3 Dokumen DOB Diserahkan ke MRPB, Pemda Raja Ampat Tempuhi UU Lex Specialis

Kamis, 25 November 2021 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA, RAJA AMPAT- Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dalam mendorong pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) terus gencar dilakukan.setelah beberapa pekan lalu Pemerintah Daerah menyerahkan 3 dokumen DOB kepada Komisi II DPR-RI di Kampung Waigama Distrik Misool Utara.

Kali ini, Pemerintah daerah Raja Ampat menempuh jalur Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) untuk mendorong 3 DOB yang mana, 3 dokumen tersebut telah diserahkan sebelumnya di Komisi II DPR-RI.

Dalam undang-undang otonomi khusus (Otsus), sebagaimana telah direvisi nampaknya memberi peluang besar bagi pemekaran di wilayah Papua dan Papua Barat.Dalam undang-undang itu,tertuang dalam pasat 76.Pasal ini hanya terdiri dari satu ayat saja.Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 76 (UU Otsus Papua 2001)

Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.

Sementara,dalam revisi UU perubahan, Pasal 76 terdiri atas lima ayat. Ayat 3 Pasal 76 menyatakan bahwa pemekaran dilakukan tanpa melalui tahapan daerah persiapan. Meski demikian, dalam ayat 4 ditegaskan bahwa pemekaran harus memberi ruang untuk orang asli Papua (OAP). Berikut ini bunyi pasalnya:

Pasal 76

(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.

Baca Juga :  Anggota MRP Tuding Timotius Murib

(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonomi untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Macap
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Nama Agusti Talib Menguat Dampingi Hj Eka Dahliani di Pilkada Halsel
Tinjau SD Pulau Adi, Bupati Freddy Thie Janji Bangun Ruang Kepala Sekolah
Safari Ramadhan di Kampung Kambala, Bupati Freddy Thie Janjikan Bangun Laboratorium Komputer
Safari Ramadan Ke Kampung Karawawi, Bupati Freddy Thie Bicara Pembangunan Dan Kawasan Konservasi
Bupati Freddy Thie Ungkap Masjid Kampung Nusaulan akan Dapat Bantuan Sebesar 250 Juta
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus PPPK di Langkat
Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi
Pemkot Tidore Kepulauan Resmi Sampaikan Laporan LPPD Tahun 2023 Kepada Gubernur Maluku Utara

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 01:02 WIB

Nama Agusti Talib Menguat Dampingi Hj Eka Dahliani di Pilkada Halsel

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:57 WIB

Tinjau SD Pulau Adi, Bupati Freddy Thie Janji Bangun Ruang Kepala Sekolah

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:51 WIB

Safari Ramadhan di Kampung Kambala, Bupati Freddy Thie Janjikan Bangun Laboratorium Komputer

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:33 WIB

Safari Ramadan Ke Kampung Karawawi, Bupati Freddy Thie Bicara Pembangunan Dan Kawasan Konservasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:17 WIB

Bupati Freddy Thie Ungkap Masjid Kampung Nusaulan akan Dapat Bantuan Sebesar 250 Juta

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:55 WIB

Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:07 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Resmi Sampaikan Laporan LPPD Tahun 2023 Kepada Gubernur Maluku Utara

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:52 WIB

Puluhan Ton BBM Milik Ditpulairud Polda Malut Ditahan AL, Kepala KSOP ll Ternate Diduga Terlibat

Berita Terbaru