Bupati Nonaktifkan Kades Waiboga, Akademisi STAI: Inspektorat Wajib Lakukan Pembinaan

Jumat, 21 Januari 2022 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi STAI Babussalam Sula, Muhaidin Masuku, S.E., M.Si (dok: Ist/DETIK Indonesia)

Akademisi STAI Babussalam Sula, Muhaidin Masuku, S.E., M.Si (dok: Ist/DETIK Indonesia)

DETIKINDONESIA.ID, SANANA – Kepala Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, Hasanudin Tidore, dinonaktifkan sementara oleh Bupati Kepsul, Fifian Adeningsih Mus.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Akademisi STAI Babussalam Sula, Muhaidin Masuku, S.E., M.Si.

Dirinya mengatakan, atas dasar Laporan Pertanggungjawaban atau LPj yang dimasukkan oleh Kepala Desa Waiboga pada tanggal 8 November Tahun 2021, dan telah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh pihak audit internal dalam hal ini Inspektorat Kepulauan Sula. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada tanggal 24 Agustus Tahun 2021, pihak Inspektorat mengeluarkan 12 rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Waiboga dengan waktu yang diberikan 60 hari.

Namun kepala Desa Waiboga tidak mengindahkan 12 rekomendasi tersebut. Dari dan atas dasar keterlambatan atau kelalain yang dilakukan oleh kepala Desa Waiboga sehingga membuat Inspektorat merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus, sehingga memberhentikan Sementara Kepala Desa Waiboga.

“Perlu disampaikan bahwa Inspektorat itu adalah lembaga audit internal, dan memiliki prinsip dasar dalam pembinaan. Karena sebagai Lembaga Audit Internal maka tujuan utamanya adalah pengamanan atau pengembalian aset dalam bentuk uang atau barang,” katanya. Jumat (21/01/2022).

Jadi, Lanjut Muhaidin, jika terdapat temuan atas dasar audit inspektorat terhadap LPj Desa Waiboga, maka kewajiban inspektorat adalah melakukan pembinaan atas dasar tindakan penyelewengan anggaran tersebut, sehingga Pemerintah Desa Waiboga bisa mengembalikan hasil temuan dikemudian hari.

Baca Juga :  Kades Laluin Disebut Miliki Kekayaan Berlimpah Usai Menjabat?

“Inspektorat juga tidak berhak untuk memberikan batas waktu 60 hari kepada kepala Desa Waiboga untuk menindaklanjuti hasil temuan. Yang berwenang untuk memberikan batas waktu dalam menindaklanjuti hasil temuan hanyalah lembaga audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK),” ungkap Dino Sapa Akrabnya.

Akademisi STAI Babussalam Sula ini juga mengatakan, langkah yang diambil oleh Bupati Fifian Ade Ningsih Mus untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Waiboga dari kasus seperti itu, perlu dipertimbangkan kembali.

“Jika kepala Desa Waiboga diberhentikan sementara bagaimana ia dibina oleh inspektorat dan bagaimanapula ia mengembalikan hasil temuan oleh inspektorat. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi di Desa-Desa lain,” tutupnya (DI/RED)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Saf
Editor : Harris
Sumber : Akademisi STAI Babussalam Sula

Berita Terkait

KAJOL Tegaskan Tidak Ikut Aksi 205, Imbau Anggota Jaga Stabilitas Nasional
Didukung Tokoh Sentral Maluku Utara, Perjuangan DOB Makayoa Bukan Kaleng-kaleng
Warkop Halsel Gendeng SMA Negeri 1 Gelar Sosialisasi” Media di Era Digital 
Pemerintah Provinsi Maluku Utara Susun Arah Pembangunan Baru
Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan Ekonomi Desa Kawasi  Untuk Kemajuan Pulau Obi
Diduga Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Praktisi Hukum Desak Bupati Halsel Copot Kades Wosi
Gubernur Malut, Tunjuk Hairil Hi Hukum Sebagai Plt Kepala BPBJ,  ‎
Antisipasi Bencana, Sekda Kota Ternate Instruksikan Camat dan Lurah Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:00 WIB

Didukung Tokoh Sentral Maluku Utara, Perjuangan DOB Makayoa Bukan Kaleng-kaleng

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:44 WIB

Warkop Halsel Gendeng SMA Negeri 1 Gelar Sosialisasi” Media di Era Digital 

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:57 WIB

Semarak SAPA Kawasi 2025: Peluncuran Kawasan Ekonomi Desa Kawasi  Untuk Kemajuan Pulau Obi

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:53 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Praktisi Hukum Desak Bupati Halsel Copot Kades Wosi

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:50 WIB

Gubernur Malut, Tunjuk Hairil Hi Hukum Sebagai Plt Kepala BPBJ,  ‎

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:49 WIB

Antisipasi Bencana, Sekda Kota Ternate Instruksikan Camat dan Lurah Perketat Pengawasan

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:48 WIB

Polda Malut Gelar Pembersihan Sampah Di Pelabuhan Perikanan

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:49 WIB

DPD KNPI Halsel, Desak Bupati Bassam Kasuba Copot Kadis Perikanan

Berita Terbaru