DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL–Seorang mantan narapidana kasus pembunuhan, yang baru saja menghirup udara bebas beberapa bulan lalu, diduga kembali melakukan tindakan bejat yang mengguncang rasa aman warga.
Pria berinisial AFP (18 Tahun), yang sebelumnya dihukum karena kasus pembunuhan yang di atur dalam pasal 338 KUHP dan menjalani hukuman lebih dari satu dekade, kini diduga kembali berurusan dengan hukum usai dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang remaja di bawah umur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden memilukan ini terjadi pada Minggu Tgl 20/04/2025, di Kosan pelaku di kawasan Kel, Fitu, tempat AFP tinggal sejak keluar dari penjara. Berdasarkan keterangan warga sekitar, AFP dikenal pendiam namun kerap terlihat mencurigakan.
“Saya kaget, baru saja keluar penjara, kok malah bikin ulah lagi. Kasihan korbannya,” ujar Rina (42), warga setempat yang rumahnya bersebelahan dengan Kosan AFP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Wahyu Muhlis |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya