Aksi Karyawan NHM Hambat Operasional, Kuasa Hukum Minta Tindakan Tegas

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALMAHERA UTARA – Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Iksan Majuid, mengkritik aksi yang dilakukan oleh sejumlah karyawan pada Rabu (5/3/2025) di depan gerbang utama Tambang Emas Gosowong. Menurutnya, aksi tersebut tidak hanya menghambat operasional perusahaan tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Iksan meminta aparat kepolisian dan pihak berwenang lainnya untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi tersebut.

“Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 telah mengatur dengan jelas bahwa demonstrasi tidak diperbolehkan di lokasi tertentu, termasuk Obvitnas. Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas,” ujar Iksan pada Selasa (11/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 9 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 membatasi lokasi-lokasi tertentu untuk aksi unjuk rasa, salah satunya adalah Obvitnas. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obvitnas juga melarang aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan operasional di wilayah tersebut.

Menurut Iksan, unjuk rasa di area Obvitnas harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk menjaga jarak minimal 500 meter dari pagar luar. Ia menambahkan bahwa Pasal 162 UU Minerba (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020) menyatakan bahwa tindakan yang menghambat atau mengganggu aktivitas pertambangan ilegal dapat dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta. Selain itu, aksi yang menghambat fasilitas vital juga dapat dijerat dengan Pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun.

Baca Juga :  Survei Pilgub Malut, Paslon HAS Unggul di Ternate 

Iksan mengungkapkan bahwa aksi yang berlangsung pada 5 Maret 2025 mengganggu aktivitas produksi perusahaan, termasuk terhambatnya kendaraan pengangkut material penting. Akibatnya, sejumlah karyawan yang dijadwalkan masuk kerja pukul 17.00 WIT tidak dapat melaksanakan tugas mereka. Hal ini dinilai merugikan perusahaan dan berpotensi mengancam kelangsungan operasional.

Ia juga menegaskan bahwa karyawan seharusnya memahami konsekuensi dari tindakan mereka, sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) NHM. Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan mendukung upaya perusahaan dalam memulihkan kondisi keuangan.

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang menghambat kelancaran operasional, terutama di area yang memiliki status sebagai Obvitnas,” kata Iksan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : Liputan Malut

Berita Terkait

Gubernur Malut Lepas Mudik Bersubsidi, 11.008 Penumpang Dapat Fasilitas Khusus
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ajak Warga Kelola Sampah untuk Cegah Banjir
Gubernur Malut Sherly Tjoanda: ASN Harus Jadi Pelayan Masyarakat, Bukan Sebaliknya
Harita Nickel Gelar Buka Puasa Bersama Jurnalis Maluku Utara di Ternate
BPBD Update Data, Korban Terdampak Banjir Beberapa Desa di Halsel 
Curah Hujan Tinggi, Enam Desa di Halsel Terendam Banjir 
Praktisi Hukum Desak: KPK Ambil Alih Kasus BPRS Saruma
Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos: Antara Kesibukan dan Kecintaannya pada Keluarga

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 11:09 WIB

Gubernur Malut Lepas Mudik Bersubsidi, 11.008 Penumpang Dapat Fasilitas Khusus

Senin, 24 Maret 2025 - 10:58 WIB

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ajak Warga Kelola Sampah untuk Cegah Banjir

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:46 WIB

Harita Nickel Gelar Buka Puasa Bersama Jurnalis Maluku Utara di Ternate

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:13 WIB

BPBD Update Data, Korban Terdampak Banjir Beberapa Desa di Halsel 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:28 WIB

Curah Hujan Tinggi, Enam Desa di Halsel Terendam Banjir 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:35 WIB

Praktisi Hukum Desak: KPK Ambil Alih Kasus BPRS Saruma

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:34 WIB

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos: Antara Kesibukan dan Kecintaannya pada Keluarga

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:32 WIB

Gubernur Maluku Utara Dorong Digitalisasi Dana BOS untuk Transparansi Pendidikan

Berita Terbaru

Camat Kusan Hilir, Amirullah saat mendampingi anak yatim berbelanja, Minggu (23/3). Foto: Ist

KALIMANTAN SELATAN

Camat Kusan Hilir Dampingi Kegiatan “Belanja Yatim” di Tanah Bumbu

Senin, 24 Mar 2025 - 11:44 WIB