Arist Merdeka Sirait dan Ketua KOMNAS pelindungan Anak Deliserdang, Gelar Podcast Tentang Sistem Pradilan Anak

Jumat, 14 April 2023 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MEDAN – Meningkatnya tindak pidana kejahatan berat yang tidak bisa lagi diterima oleh akal sehat manusia terutama yang dilakukan anak di Indonesia, dan perubahan prilaku anak sudah saatnya (Urgen) pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Segera melakukan REVISI terhadap UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) tak bisa lagi ditunda dan sudah dalam kondisi segera.

Meningkatnya jumlah anak sebagai saksi, pelaku maupun korban tindak pidana di Indonesia tidak lagi alasan untuk mengabaikannya. Adalah kewajiban pemerintah hak konstitusi anak untuk mendapat perlindungan dari negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbagai kasus kejahatan serius dan berat telah terjadi di Indonesia.

Lihat saja kasus pembunuhan anak laki-laki usia 11 tahun di Makasar dengan cara mutilasi lalu diambil sebagian organ tubuhnya untuk dijual melalui media sosial yang dilakukan dua orang pelaku satu diantaranya berusia anak (l4).

Tidak hanya itu, kasus kejahatan seksual disertai dengan pembunuhan terhadap anak balita usia 3 tahun yang dilakukan anak berusia 17 tahun di desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis di Kabupaten Deliserdang.

Dan untuk menghilangkan jejak kemudian jasat dibuang di tepi sawah dibelakang rumah pelaku. Saat ini lelaku sudah dijatukan vonis atas perbuatan 10 tahun pidana penjara oleh PN Medan.

Kasus tindak pidana kejahatan sadis yang dilakukan 3 orang anak usia 14 tahun terjadi di Sukabumi. 3 orang anak usia ini membacok temannya dengan senjata tajam, dengan cara membacok dan kejadian pembacokan disiarkan secara langsung melalui media sosial.

Baca Juga :  Bupati Buru Selatan Safitri Malik Harap Keluarga KKSS dan IWSS Jadi Penggerak Pembangunan Di Negeri Ini

Kasus krleradan fisik secara bersama yang dilakukan lebih dari 6 orang murid SMP di Tapanuli Selatan dengan cara memukul dan menendang seorang bibi lansia berkebutuhan khusus. Korban ditendang sampai terrjungkal, lalu ditertawai dan dicemooh .

Pertanyaan mendasarnya, apakah ini merupakan kejahatan sadis dan berat atau tindak pidana ringan atau sekedar kenakalan anak.

Masih kasus sadis dan mengerikan dimana ada fakta 3 orang anak usia dibawah 12 tahun melakukan kejahatan seksual terhadap anak perempuan usia 7 tahun di Jawa Barat dengan cara sodomi dimana disandarkan dibelakang tembok salah datu rumah untuk dilakukan penetrasi dan sengaja direkam melalui handphon (HP) oleh teman pelaku dan diviralkan.

Inikah yang disebut kenakalan atau kejahatan. Definisi ini tidak jelas mengakibatkan ketidak adilan bagi korban.

Demikian juga peristiwa kejahatan seksual terhadap seorang anak remaja usia 16 di salah satu kecamatan di Tapanuli Utara yang dilakukan 10 orang pelaku 7 diantaranya usia ana dibawah 14 tahun melakukan pemaksaan seksual secara bergantian berulang selama 3 bulan uang mengakibatkan korban trauma dan putus sekolah.

Ada peristiwa kejahatan seksual luar biasa yang dilakukan 3 orang anak berusia dibawah 13 tanun di Kelurahan Kodja di Jakarta Utara melakukan kejahatan seksual, korbannya anak perempuan siswi kelas satu SMP usia 13 tahun menjadi kekerasan seksual ketiga orang pelaku anak.

Baca Juga :  BINDA JATIM Mengadakan Vaksinasi Masal Anak Sekolah Dasar Usia 6 - 11 Tahun

Nah, kasus vonis 3 tanun 6 bulan oleh PN Jakarta Selatan untuk kasus AG usia 15 tahun atas kasus kekerasan fisik yang dilakukan Mario Dandy dan seorang temannya dimana oleh hakim tunggal yang mengadili perkara kekeradan memutuskan dalam putusannya AG dinyatakan bersalah ikut serta merencanakan dan membiarkan terjadinya kekerasan yang dilakukan Mario Dandy tanpa menghentikan, sekalipun sudah melihat kekerasan tanpa melarang menghentikan sekalipun korban tidak dapat bersuara lagi alias ngorok karena kesakitan.

Nah, atas fakta itu, akkhirnya memutuskan AG dan dihukum 3 tahun 6 bulan dan ditempatkan di Rumah Perlindungan Kesejahteraan Sosial anak untuk mendapat oembimasn.

Atas vonis AG ini momentum pemerintah atas dukungan DPR dan masysrakat untuk melakukan Revisi terhadap UU RI Nomor : 11 Tahun.2012 tentang Sistim Pradilan Tindak Pidana Anak untik mebedahkan mana yang dimaksud dengan kenakalan anak, tindak pidana ringan (Tipiring), mana yang masuk kagegori kejahatan berat dan mana yang bisa dilakukan diversi dan keadilan restorasi dan pemberian restitusi atau ganti rugi bagi korban..

Atas kasus ini sesungguhnya korban David Ordoza (16) berhak mendapat hak restritutip karena sudah lima puluh hari lebih dirawat di rumah sakit Mamaya Pada Jakarta sudah menelan biaya 1.5 millyard.

Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perilndungan Anak dalam podcast yang diselenggaran Tim media Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Deliserdang dengan menghadirkan pakar Pendidikan Keluarga Leila dengan moderator Ketua KOMNAS pelindungan Anak Deliserdang Junedi Malik di Rumah Kopi Biji Kopi Asli, pada Kamis (13/04/23)

Baca Juga :  Almaidah Putri Chaisar, Sabet Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Manado

Gagasan oleh salah seorang aktivis dan pakar pidana tentang tanggung renteng pidana yang dibebankan kepada orangtua anak untuk menjalankan tindak pidana yang dilakukan anaknya ini merupakan solusi yang harus ditolak.

Jika ini dianggap sebagai solusi dalam perkara tindak pidana abak, dengan demikian akan semakin banyaklah anak melakukan kejahatan ya g lebih sadis lagi karena anak menganggap bahwa yang akan menanggung hukuman dari tindak pidana yang dilakukannya

Orangtuanya yang menanggung dan menjalaninya.
Gagasan yang dianggap sebagai solusi untuk melindungi anak harus ditolak, karena gagasan ini keliru dan di Indonesia tidak dikenal tanggung renteng pidana.

“Oleh karenanya lanjut Arist untuk memastikan aksi cepat Revisi UU RI tentang SPPA Tim Investigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial anak segera bertemu dengan Kemenhukam, Kementerian PPPA dan Komisi Hukum DPR RI Komisi 3,” ujarnya.

“Untuk menyampaikan data kenakalan anak. Dan anak yang menjadi pelaku tindak pidana ringan serta kejahatan berat dan sadis untuk dijadikan dasar Revisi SPPA tersebut”, Demikian janji Arist Merdeka yang disampaikan dalam acara Podcast yang diselenggarakan Komnas Perlindungan Anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Mufik
Sumber :

Berita Terkait

Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Kaimana, Freddy Thie-Somat Puarada Siap Gugat ke MK
Profil Samaun Dahlan Cabup Pemenang Pilkada Fakfak 2024
KPU Fakfak Resmi Tetapkan SANTUN Jadi Pemenang Pilkada 2024
Tidore Kepulauan Raih Gelar IGA 2024 dari Kemendagri
Gus Miftah Resmi Mengundurkan Diri Dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
Kaimana Kembali Raih Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2024
Mesin Expo 2024 Menjadi Media Kreatifitas Baru di Kota Tidore Kepulauan
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Ikuti Peluncuran GENTING Secara Virtual

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:01 WIB

Amien Rais Umumkan Sikap Partai Ummat: Dukung Pemerintahan Prabowo

Sabtu, 7 Desember 2024 - 17:29 WIB

Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Nomenklatur Pejabat DKI Berubah Jadi DKJ

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:28 WIB

Koordinator Pusat Millenial Mitra Polisi: Wacana Polri di Bawah Kemendagri Alasan Tidak Rasional

Jumat, 6 Desember 2024 - 19:48 WIB

Bandara Nusantara di IKN Sudah Terdaftar Internasional, Dapat Kode ICAO, Yakni WALK

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:45 WIB

PDI-P Resmi Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:54 WIB

Prabowo Minta Pejabat “Puasa” Dinas Luar Negeri untuk Efisiensi Anggaran

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ketum PBMI Minta Pengurus Bersiap Hadapi SEA Games Thailand dan PON ke-XXII

Senin, 2 Desember 2024 - 12:01 WIB

“Kolaborasi Disiplin Hukum dan Psikologi: Pendekatan Baru dalam Penanganan Isu Hukum Keluarga Islam”

Berita Terbaru