Bagi sembako, Gakkumdu Enrekang Naikan Perkara ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 23 November 2024 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, ENREKANG – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Enrekang mengkonfirmasi perkara dugaan politik uang diputuskan naik ke tahap penyidikan. Hal tersebut sebagaimana dituturkan oleh Try Sutrisno yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Enrekang sekaligus koordinator Sentra Gakkumdu Kabupaten Enrekang saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (23/11/2024).

“Jadi berdasarkan kajian kami pada proses penyelidikan ditemui fakta bahwa peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pelanggaran pasal 187A ayat (1) jo pasal 73 ayat (4) Undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan, sehingga berdasarkan fakta-fakta tersebut perkara ini memenuhi unsur untuk kemudian masuk ke proses selanjutnya, yakni tahap sidik”, jelas Try.

Kendati terlapor dalam peristiwa tersebut tidak menghadiri undangan klarifikasi, hal itu tidak menjadi hambatan bagi Gakkumdu Enrekang.

“Memang dalam proses kajian, kami telah mengundang terlapor sebanyak 2 (dua) kali, namun terlapor tidak pernah memenuhi undangan tersebut, kendati demikian berdasarkan kajian kami, berdasarkan bukti dan keterangan pihak terkait kami melihat perkara ini memenuhi unsur, perlu diketahui pula bahwa klarifikasi bukanlah hal yang wajib dalam penanganan pelanggaran pemilihan khususnya pada tahap penyelidikan sebab dalam ketentuan baik di Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 maupun dalam peraturan bersama tentang Sentra Gakkumdu, menggunakan frasa dapat melakukan klarifikasi bukan menggunakan frasa wajib”, lanjutnya.

Pria yang akrab disapa Try ini melajutkan bahwa penanganan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi setiap orang untuk menghormati aturan yang berlaku

Baca Juga :  Peduli Sesama, KKSS Sula Bagi Sembako

“Harapan kami bahwa proses pengawasan represif ini dapat menjadi informasi yang edukatif bahwasanya perbuatan destrukfit dalam pelaksanaan pemilihan akan sangat berakibat fatal baik terhadap pelaku maupun terhadap proses pemilihan itu sendiri, oleh karenanya marilah kita menghormati aturan yang berlaku”, tutup Try.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Kaimana, Freddy Thie-Somat Puarada Siap Gugat ke MK
Profil Samaun Dahlan Cabup Pemenang Pilkada Fakfak 2024
KPU Fakfak Resmi Tetapkan SANTUN Jadi Pemenang Pilkada 2024
Tidore Kepulauan Raih Gelar IGA 2024 dari Kemendagri
Gus Miftah Resmi Mengundurkan Diri Dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
Kaimana Kembali Raih Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2024
Mesin Expo 2024 Menjadi Media Kreatifitas Baru di Kota Tidore Kepulauan
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Ikuti Peluncuran GENTING Secara Virtual

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:01 WIB

Amien Rais Umumkan Sikap Partai Ummat: Dukung Pemerintahan Prabowo

Sabtu, 7 Desember 2024 - 17:29 WIB

Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Nomenklatur Pejabat DKI Berubah Jadi DKJ

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:28 WIB

Koordinator Pusat Millenial Mitra Polisi: Wacana Polri di Bawah Kemendagri Alasan Tidak Rasional

Jumat, 6 Desember 2024 - 19:48 WIB

Bandara Nusantara di IKN Sudah Terdaftar Internasional, Dapat Kode ICAO, Yakni WALK

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:45 WIB

PDI-P Resmi Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution

Rabu, 4 Desember 2024 - 15:54 WIB

Prabowo Minta Pejabat “Puasa” Dinas Luar Negeri untuk Efisiensi Anggaran

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:59 WIB

Ketum PBMI Minta Pengurus Bersiap Hadapi SEA Games Thailand dan PON ke-XXII

Senin, 2 Desember 2024 - 12:01 WIB

“Kolaborasi Disiplin Hukum dan Psikologi: Pendekatan Baru dalam Penanganan Isu Hukum Keluarga Islam”

Berita Terbaru