Belum Genap Dua Bulan, Kapolres Langkat Gagalkan Peredaran Narkotika dalam Jumlah Besar

Kamis, 23 Februari 2023 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Belum genap dua bulan menjabat, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengagalkan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1000 gram, serta 232 bal ganja kering dengan berat 233 kilogram yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam berjumlah besar, yakni narkotika jenis sabu sabu dan ganja kering yang siap edar.

Hal tersebut ungkapan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH, di didampingi Waka Polres Kompol ND Barus, saat konferensi Pers, dihalaman Mapolres Langkat, Kamis (23/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sabu, tersangka berinisial AA (42) warga Jalan Halat, Kelurahan Kota Matsum, Kota Medan. Dimana tersangka ditangkap oleh personil unit Narkoba Polres Langkat pada Minggu,12 Februari 2023 lalu, di seputaran Jalinsum, tepatnya di Simpang Iblis, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Langkat dan Kapolsek Bahorok Dimutasi, Ini Gantinya

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, lanjut, AKBP Faisal Simatupang. Satu buah bungkusan teh cina merk Guan nyingwang berisi 1000 gram diduga sabu sabu, satu buah tas samping berwarna coklat merk Diamond, satu unit Hp merk Samsung, dan uang tunai sebanyak Rp.2 Juta.

“Dari jumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Langkat. Dimana dengan mengagal peredaran narkotika tersebut, kita telah menyelamatkan 4000 orang warga Kabupaten Langkat. Selanjutnya untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres Langkat menjelaskan, pengungkapan kedua kasus tindak pidana narkotika berupa ganja kering berkat pengembangan petugas yang mencurigai adanya temuan sebuah mobil sedan di Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Langkat, pada hari Kamis, 16 Februari 2023 lalu.

Baca Juga :  Geger! Aksi Sodomi Dilakukan di Rumdis Wakil Bupati Langkat, Kasat Reskrim: Jika Ada yang Lain Kami Siap Bantu

“Dimana saat penggeledahan mobil sedan tersebut oleh petugas, ditemukannya 232 bal ganja kering, dan warga melihat salah seorang pria melarikan diri dari mobil sedan tersebut,” ujarnya.

“Berkat proses dari pengembangan, akhirnya tersangka berinisial RK (28) warga Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Kabupaten Aceh Tenggara berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Langkat di kediamannya pada Senin, 20 Februari 2023 lalu,” lanjut AKBP Faisal Simatupang.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, berupa 232 bal ganja kering dengan berat 233 kilogram serta satu unit sedan Mitsubishi berwarna hitam dengan nomor polisi BG 124 DI, 1 buah dompet kulit berisikan satu lembar SIM C atas nama Sapiiy dan 1 unit HP Android merk Vivo.

Baca Juga :  Bocah SMP di Langkat Hanyut Saat Hendak Menyeberangi Sungai Pemandian

” Untuk pelaku, akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas

Pantauan awak media DetikIndonesia.co.id, turut hadir dalam konferensi pers, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, Kasihumas AKP Joko Sumpeno, KBO Sat Nerkoba Iptu Mimpin Ginting jajaran unit Narkoba Polres Langkat, serta wartawan media cetak, online dan elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Safari Ramadan Ke Kampung Karawawi, Bupati Freddy Thie Bicara Pembangunan Dan Kawasan Konservasi
Bupati Freddy Thie Ungkap Masjid Kampung Nusaulan akan Dapat Bantuan Sebesar 250 Juta
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus PPPK di Langkat
Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi
Pemkot Tidore Kepulauan Resmi Sampaikan Laporan LPPD Tahun 2023 Kepada Gubernur Maluku Utara
Puluhan Ton BBM Milik Ditpulairud Polda Malut Ditahan AL, Kepala KSOP ll Ternate Diduga Terlibat
Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, Ibu Bupati Ernawati Bagi-Bagi Takjil di Taman Kota Kaimana
SBGN Malut Buka Pengaduan THR Keagamaan 2024

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:33 WIB

Safari Ramadan Ke Kampung Karawawi, Bupati Freddy Thie Bicara Pembangunan Dan Kawasan Konservasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:17 WIB

Bupati Freddy Thie Ungkap Masjid Kampung Nusaulan akan Dapat Bantuan Sebesar 250 Juta

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:42 WIB

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus PPPK di Langkat

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:55 WIB

Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:07 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Resmi Sampaikan Laporan LPPD Tahun 2023 Kepada Gubernur Maluku Utara

Selasa, 26 Maret 2024 - 12:14 WIB

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, Ibu Bupati Ernawati Bagi-Bagi Takjil di Taman Kota Kaimana

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:37 WIB

SBGN Malut Buka Pengaduan THR Keagamaan 2024

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:30 WIB

Abukarim Latara: Oknum Penyidik di Laporkan Ke Propam dan Krimum Polda Malut

Berita Terbaru

Daerah

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus PPPK di Langkat

Rabu, 27 Mar 2024 - 21:42 WIB

Daerah

Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi

Selasa, 26 Mar 2024 - 21:55 WIB