Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Peraturan Walikota Bengkulu Dibatalkan Gubernur

Jumat, 14 Januari 2022 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri Bersama Jajaran Pemda Kota Bengkulu (doc. www.detikindonesia.co.id)

Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri Bersama Jajaran Pemda Kota Bengkulu (doc. www.detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, BENGKULU- Berdasarkan berbagai pertimbangan dan banyaknya keluhan dari masyarakat Kota Bengkulu serta melalui telaah dari tim pengkaji produk hukum daerah, akhirnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai perwakilan dari pemerintah pusat mencabut dan membatalkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB ).

Hal itu diketahui saat Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Sekda Hamka Sabri, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (13/1).

Rapat ini diikuti perwakilan dari Pemerintah Kota Bengkulu, yang membahas tentang pembatalan Perwal nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB ).

Penyerahan SK Gubernur tentang Pembatalan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan BPHTB diserahkan Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mewakili Gubernur kepada Asisten I Pemda Kota Bengkulu yang mewakili Walikota.

Dalam keterangannya, Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menjelaskan, sesuai amanat konstitusi, merupakan tugas dan wewenang gubernur untuk melihat produk hukum yang dilahirkan pemerintah kabupaten/kota jika terdapat pertentangan atau ada substansinya yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Percepat Penguatan IKN, Kemenpan RB Pastikan SDM Berkualitas
Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan
Eksplorasi Hayati di Indonesia, PT Nose Herbalindo dan BRIN Dorong Pengembangan Industri Kosmetik
RDP di DPRD Langkat Soal Ratusan PPPK Guru yang Gagal Seleksi Diwarnai Aksi Saling Pukul Meja
Terkesan Carut Marut Seleksi PPPK di Langkat, Wakil Ketua LPK Minta Kapolres dan Kajari Periksa BKD Langkat dan Dinas Terkait
Pada Refleksi Akhir Tahun, Mahkamah Agung Paparkan Capaian Selama 2023
Ratusan Guru Honorer di Langkat Lulus Passing Grade PPPK Unjuk Rasa di Kantor Bupati
Pengukuhan 138 Pejabat di Pemkab Langkat Menuai Kritikan dan Munculkan “Bau Tak Sedap”

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 17:27 WIB

Pimpinan DPRD DKI Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Rabu, 17 April 2024 - 21:18 WIB

Dukung Heru Tuntaskan Banjir, Milenial Jakarta: Gak Usah Dengar Suara Nyinyir

Kamis, 11 April 2024 - 00:17 WIB

Rayakan Idul Fitri 1445 H Bersama Keluarga, Surijaty Gelar Open House

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:14 WIB

Hadiri Pelantikan LAB, Kombes Nicolas Sampaikan Maklumat Hukum Jelang Idul Fitri 1445 H

Minggu, 31 Maret 2024 - 21:59 WIB

Hadiri Acara Bamus Betawi, Ketum Salatin: Pelantikan LAB Merupakan Penguatan Budaya Asli Indonesia

Minggu, 31 Maret 2024 - 20:22 WIB

Kembali buat Gebrakan di Bulan Ramadhan, Eki Pitung Lantik Pengurus LAB dan Santuni 500 Anak Yatim

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:01 WIB

Ditanya soal Gugatan di MK, Bunda Indah: Prabowo tidak Mencari Uang, Dia Hanya Menunggu Kematiannya

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:49 WIB

Pemilu 2024: PSI Meraup 465.936 suara, William Sarana Menjadi Caleg Suara Terbanyak

Berita Terbaru