Berharap Tata Niaga Pangan Diatur, Ketua DPD RI Desak Bulog Jadi ITC

Senin, 21 Maret 2022 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap Badan Urusan Logistik (Bulog) menjelma menjadi Indonesia Trade Company. Tugasnya sebagai pengatur tata niaga komoditas pangan di Indonesia sekaligus mengantisipasi kelangkaan.

Harapan itu disampaikan LaNyalla saat memberikan Keynote Speech Diskusi Publik Indonesian Consumer Club dengan tema Antisipasi Kenaikan Bahan Pokok Penting Menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Senin, (21/3/2022).

Hadir dalam diskusi tersebut Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Rizal E. Halim, Komisioner BPKN Ermanto Fahamsyah, Direktur Barang Kebutuhan Pokok Kemendag Isy Karim, Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto, Direktur Suplay Chain Bulog Mokhamad Suyamto, Ketua Asosiasi Pedagang Daging Indonesia Wahyu Banten Timur dan Ketua Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika.

“Kita masih menghadapi masalah yang sama, yaitu kenaikan harga komoditas sembako setiap menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Belakangan ini kita juga disibukkan dengan urusan hilangnya minyak goreng di pasaran. Sebelumnya sudah ada persoalan cabe rawit, kedelai, dan lainnya,” katanya.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, negara seharusnya hadir sesuai pemikiran para pendiri bangsa yang termaktub di Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Di situ tertulis jelas bahwa yang dimaksud dengan ‘Perekonomian Disusun Atas Usaha Bersama Atas Dasar Kekeluargaan’ adalah ekonomi dari semua untuk semua.

“Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 merupakan pondasi sistem perekonomian nasional. Dimana sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak berbasis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Saat LaNyalla Wujudkan Mimpi Tetua Kampung di Muna

Ditambahkan LaNyalla, kata yang dipakai dalam penjelasan adalah ‘disusun’, bukan ‘tersusun’. Karena kedua kata itu berbeda makna. Disusun artinya didesain dengan beleid aturan dan regulasi yang direncanakan dengan jelas. Sementara kata tersusun berarti dibiarkan tersusun dengan sendirinya, atau dengan kata lain diserahkan ke mekanisme pasar.

“Faktanya hari ini negara menyerahkan kepada mekanisme pasar. Sehingga rantai distribusi menjadi panjang, dan tengkulak tetap saja mengambil untung. Belum lagi pemain impor komoditas yang kita tahu orangnya itu-itu saja. Ditambah dengan komoditas tersebut diatur melalui harga pasar Internasional,” papar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Temui Ketua Komisi II DPR RI, Eki Pitung beri Rekomendasi Perubahan UU 29 Tahun 2007
Dukung UUD 45 Naskah Asli, Eki Pitung Berikan Peci Merah pada LaNyalla
Fachrul Razi Kembali Terpilih Sebagai Ketua Komite I DPD RI Tahun 2023-2024
Silaturahmi Raja dan Sultan, Tuntut MPR Kembali Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
Tingkatkan Semangat Petani Sula, Alien Mus: Saya Sudah Berjumpa Dengan Investor
Resmi Mendaftar di KPU Kepsul, Gerindra Target Panen Kursi Pemilu 2024
Bantu Kesulitan Warga, Safrin Gailea Bagikan Beras di Bulan Ramadan
Bentuk Diskriminasi, Senator Asal Papua Barat M.Sanusi Rahaningmas Minta Edaran Buka Bersama Ditidakan Segera Dibatalkan

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 18:37 WIB

Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif

Selasa, 23 April 2024 - 12:30 WIB

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Selasa, 23 April 2024 - 12:26 WIB

Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas

Selasa, 23 April 2024 - 07:49 WIB

Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba

Selasa, 23 April 2024 - 07:45 WIB

Ketum Komunitas Jabar dan Indonesia Unggul Beri Ucapan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran di MK

Jumat, 19 April 2024 - 21:31 WIB

Sempat Gegerkan Warga Hinai, Penemuan Jasap Pria Didalam Parit Ternyata Warga Binjai

Jumat, 19 April 2024 - 18:52 WIB

Walikota Ali Ibrahim Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024-2045

Jumat, 19 April 2024 - 18:46 WIB

Bertarung Pilkada Halsel Hj Eka Dahliani Usman Ambil Formulir pendaftaran Dari Partai PKB

Berita Terbaru

Daerah

Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba

Selasa, 23 Apr 2024 - 07:49 WIB