Adha Buamona Desak Polisi Periksa Ulang Kasus Pembongkaran Rumah di Desa Mangon

Rabu, 11 Oktober 2023 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Penyidik Reserse Kriminal Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), didesak segera melakukan pemeriksaan ulang tentang dugaan kasus pembongkaran rumah di Desa Mangon Kecamatan Sanana.

Desakan ini diutarakan langsung kuasa hukum korban Adha Buamona, Rabu (11/10/2023). Dimana, penyidik Polres Kepsul telah menetapkan status dugaan pembongkaran rumah sebagai kasus tindak pidana ringan (Tipiring).

Adha menilai dugaan kasus pembongkaran rumah menjadi kasus Tipiring. Menurutnya, sangat merugikan korban. “Fakta persidangan pada 4 oktober 2023 di Pengadilan Negeri Sanana menolak kasus ini di proses secara tindak pidana ringan,”pintanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adha menegaskan, fakta persidangan yang dilaksanakan, pada Rabu (4/10/2023) lalu, di pengadilan Negeri Sanana, dan pihaknya meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan ulang dan menggunakan tindak pidana sebagaimana pada umumnya yang di sangkakan dengan pasal sesuai delik hukum.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Online Terjadi Lagi di Kepsul, Kapolres: Yang Bersangkutan Statusnya Bebas Bersyarat Dari LP Kota Tidore

“Penyidik pembantu atau penyidik, sesuai regulasi harus banyak mendalami hukum, bicara hukum itu kecil tetapi jika bicara ilmu hukum sangat besar dan luas,”terangnya.

Tambah Adha, tindakan 5 orang pelaku dalam satu keluarga, yakni 3 orang adik kaka kandung dan 2 orang ipar yang melakukan tindak pidana pembongkaran rumah ini dinilai tidak manusiawi.

Sebab, tindakan 5 orang pelaku ini sehingga korban Risman Tomia dan istrinya Ina Naipon beserta kedua anaknya terpaksa mengungsi di kos-kosan selama beberapa bulan. Bahkan, korban berharap mendapat keadilan seadil-adilnya melalui laporan di Polres Kepsul.

“Saya mengawal serta terus berkoordinasi dengan penyidik berulang-ulang kali, lagi-lagi kata penyidik berdasarkan hasil gelar perkara maka perkara tersebut dialihkan ke tindak pidana ringan, sempat terjadi silang pendapat antara saya dengan penyidik tetapi berpegang dengan hasil gelar perkara,”jelasnya.

Baca Juga :  Anjangsana ke Panti Asuhan, Kapolres Kepsul Salurkan Bantuan Beras

Adha mengaku, kasus pembongkaran rumah ini sempat terjadi silang pendapat antara dirinya dengan penyidik. Namun, penyidik tetap berpegang dengan hasil gelar perkara bahwa kerugian materil di bawah Rp 2,500,000 dasarnya adalah peraturan Mahkamah Agung nomor 02 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan Tipiring.

Diketahui, pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Sanana, 5 orang tersangka didampingi kuasa hukumnya yang turut hadir di persidangan tersebut. (DI/SAF)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : SAF
Editor : TIM
Sumber : Adha Buamona

Berita Terkait

Gara Gara Arisan Istri Pegawai Lapas Labuha mendapatkan kekerasan
Penutupan Turnamen Futsal Cup II OMK Sto. Aloysius Gonzaga Kota Sorong
Pengacara Minta Polisi Tangkap Otak Pelaku Penganiayaan di Tadem Hulu 
Terima Berkas Calon Bupati Kaimana Freddy Thie, Talimbekas Paulus: Kami Akan Berjuang PDIP-Demokrat Untuk Kaimana!
Respon Positif Pernyataan Bupati, Zunnur Roin Singgung Momentum Kemajuan Rohil
Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Perpindahan Sekolah Kepolisian Negara Polda Malut di Kelurahan Sofifi
Hj Eka Dahliani Usman Perempuan Pertama yang Ikut Bertarung Di Pilkada Halmahera Selatan
Relawan Dan Ribuan Simpatisan Eka Dahliani Usman Bergerak Mengawal Pengembalian Berkas Di Sejumlah Partai Politik

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 18:57 WIB

Gara Gara Arisan Istri Pegawai Lapas Labuha mendapatkan kekerasan

Sabtu, 11 Mei 2024 - 18:47 WIB

Penutupan Turnamen Futsal Cup II OMK Sto. Aloysius Gonzaga Kota Sorong

Jumat, 10 Mei 2024 - 13:29 WIB

Terima Berkas Calon Bupati Kaimana Freddy Thie, Talimbekas Paulus: Kami Akan Berjuang PDIP-Demokrat Untuk Kaimana!

Kamis, 9 Mei 2024 - 19:04 WIB

Respon Positif Pernyataan Bupati, Zunnur Roin Singgung Momentum Kemajuan Rohil

Kamis, 9 Mei 2024 - 17:26 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Perpindahan Sekolah Kepolisian Negara Polda Malut di Kelurahan Sofifi

Rabu, 8 Mei 2024 - 19:35 WIB

Hj Eka Dahliani Usman Perempuan Pertama yang Ikut Bertarung Di Pilkada Halmahera Selatan

Selasa, 7 Mei 2024 - 19:02 WIB

Relawan Dan Ribuan Simpatisan Eka Dahliani Usman Bergerak Mengawal Pengembalian Berkas Di Sejumlah Partai Politik

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:57 WIB

Pengendalian Inflasi, Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Bantuan Bibit Cabe dari Bank Indonesia Malut

Berita Terbaru