Ahmad Doli Kurnia: Undang-Undang Pemilu Perlu Direvisi

Selasa, 10 September 2024 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu direvisi.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut usai seluruh anggota dewan di Komisi II DPR RI menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila terkait penyesuaian rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA K/L) 2025.

“Akhirnya kita bicara tentang evaluasi pemilu, dan dengan apa yang disampaikan oleh seluruh anggota Komisi II ini, saya tambah yakin bahwa kita harus menyempurnakan sistem pemilu kita, termasuk merevisi Undang-Undang Pemilu,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Ia menyebut sejumlah hal terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang disorot anggotanya adalah penggunaan anggaran, seperti rumah dinas dan apartemen untuk komisioner, pemakaian pesawat jet pribadi, hingga sosialisasi menggunakan film.

Selain itu, ia menyebut UU Pemilu perlu diubah agar tidak terjadi tahun padat agenda pemilu seperti di 2024, yang mana pilpres, pileg, dan pilkada diselenggarakan pada tahun yang sama.

“Kalau sistem ini tidak diubah, undang-undang tidak direvisi, maka pemilu, pilpres, pileg dan pilkada itu dilaksanakan pada 2029,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, revisi UU Pemilu juga diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.

Baca Juga :  Inilah Anggota KPU dan BAWASLU RI 2022 - 2027

“Selama lima tahun ke depan mungkin kita banyak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada serentak di 2024 ini. Titipan saya, kajian kolaboratif dengan lembaga riset atau universitas,” ujar Mardani.

Menurut dia, kajian tersebut dapat menemukan fakta-fakta yang bisa digunakan sebagai bahan dasar bagi DPR untuk merevisi UU Pemilu pada periode anggota dewan selanjutnya, yakni 2024-2029.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber : ANTARA

Berita Terkait

Sekjen PDIP: Pertemuan Dengan Prabowo Kewenangan Strategis Megawati
Ketua DPD RI Sultan Najamuddin Bangga Dengan Kemajuan Alutsista TNI
Paman Bobby Nasution Jadi Timses Edy Rahmayadi-Hasan Basri
Jokowi Sebut Transisi Pemerintahan Jelang Pelantikan Prabowo Berjalan Lancar
5 Pimpinan DPRD Jakarta 2024-2029 Resmi Dilantik
Anggota DPR RI 2024-2029 Tidak Lagi Dapat Fasilitas Rumah Dinas
Kembali Gelar Sidang Paripurna; DPD RI tetapkan Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI
Bamsoet Terima Penghargaan Visionary Leadership dari Kamar Entrepreneur Indonesia (KEIND)

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 21:10 WIB

Relawan Maladumes Targetkan 60 Persen ARUS Menang di Pilgub PBD

Minggu, 6 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Antusiasme Masyarakat Leksula Membludak Ikut Kampanye SAFITRI-HEMFRI

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:17 WIB

Deklarasi Dukungan Pemuda Kei untuk ARUS di Pilgub PBD

Minggu, 6 Oktober 2024 - 15:12 WIB

Pemkot Tidore Gelar Operasi Pasar Murah dan Peluncuran Inovasi Mobil Inflasi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 14:50 WIB

Ustaz Abdul Somad Doakan Sultan-Asrul Di Berikan Amanah Pimpin Malut 

Minggu, 6 Oktober 2024 - 02:00 WIB

Bawaslu Halsel, Tindak lanjuti Laporan Money Politik Yang Melibatkan Oknum ASN

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 20:45 WIB

Disnakertrans Halteng 85%, Berpihak Ke Perusahaan 

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:48 WIB

Samaun Dahlan Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Saleh Siknun Sebagai Anggota DPRD PB

Berita Terbaru

Daerah

Deklarasi Dukungan Pemuda Kei untuk ARUS di Pilgub PBD

Minggu, 6 Okt 2024 - 19:17 WIB