Webinar Nasional, Sejumlah Narasumber Minta Pemerintah Harus Berani Mencabut IUP Melanggar Hukum Tetap Beroperasi

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Webinar Nasional bertema “Menelisik Perizinan Tambang Yang Merugikan Negara; IUP Mati Hidup Kembali Ulah Mafia Tambang Dan Mafia Hukum” pada hari, Jumat, (13/5/2022).
Acara webinar di selenggarakan Institute energi pertambangan dan insdustri strategis dan juga menghadirkan sejumlah tokoh nasional antara lain Rusda Mahmud, Anggota Komisi VII DPR RI), Dr. Ridwan Jamaluddin, Dirjen Minerba KESDM, Prof.Dr. Abrar Saleng, Akademisi Unhas, Dr.Ahmad Redi, Akademisi UNTAR, Sunarto Efendi,SH, Peneliti Pusat Studi Energi dan Pertambangan serta DR.Lukman Malanuang selaku Direktur Eksekutif INPIST.
Menurut DR.Lukman bahwa Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara memiliki peranan penting dalam memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Dampak ini akan dapat dirasakan secara nyata apabila kegiatan usaha pertambangan dikelola dengan baik dari hulu hingga hilir.
Lukman Malanuang melihat Pengelolaan izin pertambangan, termasuk pemberian izin harus dilakukan secara selektif dan hati-hati serta sesuai dengan hukum yang berlaku. dimana Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin pertambangan diatur dalam Pasal 37 bahwa izin usaha pertambangan (lUP) diberikan oleh bupati/walikota jika wilayah tambang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota; IUP diberikan oleh Gubernur jika wilayah tambang berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, dan IUP diberikan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) jika wilayah tambang berada pada lintas wilayah provinsi. Kata Dr.Lukman Malanuang
Penulis | : Mul |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Komentar:
Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE