Asas Dominus Litis dalam RUU Kejaksaan, HMI Ciputat Gelar Kajian Mendalam

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan, 13 Februari 2025 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat menggelar diskusi akademis mengenai revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan di Nur Cholish Madjid Training Center (NMTC). Salah satu poin yang menjadi sorotan utama dalam RUU ini adalah penerapan asas dominus litis, di mana jaksa memiliki kendali penuh atas proses pidana, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan.

Dalam diskusi ini, HMI Ciputat menegaskan harapan mereka agar revisi UU Kejaksaan dapat memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih adil, menjaga demokrasi, serta mencegah penegakan hukum dijadikan alat politik. Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang mengupas sejarah kejaksaan hingga implikasi penerapan asas dominus litis dalam revisi hukum acara pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Renovasi Sukses, Kolong Pedindang Tunggu Sentuhan Akhir Pemkot Pangkalpinang

Salah satu narasumber menjelaskan bahwa sejarah kejaksaan di Indonesia bermula pasca Sidang PPKI 19 Agustus 1945, di mana kejaksaan awalnya berada di bawah Departemen Kehakiman. Namun, setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kejaksaan menjadi lembaga yang mandiri dengan lahirnya UU Kejaksaan No. 15 Tahun 1961. Perubahan regulasi terus terjadi, termasuk melalui UU No. 16 Tahun 2004, hingga kini kembali masuk dalam Prolegnas Baleg DPR RI tahun 2025 dengan pembahasan asas dominus litis sebagai salah satu isu utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kajian ini, penerapan asas dominus litis dipandang bukan hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga memiliki implikasi politik yang besar. Beberapa dampak yang diidentifikasi dalam diskusi ini meliputi peningkatan peran kejaksaan dalam penyidikan, kontrol yang lebih ketat terhadap penyidik, efisiensi dalam proses hukum, serta keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Apresiasi Golf Car Ramah Lingkungan Ciptaan Santri Ponpes Nurul Islam Jember

Namun, diskusi ini juga menyoroti potensi tantangan dalam penerapan asas ini. Kekhawatiran utama adalah kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa dalam menentukan perkara yang layak dituntut atau dihentikan. Oleh karena itu, peserta diskusi menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyimpangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Momen Ramadhan, ILUNI SMAN 84 Pererat Tali Persaudaraan dan Berbagi
Ahmad Irawan: Supremasi Sipil Tetap Terjaga dalam Revisi UU TNI
Afriansyah Noor Resmi Bergabung dengan Partai Demokrat, Ditunjuk Sebagai Wasekjen
Dukung UMKM, Maman Abdurrahman Apresiasi Kolaborasi Sampoerna di The Big Idea Forum
Bupati Sragen Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil Jelang Lebaran
Bupati Sragen Hadiri Wisuda Tahfidz Ponpes Dimsa, Apresiasi Para Penghafal Al-Qur’an
Wabup Bengkalis Hadiri Seminar Kepemimpinan dan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI
Garuda Asta Cita Nusantara Puji 130 Hari Kinerja Presiden Prabowo: Komitmen Nyata untuk Rakyat

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 11:29 WIB

Afriansyah Noor Resmi Bergabung dengan Partai Demokrat, Ditunjuk Sebagai Wasekjen

Senin, 24 Maret 2025 - 11:21 WIB

Dukung UMKM, Maman Abdurrahman Apresiasi Kolaborasi Sampoerna di The Big Idea Forum

Senin, 24 Maret 2025 - 00:40 WIB

Garuda Asta Cita Nusantara Puji 130 Hari Kinerja Presiden Prabowo: Komitmen Nyata untuk Rakyat

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:27 WIB

Forum Alumni Muda Trisakti Deklarasi Dukung Maman Abdurrahman untuk Pimpin IKA Trisakti

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:19 WIB

IKATIF Usakti: Menteri UMKM RI Harus Pimpin Alumni untuk Membangun Trisakti

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:09 WIB

Perdokmil DKI Jakarta Gelar Simposium dan Workshop, Pengurus Resmi Dilantik

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:18 WIB

BPN Gesid Gelar Buka Puasa Bersama dan Talk Show, Bahas Peran Organisasi dalam Sukseskan Koperasi Merah Putih

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:53 WIB

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dan Mendag Bahas Temuan Pelanggaran Distribusi MINYAKITA

Berita Terbaru

Wakil Bupati Tanah Bumbu H Bahsanudin saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu di Gedung DPRD setempat, Senin (24/03/2025). (Ist)

KALIMANTAN SELATAN

Wabup Tanah Bumbu Sampaikan LKPJ Pemerintah Daerah 2024

Senin, 24 Mar 2025 - 17:49 WIB