BAP DPD RI Lanjutkan Bahas Penyelesaian Status Lahan Desa Tri Budi Syukur

Senin, 13 Juni 2022 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Rapat Dengar Pendapat BAP DPD RI terkait Permohonan perubahan status lahan Register 45 B Pekon/Desa Tri Budi Syukur Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

“RDP hari ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang komprehensif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta langkah-langkah yang akan/telah ditempuh dalam upaya penyelesaian permasalahan yang dihadapi terkait permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa Tri Budi Syukur,” ujar Wakil Ketua BAP DPD RI Edwin Pratama Putra, di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarata, Rabu (8/6/22).

Berdasarkan dokumen pendukung yang diberikan oleh pihak pengadu, pihak pengadu mengklaim bahwa terjadi maladministrasi terkait pelepasan lahan Register 45B seluas 335 Ha yang seharusnya menjadi hak milik sesuai Surat Izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Tahun 1965. Dalam ketentuan poin 8 Surat Izin tersebut berbunyi “Bila si pemegang surat izin memenuhi peraturan-peraturan tersebut sebaik-baiknya maka Dinas Kehutanan akan mengusahakan agar dalam waktu yang sesingkat mungkin tanah ini menjadi hak miliknya.

”Masyarakat berharap bahwa agar status kawasan hutan register 45B dapat diubah, baik melalui inventarisasi dan verifikasi maupun melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” jelas Edwin.

Pada kesempatan tersebut, Anggota DPD RI Lampung Ahmad Bastian mengenai permasalahan lahan Tri Budi Syukur menegaskan bahwa masyarakat di sini mempunyai sejarah panjang perjuangan bangsa ini dan transmigran dari Jawa Barat dan pejuang kemerdekaan. Mereka mengelola kawasan hutan register 45B dalam konsep hutan kemasyarakatan sesuai ketentuan dan aturan dari pemerintah.

“Dengan adanya PP 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan, memungkinkan tanah-tanah ini untuk dijadikan objek reforma agraria, PP ini mengatur mengenai Perencanaan Kehutanan; Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan untuk perubahan peruntukan, fungsi kawasan hutan menjadi harapan masyarakat Tri Budi Syukur,” ungkap Ahmad Bastian.

Baca Juga :  Usaha Ilegal Turis Mancanegara di Bali, Ketua DPD RI Minta Segera Pemerintah Tertibkan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Muhamad Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Nama Agusti Talib Menguat Dampingi Hj Eka Dahliani di Pilkada Halsel
Tinjau SD Pulau Adi, Bupati Freddy Thie Janji Bangun Ruang Kepala Sekolah
Safari Ramadhan di Kampung Kambala, Bupati Freddy Thie Janjikan Bangun Laboratorium Komputer
Safari Ramadan Ke Kampung Karawawi, Bupati Freddy Thie Bicara Pembangunan Dan Kawasan Konservasi
Bupati Freddy Thie Ungkap Masjid Kampung Nusaulan akan Dapat Bantuan Sebesar 250 Juta
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus PPPK di Langkat
Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi
Pemkot Tidore Kepulauan Resmi Sampaikan Laporan LPPD Tahun 2023 Kepada Gubernur Maluku Utara

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 01:02 WIB

Nama Agusti Talib Menguat Dampingi Hj Eka Dahliani di Pilkada Halsel

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:57 WIB

Tinjau SD Pulau Adi, Bupati Freddy Thie Janji Bangun Ruang Kepala Sekolah

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:51 WIB

Safari Ramadhan di Kampung Kambala, Bupati Freddy Thie Janjikan Bangun Laboratorium Komputer

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:33 WIB

Safari Ramadan Ke Kampung Karawawi, Bupati Freddy Thie Bicara Pembangunan Dan Kawasan Konservasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:17 WIB

Bupati Freddy Thie Ungkap Masjid Kampung Nusaulan akan Dapat Bantuan Sebesar 250 Juta

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:55 WIB

Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:07 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Resmi Sampaikan Laporan LPPD Tahun 2023 Kepada Gubernur Maluku Utara

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:52 WIB

Puluhan Ton BBM Milik Ditpulairud Polda Malut Ditahan AL, Kepala KSOP ll Ternate Diduga Terlibat

Berita Terbaru