PUPR Ternate Takut Mengeksekusi Bangunan Tanpa IMB Milik Adam

Kamis, 20 Oktober 2022 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan tanpa IMB, milik Adam

Bangunan tanpa IMB, milik Adam

DETIKINDONESIA.CO.OD, TERNATE – Bangunan tempat penampungan kayu milik Adam salah satu pengusaha kayu, yang beralamat di Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate masih berdiri kokoh diatas muara kali mati, paska mendapatkan surat teguran pertama dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, tertanggal 10 Oktober 2022 hingga batas waktu tanggal 18 Oktober 2022, Rabu (19/10).

Bangunan tersebut sudah seharusnya di eksekusi oleh pihak PUPR Ternate,  dikarenakan telah melanggar aturan tata ruang Perda Kota Ternate Nomor: 1 tahun 2017 tentang bangunan gedung, dan Perda Kota Ternate Nomor 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate.

Selain itu bangunan ini juga sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan, untuk dibongkar secara sukarela sebagaimana dalam isi surat pemberitahuan (satu 1) sebagai berikut; “Terkait dengan hal tersebut diatas dengan ini kami menghimbau agar saudara segera Melakukan pembongkaran Bangunan secara sukarela, terhadap bangunan yang dimaksud sampai dengan batas waktu tanggal 18 Oktober 2022, apabila sampai dengan batas waktu tanggal tersebut belum melakukan pembongkaran bangunan tersebut, maka tim gabungan penertiban bangunan akan mengambil tindakan keras sesuai ketentuan yang berlaku”.

Surat pemberitahuan dari PUPR Kota Ternate, untuk pemilik bangunan.

Sudah cukup jelas isi surat pemberitahuan tersebut namun hingga hari ini gedung bangunan yang dimaksud masih berdiri kokoh, maka ketegasan pihak Dinas PUPR Ternate patut dipertanyakan, ada apa dan mengapa?, sehingga bangunan yang berdiri diatas muara kali mati, dimana ini notabene telah menyalahi aturan Perda belum dieksekusi sesuai dengan isi surat pemberitahuan diatas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global
Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI
Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya
LPI Malut Desak Kajari Halsel Usut Temuan Dana Desa di 174 Desa
Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024
Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota
Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:52 WIB

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:44 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:39 WIB

Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:37 WIB

LPI Malut Desak Kajari Halsel Usut Temuan Dana Desa di 174 Desa

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:47 WIB

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:38 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:26 WIB

Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem

Berita Terbaru