Bank BJB dan Oke Asset Diduga Mengabaikan Mekanisme Cassie Melanggar Hukum Perbankan dan Perdata

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto dokumentasi : Iswan Samma, SH, Kuasa Hukum Nasabah a.n : Tatan Sudjana Mengadukan Bank BJB dan PT Oke Asset Indonesia ke Bareskrim Polri

Foto dokumentasi : Iswan Samma, SH, Kuasa Hukum Nasabah a.n : Tatan Sudjana Mengadukan Bank BJB dan PT Oke Asset Indonesia ke Bareskrim Polri

DETIKINDONESIA.CO.ID, Bandung – Kuasa hukum Tatan Sudjana, Iswan Samma, S.H., resmi mengajukan pengaduan atas dugaan lelang sepihak yang dilakukan oleh Oke Aset dan Bank BJB. Pengaduan ini telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disertai permohonan penghentian lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pada (Jumat, 14/02/2025)

 

Dalam pernyataannya, Iswan Samma menegaskan bahwa lelang tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak yang berhak, serta mengabaikan mekanisme cessie yang telah mengalihkan hak kreditur secara sah kepada pihak baru. Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar prinsip hukum perdata dan perbankan.

 

Menurut Iswan Samma, tindakan lelang ini berpotensi merugikan pihak yang telah memperoleh hak kreditur secara sah. Dalam hukum perbankan, cessie merupakan mekanisme yang sah untuk mengalihkan hak kredit kepada pihak lain. Oleh karena itu, pelaksanaan lelang oleh pihak lama tanpa mengindahkan peralihan hak ini dinilai melanggar asas kepastian hukum dan keadilan dalam transaksi keuangan.

 

“Jika terbukti adanya maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan unsur pidana dalam kasus ini,” ujar Iswan Samma.

 

Dua entitas utama yang dilaporkan dalam kasus ini adalah:

 

Oke Aset – Sebagai pihak yang mengeksekusi lelang tanpa memperhatikan hak kreditur yang baru.

Baca Juga :  Perkuat Komitmen Bangun Nusantara, Forsa IKN dan Otorita Gelar Pertemuan Strategis, Ini Isu Krusial yang Dibahas

 

Bank BJB – Diduga melanjutkan lelang meskipun objeknya telah dialihkan melalui mekanisme cessie.

 

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti keterlibatan pemegang saham mayoritas Bank BJB, yakni Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten, serta menggugat Law Firm Setara atas dugaan perbuatan melawan hukum.

 

Tak hanya itu saja, Pengaduan ini telah dikirim ke berbagai lembaga terkait, termasuk:

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber :

Berita Terkait

Tuntutan Mahasiswa Jakarta: Penegakan Hukum untuk Pejabat Pendidikan yang Menyalahgunakan Kekuasaan
Prof Rokhmin Ungkap Strategi Alumni dalam Mencapai Kesuksesan dan Kebahagiaan
Ahmad Irawan: Supremasi Sipil Tetap Terjaga dalam Revisi UU TNI
Afriansyah Noor Resmi Bergabung dengan Partai Demokrat, Ditunjuk Sebagai Wasekjen
Dukung UMKM, Maman Abdurrahman Apresiasi Kolaborasi Sampoerna di The Big Idea Forum
Garuda Asta Cita Nusantara Puji 130 Hari Kinerja Presiden Prabowo: Komitmen Nyata untuk Rakyat
Forum Alumni Muda Trisakti Deklarasi Dukung Maman Abdurrahman untuk Pimpin IKA Trisakti
IKATIF Usakti: Menteri UMKM RI Harus Pimpin Alumni untuk Membangun Trisakti

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:12 WIB

Gubernur Sherly Tjoanda Dukung Industri Kelapa Maluku Utara, Kunjungi PT NICO Tobelo

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:34 WIB

Piet Hein Babua Resmi Jabat Bupati Halut, Janjikan Pemulihan BPJS

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:29 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Gelar Apel Perdana Usai Pelantikan

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:23 WIB

NHM Beri Cenderamata dalam Sertijab Bupati Halmahera Utara 2025-2030

Senin, 24 Maret 2025 - 11:09 WIB

Gubernur Malut Lepas Mudik Bersubsidi, 11.008 Penumpang Dapat Fasilitas Khusus

Senin, 24 Maret 2025 - 10:58 WIB

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ajak Warga Kelola Sampah untuk Cegah Banjir

Senin, 24 Maret 2025 - 10:55 WIB

Gubernur Malut Sherly Tjoanda: ASN Harus Jadi Pelayan Masyarakat, Bukan Sebaliknya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:46 WIB

Harita Nickel Gelar Buka Puasa Bersama Jurnalis Maluku Utara di Ternate

Berita Terbaru

Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir saat diwawancarai awak media di Masohi, Senin (24/3/2025) Detik Indonesia/Tribun Ambon/Silmi Suailo

MALUKU

Bang Ozan: Keselamatan Pemudik Lebih Utama dari Segalanya

Selasa, 25 Mar 2025 - 16:38 WIB