Alih Fungsi Lahan Pertanian Penyebab Krisis Beras, LaNyalla: Terapkan Secara Benar UUPA

Senin, 20 November 2023 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID BOJONEGORO – Alih fungsi lahan pertanian yang terus menerus terjadi mendapat sorotan dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Pasalnya alih fungsi lahan pertanian masih menjadi penyebab utama penurunan produksi padi di Indonesia.

Karena itu, LaNyalla meminta pemerintah menerapkan secara benar dan total Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau dikenal dengan UUPA 1960. Karena, lanjutnya, semangat UUPA 1960 itu adalah Reforma Agraria, salah satunya melalui redistribusi lahan.

“Kita tidak akan bisa mengejar swasembada apabila petani kita rata-rata memiliki luas lahan di bawah satu hektare. Dan hampir 80 persen petani di Indonesia berskala kecil. Ini persoalan hulu dari kedaulatan pangan,” tutur LaNyalla di sela kunjungan kerja ke Bojonegoro, sebagai salah satu sentra penghasil padi di Jawa Timur, Minggu (19/11/2023).

Seperti diketahui, Jawa Timur adalah provinsi penghasil padi terbesar. Berdasar data terbaru, Jatim menghasilkan 9,59 juta Gabah Kering Giling (GKB). Per Oktober tahun ini, Jatim menyumbang 5,5 juta ton beras. Disusul Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sentra padi di Jatim berada di Kabupaten Bojonegoro, Lamongan dan Ngawi.

“Saya terus terang sedih melihat data dari analisis Direktorat Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2019, yang menyebutkan terjadi konversi lahan sawah menjadi non sawah sekitar 100.000 hektar per tahun.

“Ini persoalan serius kalau dibiarkan saja. Padahal kita sudah punya solusi di UUPA dan semangat reforma agraria. Itulah mengapa serikat petani menuntut agar Negara ini menjalankan politik dan kebijakan agraria sesuai Konstitusi dan UUPA, dimana reforma agraria dijalankan sebagai basis pembangunan nasional,” urai LaNyalla.

Baca Juga :  Santri Dukung Ganjar Mengikuti Tasyakuran 17 Agustus

Lebih lanjut LaNyalla mengatakan, sebagai salah satu jalan keluar tercepat adalah Negara perlu membentuk Badan Otorita Reforma Agraria dan segera menyusun Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria.

“Ini supaya implementasi dari UUPA lebih konkret dan terukur. Sehingga tidak diselewengkan atas nama proyek strategis nasional yang memaksa alih fungsi lahan pertanian dan konsesi-konsesi lahan skala besar kepada oligarki,” tandasnya.

Karena negara, imbuhnya, sejak era kemerdekaan, sejatinya sudah tidak memiliki tanah, hanya menguasai tanah. Karena setelah Indonesia merdeka, azas domein verklaring (pemilikan tanah oleh pemerintah), yang diberlakukan pemerintah kolonial Belanda tersebut dihapus oleh para pendiri bangsa kita.

“Dan digantikan dengan frasa “dikuasai negara” yang termaktub di dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi; Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini semangat dari kemerdekaan Indonesia,” tukasnya.

Baca Juga :  PSI Dorong Pemprov DKI Bentuk Satgas Khusus Tangani Cacar Monyet

Dijelaskan LaNyalla, makna semantik dari kalimat “dikuasai negara” berbeda dengan “dimiliki negara”. Karena di dalam UUPA Tahun 1960, Pasal 2 menjelaskan bahwa dikuasai negara diartikan negara sebagai organisasi kekuasaan diberi wewenang untuk; (1) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa. (2) menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa. (3) menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

“Jadi menurut saya, pembangunan apapun seharusnya tidak mengorbankan sektor-sektor yang bermuara kepada kedaulatan sebuah negara, termasuk salah satunya kedaulatan pangan,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

Kadin Ungkap Arah Dukungan di Pilpres 2024 di Rapimnas
Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Malam Penganugerahan TOP CEO Indonesia 2023 di Bali
Waspada! Foto dan Nama Ketua DPD RI Dicatut Orang di WhatsApp
Peringati Milad GAM Ke 47, Fachrul Razi Gelar Sunatan Massal di Dapil 2
Draf RUU DKJ: Tak Ada Pilkada, Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden
Mantan Direktur BUMD Raja Ampat Muliansyah Abdurrahman Akhirnya Pimpin BPP IPMI
Dari Dubai Transit Ke Medan; BARA AMIN Cium Gejala Intervensi Jokowi
Hadir Sebagai Pembicara di Seminar, Kapolda Berkomitmen Untuk Memberantas Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 15:06 WIB

Keberadaan Tower Seluler Sudah Lama Tidak Berfungsi Dikhawatirkan Warga di Langkat

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WIB

Miris Bangunan SDN 130 Halsel, Tak layak Di Huni Butuh Sentuhan Pemda Halsel

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:48 WIB

Diduga Kades Laluin Korupsi DDS Ratusan Juta TA 2023

Sabtu, 9 Desember 2023 - 06:48 WIB

Staf Ahli Pemkot Tidore Hadiri Pemasangan Tiang Alif Mushola Al-Mujahidin, Ini Pesannya!

Sabtu, 9 Desember 2023 - 06:37 WIB

Sukseskan Hari Nusantara 2023, Walikota Tidore Beri Semangat Untuk Tim LO dan Protokol

Sabtu, 9 Desember 2023 - 05:55 WIB

Menyongsong Hari Nusantara 2023, Pemkot Tidore Kepulauan Terima 20 Mini Bus dari Kemenhub RI

Jumat, 8 Desember 2023 - 14:55 WIB

Pemdes Nggele Salurkan BLT-DD Tahap Akhir

Jumat, 8 Desember 2023 - 13:43 WIB

Gandeng Pemda Halmahera Selatan, Kodim 1509/Labuha Gelar Karya Bakti Pembersihan

Berita Terbaru

Berita

Diduga Kades Laluin Korupsi DDS Ratusan Juta TA 2023

Sabtu, 9 Des 2023 - 12:48 WIB