Tekan Jumlah Kasus TPPO, Kemen PPPA Sahkan Permen Nomor 8 Tahun 2021

Jumat, 3 Desember 2021 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menggelar Media Talk dengan mengangkat tema ‘Kondisi Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia dan Dampaknya pada Perempuan dan Anak’ di Ruang Co-Working Space, Lt 3 Kemen PPPA, Jumat (3/12/2021) Siang.

Media Talk tersebut mengundang pembicara, seperti Syahril Martanto W sebagai Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (PSLK) dan National Project Officer IOM Indonesia, Eny Rofiatul Ngazizah yang di Moderatori oleh Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kemen PPPA, Rafail Walangita.

Kegiatan yang berlangsung selama dua jam tersebut di hadiri oleh rekan-rekan media elektronik, online dan cetak serta jajaran Humas Kemen PPPA, baik secara offline maupun daring.

Rafail Walangita mengatakan, bahwa Perempuan dan Anak merupakan kelompok yang rentan menjadi korban TPPO. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), 91 persen atau 1.287 korban TPPO merupakan perempuan, termasuk yang masih berusia anak dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2020.

“Kemen PPPA selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan TPPO dari data yang dirangkum SIMFONI PPA, terjadi kenaikan jumlah korban sebesar 104 persen di tahun 2020. Tercatat di 2019, ada 186 kasus meningkat jadi 379 kasus di 2020. Ini merupakan kenaikan yang signifikan, dimana mayoritas korban merupakan kaum perempuan. Tentunya ini harus menjadi perhatian serius untuk kita bersama,” ujarnya saat membuka acara Media Talk di Co-Working Space Kemen PPPA.

Baca Juga :  Kekerasan Seksual di Ponpes Musi Rawas, Kemen PPPA Janji Kawal Proses Hukum dan Dampingi Korban
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kemen PPPA, Rafail Walangita ketika memaparkan data hasil dari Sistem Informasi (SIMFONI PPA).

Melihat kondisi tersebut, Kemen PPPA telah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA (Permen PPPA) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO. SOP tersebut merupakan rujukan standar yang tepat dan komprehensif bagi pelayanan terhadap korban atau saksi oleh seluruh Kementerian/Lembaga yang konsen menagani kasus TPPO.

“Ini komitmen Kemen PPPA untuk memberikan pelayanan kepada korban dan saksi TPPO. Siapapun yang melihat, merasakan, mendengar, dan mengetahui adanya kasus TPPO di sekitarnya, bisa merujuk pada Permen tersebuit. SOP ini juga menjawab pemenuhan hak daripada korban, yaitu pengaduan, rehabilitasi kesehatan fisik dan mental, rehabilitasi sosial, pelayanan bantuan hukum, pelayanan pemulangan, dan pelayanan reintegrasi sosial,” jelasnya.

Apresiasi juga dilontarkan untuk Kemen PPPA dari National Project Officer Counter Trafficking Unit International Organization for Migration (IOM), Eny Rofiatul Ngazizah dalam melakukan tindakan pencegahan dan penanganan TPPO melalui pengesahan Permen tersebut.

Baca Juga :  Perempuan UMKM Kain Tenun dan Ikan Asap di Tidore Dapat Apresiasi dari Menteri PPPA

“Kita mengetahui penanganan kasus TPPO biasanya pelayanannya masih bias gender, masih terdapat diskriminasi terhadap korban, koordinasi antara pemberi layanan tidak sinkron, model jejaring yang belum terstruktur, melalui SOP ini kita secara serius maju bertahap untuk berkolaborasi bersama dalam mewujudkan pelayanan yang terpadu dan terintegrasi untuk saksi atau korban TPPO,” ucap Eny.

Senada dengan Rafail, Eny mengatakan jika perempuan dan anak merupakan kelompok yang sering terjebak sebagai korban TPPO. Terlebih di masa pandemi, media sosial menjadi salah satu pintu masuk kasus TPPO, khususnya bagi anak-anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Kemen PPPA

Berita Terkait

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel
30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh
Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif
Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan
Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas
Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba
Ketum Komunitas Jabar dan Indonesia Unggul Beri Ucapan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran di MK

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Rabu, 24 April 2024 - 17:15 WIB

Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel

Rabu, 24 April 2024 - 17:09 WIB

30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh

Selasa, 23 April 2024 - 18:37 WIB

Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif

Selasa, 23 April 2024 - 12:26 WIB

Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas

Selasa, 23 April 2024 - 07:49 WIB

Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba

Selasa, 23 April 2024 - 07:45 WIB

Ketum Komunitas Jabar dan Indonesia Unggul Beri Ucapan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran di MK

Selasa, 23 April 2024 - 07:41 WIB

Satu Rumah di Desa Kwala Langkat, Diduga di Rusak Massa

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana

Selasa, 23 Apr 2024 - 20:19 WIB