Digugat PMH oleh LQ Indonesia Lawfirm, Natalia Rusli Menang Telak di PN Serang

Minggu, 9 April 2023 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SERANG – Kantor Hukum LQ Indonesia Lawfirm (LQIL) menggugat perdata Advokat Natalia Rusli, S.H. ke Pengadilan Negeri Serang terkait Berita Acara Pengambilan Sumpah atau BAS Advokat Natalia Rusli oleh Pengadilan Tinggi Banten. Menurut pimpinan LQIL, Alvin Lim, dan kawan-kawan, Berita Acara Sumpah Nomor W29.U/89/HK-ADV/IX/2020 atas nama Natalia Rusli tertanggal 16 September 2020 itu tidak sah, sehingga penggugat meminta Pengadilan membatalkannya.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 1411/Pdt.G/2022/PN Srg ini telah diputus Majelis Hakim dengan menolak gugatan para penggugat dan memenangkan Natalia Rusli, S.H. Dengan keluarnya putusan PN Serang tertanggal 17 Januari 2023 tersebut berarti status Natalia Rusli, S.H. adalah sah sebagai advokat atau pengacara. Putusan ini pun sudah _inkracht van gewijsde_ alias sudah final dan berkekuatan hukum tetap.

“Kita berharap agar publik tercerahkan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang ini dan tidak lagi termakan berita bohong dan hoaks yang disebarkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab tentang keabsahan Ibu Natalia Rusli, S.H. sebagai advokat,” ungkap Farlin Marta, S.H. kepada redaksi media ini, Jumat, 7 April 2023.

Farlin selanjutnya membeberkan bahwa gugatan perdata dengan jenis gugatan PMH dilayangkan oleh dua orang, yakni Mariana dan Vivi Susanto, yang diwakilkan kepada sejumlah pengacara yang terbagung bersama Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm. Mereka menuduh Natalia Rusli sebagai advokat bodong dan menipu banyak orang dengan mengaku sebagai pengacara.

“Padahal, Ibu Natalia Rusli telah diangkat menjadi Advokat sejak Februari 2020 dengan nomor advokat A.11.02255-V.2020. Juga sudah diambil sumpahnya sebagai advokat pada September 2020 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Nah, LQ Indonesia Lawfirm kemudian menggugat keabsahan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat Natalia Rusli ke PN Serang. Namun, gugatan itu ditolak mentah-mentah oleh Majelis Hakim yang justru menerima eksepsi dari pihak Natalia Rusli,” beber Advokat Farlin Marta, S.H.

Ditambahkannya, sebelum itu Alvin Lim juga melaporkan Natalia Rusli ke Polres Tangerang Kota dengan tuduhan menggunakan ijazah sarjana hukum palsu. Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya pihak Polres Tangerang Kota menyimpulkan tidak terpenuhi unsur pemalsuan yang dituduhkan, dan akhirnya mengeluarkan surat penghentian proses penyelidikan atas kasus tersebut.

Baca Juga :  Launching Program Pemberdayaan Ekonomi Gereja, Pangdam XVII/Cenderawasih : Hidup Ekonomi Umat, Hidup Ekonomi Gereja

“Dengan keluarnya SP3 atas laporan polisi tentang penggunaan ijazah palsu dari Polres Tangerang Kota, berarti tidak ditemukan bukti adanya pemalsuan ijazah alias ijazah sarjana hukum Natalia Rusli adalah sah dan asli, dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang sah menyelenggarakan pendidikan hukum, yakni Fakultas Hukum Universitas Timbul Nusantara, berkedudukan di Jakarta Barat, DKI Jakarta,” tegas Farlin Marta.

Terkait dengan proses hukum yang dihadapi kliennya saat ini, Farlin Marta mengatakan sangat menyangkan dan prihatin dengan kondisi hukum di negara ini. Dari fakta-fakta yang sudah diajukan kepada penyidik di Polres Jakarta Barat, sudah jelas bahwa tuduhan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepada advokat Natalia Rusli itu tidak berdasar sama sekali.

“Uang sejumlah Rp. 15 juta yang diberikan sebagai honorarium Ibu Natalia Rusli, S.H. sebagai uang jasa membantu sebagai pengacaranya Verawati Sanjaya menghadapi Henry Surya dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, dianggap digelapkan oleh klien saya, Ibu Natalia Rusli. Verawati didampingi LQIL melapor ke polisi dengan mengatakan Ibu Natalia menipu dia karena mengaku sebagai advokat dan tidak berhak menjadi kuasa hukum bagi para kliennya itu,” urai Farlin Marta.

Baca Juga :  SBGN Malut Dampingi Karyawan yang Ditelantarkan oleh PT. HEI Subko PT. IWIP, PT. MCCBOE dan PT. HJF

Kepada Polres Jakarta Barat, pihak Natalia Rusli sudah menyampaikan semua bukti dan dokumen keabsahannya sebagai pengacara. “Kita sudah serahkan bukti-bukti, antara lain ijazah sarjana hukum, kartu posbakumadin terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kartu Advokat dan SK pengangkatan sebagai advokat dengan nomor A.11.02255-V.2020 dari Perkumpulan Advokat Indonesia, tertanggal 27 Februari 2020, dan berbagai dokumen yang dimintakan oleh penyidik. Tapi masih juga proses ini dilanjutkan,” sebut Farlin Marta dengan mimik heran atas perilaku oknum aparat polisi di negara ini.

Walaupun menghadapi tuduhan tak berdasar dan dugaan kuat dikriminalisasi oleh oknum polisi Jakarta Barat, Natalia Rusli terlihat tegar dan siap menghadapi dakwaan dan tuntutan Jaksa di pengadilan. “Ibu Natalia Rusli sangat siap menghadapi persidangan, dan menurut beliau, kita akan buktikan tuduhan-tuduhan tidak berdasar itu di persidangan. Beliau berharap persidangan segera digelar dan kita akan _fight_ di pengadilan untuk membuktikan bahwa ini merupakan modus kriminalisasi terhadap advokat. Uang honor diberikan sesuai kesepakatan, ujung-ujungnya dianggap penipuan dan penggelapan,” pungkas Farlin Marta mengakhiri pernyataan pers-nya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Mufik
Sumber :

Berita Terkait

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global
Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI
Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya
LPI Malut Desak Kajari Halsel Usut Temuan Dana Desa di 174 Desa
Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024
Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota
Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:52 WIB

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:44 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:39 WIB

Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:37 WIB

LPI Malut Desak Kajari Halsel Usut Temuan Dana Desa di 174 Desa

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:47 WIB

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:38 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:26 WIB

Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem

Berita Terbaru