Waka Polres Langkat Pimpin Konferensi Pers Pengungakapan Kasus Premanisme dan Narkotika

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Polres Langkat Polda Sumatera Utara, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalagunaan Narkotika jenis sabu dan premanisme, bertempat Aula Bharadaksa Polres Langkat, Jalan Proklamasi Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada Senin (29/5/2023) siang.

Dimana awal dimulainya konferensi pers yang dipimpin Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SH, SIK, MH, melalui Waka Polres Langkat Kompol Hendri N.D Barus SH, SIK, MM, menyampaikan, pengungkapan kasus pertama tindak pidana Narkotika jenis sabu oleh Sat Narkoba Polres Langkat.

Adapun pelaku diamankan berinisial MH alias Popo (38) warga Jln. Kartini Dsn III, Desa Sel Limbat Kec Selesai dan barang bukti 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, beserta bukti satu unit Sp. Motor Honda Scoopy warna putih BK 3386 PAZ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kini pelaku dan barangbukti diamankan pada 20 Mei 2023 di Jln. Lintas Medan – B. Aceh Ds. Paya Perupuk Kec.Tanjung Pura Kab. Langkat
oleh team Opsnal unit 1 yang dipimpin Kanit Sat Res Narkoba Polres Langkat IPTU Ferry Sirait SH,” ucap Kompol Hendri dihadapan awak media.

Baca Juga :  Pemda Kaimana dan Tim Satgas Seriusi Percepatan Penanganan Stunting dan Kemsikinan Ekstrim

Sambungnya Waka Polres Langkat juga menuturkan, dimana setelah pelaku pertama MH alias Popo dan barang bukti sabu seberat 99,02 gram diamankan oleh tim Opsnal unit 1, dilanjutkan dengan pengembangan terhdap pelaku berinisial, KS (31) warga Dusun V, Desa Air Hitam, Kec Gebang, Kabupaten Langkat, yang diamankan dirumahnya.

Dimana saat tim melakukan penggrebekan di sebuah rumah KS, di temukan 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 174,38 gram, yang di balut dengan kertas tisu warna putih, satu buah timbangan elektrik.

Tidak hannya itu, lanjut Kompol Hendri, tim juga mengamankan satu buah tas sandang warna coklat yang di dalamnya berisikan satu pucuk senpi rakitan jenis FN lengkap dengan amunisi 4 (empat) butir merk pin cal 9 mm yang tergantung di dinding kamarnya.

“Pelaku KS pun mengakui sabu dan Senpi rakitannya adalah miliknya. Yang mana sabu miliknya dibeli dari warga aceh ( tidak diketahui identitas) dan senpi rakitannya juga dibeli dari seseorang warga aceh inisial “RR” dengan harga Rp 11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah),” terangnya.

Kini, MH alias Popo disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, sedangkan KS (31) disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI NO, 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Warga Langkat Mendadak Heboh dengan Ditemukan Jasad Pria Mengapung di Sungai Wampu

” KS diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah),”cetus Kompol Hendri didampingi Kasat Reskrim .

Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaa

Usai memaparkan pengungkapan penyalaguanaan Narkotika jenis sabu, Waka Polres Langkat KOMPOL Hendri N.D Barus SH, SIK, MM, yang didampingi AKP Hardiyanto dan Kasat Reskrim IPTU Luis Beltrand, kembali memaparkan pengungkapan kasus terduga pelaku Penganiayaan sampai hingga korban meninggal dunia

Dikatakan Waka Polres Langkat KOMPOL Hendri N.D Barus SH,SIK,MM, adapun terduga pelaku penganiayaan dan pembunuhan yang mengakibatakn korban (Hendra Ginting) mengalami luka bacok di wajah, tangan kanan dan tangan kiri, hingga luka robek di bagian perut sebelah kanan berkisar 3 cm hingga meninggal dunia.

Lanjutnya, kedua terduga pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim polres langkat yakni, DAB Alias Tarkul (34) warga Tanjung Keliling Kecamatan Salapian, dan DR alias Gundul (18) warga Dusun Mulya, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (16/5) sekira pukul 22.00 WIB.

Baca Juga :  Jumat Berkah, Polwan Polres Langkat Bagikan Nasi Kotak Kepada Warga di Dua Titik

Kedua pria terduga pelaku dan barang bukti sudah dimankan di polres langkat. Adapun barangbukti yang berhasil dimankan, satu kaos baju warna hitam yang berlumuran dara, satu celana ponggol, satu buah tali pinggang, satu bilah pisau sepanjang 35 cm dan satu bilah parang panjang berkisar 60 cm.

“Kini terduga pelaku berinisial DR alias Gundul dan DAB Alias Tarkul, disangkakan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama-lamanya 15 tahun,” pungkasnya Kompol Hendri.

Pantauan Detik Indonesia saat dilokasi giat Konferensi pers pengungkapan kasus penyalagunaan Narkotika jenis sabu dan premanisme tersebut dihadiri, Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto, KBO Sat Narkoba Polres Langkat IPTU Mimpin Ginting, SH, Kanit II Iidik Sat Narkoba Polres Langkat dan para awak media cetak dan elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TEGUH
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global
Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI
Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya
LPI Malut Desak Kajari Halsel Usut Temuan Dana Desa di 174 Desa
Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024
Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota
Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:52 WIB

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:44 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:39 WIB

Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:37 WIB

LPI Malut Desak Kajari Halsel Usut Temuan Dana Desa di 174 Desa

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:47 WIB

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:38 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:26 WIB

Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem

Berita Terbaru