat, 19 April 2024 - 18:40 WIB

Tim Pengamanan PT Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Lakukan Pengamanan Kelistrikan

Kamis, 18 April 2024 - 17:37 WIB

SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024

Kamis, 18 April 2024 - 17:33 WIB

DPC PKB Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Besok

Kamis, 18 April 2024 - 13:53 WIB

Warga Hinai Dikejutkan Penemuan Sesosok Mayat Pria Membusuk Didalam Parit

Rabu, 17 April 2024 - 18:11 WIB

Ketum DPP Surosowan Indonesia Bersatu Beri Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Berita Terbaru