Benarkah Rekening Istri Lukas Enembe Diblokir KPK

Jumat, 7 Oktober 2022 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lukas Enembe Gubernur Provinsi Papua,(Doc:DETIK Indonesia)

Lukas Enembe Gubernur Provinsi Papua,(Doc:DETIK Indonesia)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – KPK menepis tudingan pemblokiran rekening istri Lukas Enembe (LE) gegara mangkir penuhi panggilan penyidik. KPK mengungkap pemblokiran itu telah dilakukan sejak dulu.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemblokiran rekening bank Yulce Wenda, istri Lukas. Dia menyebut pemblokiran itu berkaitan dengan proses pembuktian penyidikan.

“Benar, tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri Tersangka LE sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK,” lanjutnya.

Ali memastikan Yulce Wenda beserta anak Lukas Enembe, yakni Astract Bona, bakal kembali dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Dia menyebut bakal melakukan upaya jemput paksa jika keduanya kembali mangkir.

“Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi,” tegas Ali.

Baca Juga :  Mendagri dan Gubernur Papua Sepakat Dorong Pemekaran 7 Provinsi

Selain itu, Ali menambahkan, proses pemanggilan saksi itu tidak hanya untuk tersangka Lukas Enembe. Dia mengatakan ketidakhadiran saksi tidak bisa menggunakan alasan hubungan keluarga.

“Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk Tersangka LE saja sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan Tersangka LE,” tutupnya.

Dilansir dari detikSulsel, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengungkap rekening istri Lukas, Yulce Wenda, diblokir setelah mangkir dari panggilan KPK. Istri Lukas Enembe sebelumnya dipanggil sebagai saksi bersama anaknya Astract Bona Timoramo Enembe.

“Status mereka sebagai saksi, tapi sudah ada upaya paksa. Ibu Gubernur mengatakan rekeningnya juga diblokir,” ungkap Petrus dilansir dari detikSulsel, Rabu malam (5/10).

Petrus mengatakan pemblokiran rekening semestinya hanya bisa dilakukan kepada seseorang yang berstatus tersangka. Namun, dalam hal ini, dia menilai KPK sudah melebar ke mana-mana.

Baca Juga :  Tokoh Adat Papua Minta Presiden Agar KPK Stopkan Periksa Lukas Enembe

“Ini sudah melebar ke mana-mana. Jadi mungkin itu kemarahan atau sikap yang tidak mau memberi keterangan. Jadi Ibu Gubernur memberikan hak tidak memberikan keterangan. Apalagi dia tidak tahu-menahu mengenai peristiwa dalam panggilan itu yang mengenai transfer Rp 1 miliar,” terang Petrus.

Namun Petrus mengaku tidak mengetahui persis rekening apa saja yang diblokir. Dia menyebut hal itu sudah masuk wilayah privasi Yulce Wenda.

“Beliau hanya menyatakan mau melakukan transaksi tapi tidak bisa dan dari pihak bank menyatakan diblokir. Saya tidak tanya detail di bank mana, karena itu kan menyangkut privasi. Saya tidak mau terlalu jauh ke dalam,” imbuhnya.

Istri-Anak Lukas Enembe Mangkir Jadi Saksi Korupsi
Diketahui, istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, mangkir dari pemanggilan KPK. Keduanya kemarin dipanggil pemeriksaan menjadi saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas sebagai tersangka.

Baca Juga :  Natalius Pigai Apresiasi KPK RI Periksa Lukas Enembe di Papua

“Sebagaimana agenda pemeriksaan, tim penyidik sedianya memanggil saksi-saksi, di antaranya adalah saksi Astract Bona Timoramo Enembe selaku pihak Swasta dan Yulce Wenda selaku ibu rumah tangga,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Kamis (6/10).

“Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apa pun pada tim penyidik,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Ali memperingatkan pihak-pihak yang diduga sengaja mempengaruhi saksi untuk tidak hadir. Dia mengatakan bakal ada sanksi hukum sesuai dengan undang-undang.

“Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya,” ucap Ali.

Selain itu, Ali mengimbau keduanya untuk kooperatif terhadap pemanggilan KPK selanjutnya. Namun Ali belum menerangkan kapan surat panggilan saksi itu bakal dikirimkan.

“KPK mengimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir pada jadwal berikutnya,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber : Detik.com

Berita Terkait

Ketum DPP SIB Harap Indonesia Jadi Poros Gerakan Non-Blok Untuk Mediasi Konflik Israel-Iran
Pasca Diamankan Terduga Pelaku Perusakan, Oknum Kades di Langkat Ditahan di Rumah Warga
SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024
DPC PKB Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Besok
Warga Hinai Dikejutkan Penemuan Sesosok Mayat Pria Membusuk Didalam Parit
Ketum DPP Surosowan Indonesia Bersatu Beri Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Seorang Ibu Pinta Hakim PN Cibinong Berlaku Adil
Tiga Marga Kasuba Pimpin Halsel Pembangunan Mesjid Raya Tidak Mampu Di Tuntaskan

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 23:19 WIB

Pasca Diamankan Terduga Pelaku Perusakan, Oknum Kades di Langkat Ditahan di Rumah Warga

Kamis, 18 April 2024 - 17:37 WIB

SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024

Kamis, 18 April 2024 - 17:33 WIB

DPC PKB Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Besok

Rabu, 17 April 2024 - 18:11 WIB

Ketum DPP Surosowan Indonesia Bersatu Beri Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Selasa, 16 April 2024 - 19:53 WIB

Tiga Marga Kasuba Pimpin Halsel Pembangunan Mesjid Raya Tidak Mampu Di Tuntaskan

Selasa, 16 April 2024 - 19:48 WIB

DPC Gerindra Halut Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Selasa, 16 April 2024 - 19:41 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Hj Eka Dahliani Siap Lanjutkan program Mendiang Usman sidik

Selasa, 16 April 2024 - 19:32 WIB

Usai Libur Panjang Idul Fitri, Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Apel Gabungan

Berita Terbaru

Daerah

SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024

Kamis, 18 Apr 2024 - 17:37 WIB

DKI JAKARTA

Pimpinan DPRD DKI Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Kamis, 18 Apr 2024 - 17:27 WIB