Awat Benarkan Dirinya Pinjam Bendera, Mukhlas: Itu Patut Lidik Penegak Hukum

Sabtu, 12 November 2022 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mukhlas Ibrahim, Ketua Aliansi Pemerhati Bangunan Pemerintah (doc: Ist/DETIK Indonesia)

Foto: Mukhlas Ibrahim, Ketua Aliansi Pemerhati Bangunan Pemerintah (doc: Ist/DETIK Indonesia)

Kendati demikian, sambung Dahlan, jikalau kemudian hari pelaksana proyek muncul dengan nama lain, itu teknisnya perusahaan tersebut dengan bersangkutan.

“Prinsipnya pihaknya hanya berdatangan dan berkontrak dengan CV. AIRUL,” Tegasnya ketika dijumpai diruang kerjanya, (10/11) kemarin.

Sedangkan Hal berbeda juga disinggung oleh Aktivitas Sosial, Ketua Aliansi Pemerhati Bangunan Pemerintah, Mukhlas Ibrahim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, Ini patut untuk diselidiki aparat penegak hukum, lantaran adanya indikasi praktek fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan Badan Usaha milik orang lain.

Menurutnya, saling pinjam perusahaan ini menyalahi peraturan terutama melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana telah diatur didalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga :  Sejumlah Warga Masyarakat Dan BPD Melayangkan Mosi Ketidak Percaya Kepala Desa Tawa

Selain itu, saling pinjam perusahaan juga diduga kuat telah menabrak peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019. Terkait membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu.

” Sudah pasti saling pinjam bendera itu bermasalah, soalnya ada praktek tidak jujur didalamnya,” Pungkasnya.(DI/Amat)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Amat
Editor : Saf
Sumber : Mukhlas

Berita Terkait

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global
Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI
Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya
LPI Malut Desak Kajari Halsel Usut Temuan Dana Desa di 174 Desa
Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024
Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota
Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:52 WIB

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:44 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:39 WIB

Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:37 WIB

LPI Malut Desak Kajari Halsel Usut Temuan Dana Desa di 174 Desa

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:47 WIB

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:38 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:26 WIB

Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem

Berita Terbaru