Bupati Nonaktifkan Kades Waiboga, Akademisi STAI: Inspektorat Wajib Lakukan Pembinaan

Jumat, 21 Januari 2022 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi STAI Babussalam Sula, Muhaidin Masuku, S.E., M.Si (dok: Ist/DETIK Indonesia)

Akademisi STAI Babussalam Sula, Muhaidin Masuku, S.E., M.Si (dok: Ist/DETIK Indonesia)

DETIKINDONESIA.ID, SANANA – Kepala Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, Hasanudin Tidore, dinonaktifkan sementara oleh Bupati Kepsul, Fifian Adeningsih Mus.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Akademisi STAI Babussalam Sula, Muhaidin Masuku, S.E., M.Si.

Dirinya mengatakan, atas dasar Laporan Pertanggungjawaban atau LPj yang dimasukkan oleh Kepala Desa Waiboga pada tanggal 8 November Tahun 2021, dan telah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh pihak audit internal dalam hal ini Inspektorat Kepulauan Sula. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada tanggal 24 Agustus Tahun 2021, pihak Inspektorat mengeluarkan 12 rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Waiboga dengan waktu yang diberikan 60 hari.

Namun kepala Desa Waiboga tidak mengindahkan 12 rekomendasi tersebut. Dari dan atas dasar keterlambatan atau kelalain yang dilakukan oleh kepala Desa Waiboga sehingga membuat Inspektorat merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus, sehingga memberhentikan Sementara Kepala Desa Waiboga.

“Perlu disampaikan bahwa Inspektorat itu adalah lembaga audit internal, dan memiliki prinsip dasar dalam pembinaan. Karena sebagai Lembaga Audit Internal maka tujuan utamanya adalah pengamanan atau pengembalian aset dalam bentuk uang atau barang,” katanya. Jumat (21/01/2022).

Jadi, Lanjut Muhaidin, jika terdapat temuan atas dasar audit inspektorat terhadap LPj Desa Waiboga, maka kewajiban inspektorat adalah melakukan pembinaan atas dasar tindakan penyelewengan anggaran tersebut, sehingga Pemerintah Desa Waiboga bisa mengembalikan hasil temuan dikemudian hari.

Baca Juga :  Rusdi Yusuf Sosialisasikan Kemenangan Demokrat

“Inspektorat juga tidak berhak untuk memberikan batas waktu 60 hari kepada kepala Desa Waiboga untuk menindaklanjuti hasil temuan. Yang berwenang untuk memberikan batas waktu dalam menindaklanjuti hasil temuan hanyalah lembaga audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK),” ungkap Dino Sapa Akrabnya.

Akademisi STAI Babussalam Sula ini juga mengatakan, langkah yang diambil oleh Bupati Fifian Ade Ningsih Mus untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Waiboga dari kasus seperti itu, perlu dipertimbangkan kembali.

“Jika kepala Desa Waiboga diberhentikan sementara bagaimana ia dibina oleh inspektorat dan bagaimanapula ia mengembalikan hasil temuan oleh inspektorat. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi di Desa-Desa lain,” tutupnya (DI/RED)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Saf
Editor : Harris
Sumber : Akademisi STAI Babussalam Sula

Berita Terkait

Keberadaan Tower Seluler Sudah Lama Tidak Berfungsi Dikhawatirkan Warga di Langkat
Miris Bangunan SDN 130 Halsel, Tak layak Di Huni Butuh Sentuhan Pemda Halsel
Diduga Kades Laluin Korupsi DDS Ratusan Juta TA 2023
Staf Ahli Pemkot Tidore Hadiri Pemasangan Tiang Alif Mushola Al-Mujahidin, Ini Pesannya!
Sukseskan Hari Nusantara 2023, Walikota Tidore Beri Semangat Untuk Tim LO dan Protokol
Wakili Walikota, Asisten Sekda Bid. Pemerintahan dan Kesta Hadiri Rakor Tim Pora Kota Tidore Kepulauan
Menyongsong Hari Nusantara 2023, Pemkot Tidore Kepulauan Terima 20 Mini Bus dari Kemenhub RI
Pemdes Nggele Salurkan BLT-DD Tahap Akhir

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 15:06 WIB

Keberadaan Tower Seluler Sudah Lama Tidak Berfungsi Dikhawatirkan Warga di Langkat

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WIB

Miris Bangunan SDN 130 Halsel, Tak layak Di Huni Butuh Sentuhan Pemda Halsel

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:48 WIB

Diduga Kades Laluin Korupsi DDS Ratusan Juta TA 2023

Sabtu, 9 Desember 2023 - 06:48 WIB

Staf Ahli Pemkot Tidore Hadiri Pemasangan Tiang Alif Mushola Al-Mujahidin, Ini Pesannya!

Sabtu, 9 Desember 2023 - 06:37 WIB

Sukseskan Hari Nusantara 2023, Walikota Tidore Beri Semangat Untuk Tim LO dan Protokol

Sabtu, 9 Desember 2023 - 05:55 WIB

Menyongsong Hari Nusantara 2023, Pemkot Tidore Kepulauan Terima 20 Mini Bus dari Kemenhub RI

Jumat, 8 Desember 2023 - 14:55 WIB

Pemdes Nggele Salurkan BLT-DD Tahap Akhir

Jumat, 8 Desember 2023 - 13:43 WIB

Gandeng Pemda Halmahera Selatan, Kodim 1509/Labuha Gelar Karya Bakti Pembersihan

Berita Terbaru

Berita

Diduga Kades Laluin Korupsi DDS Ratusan Juta TA 2023

Sabtu, 9 Des 2023 - 12:48 WIB