Bupati Nonaktifkan Kades Waiboga, Akademisi STAI: Inspektorat Wajib Lakukan Pembinaan

Jumat, 21 Januari 2022 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi STAI Babussalam Sula, Muhaidin Masuku, S.E., M.Si (dok: Ist/DETIK Indonesia)

Akademisi STAI Babussalam Sula, Muhaidin Masuku, S.E., M.Si (dok: Ist/DETIK Indonesia)

DETIKINDONESIA.ID, SANANA – Kepala Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, Hasanudin Tidore, dinonaktifkan sementara oleh Bupati Kepsul, Fifian Adeningsih Mus.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Akademisi STAI Babussalam Sula, Muhaidin Masuku, S.E., M.Si.

Dirinya mengatakan, atas dasar Laporan Pertanggungjawaban atau LPj yang dimasukkan oleh Kepala Desa Waiboga pada tanggal 8 November Tahun 2021, dan telah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh pihak audit internal dalam hal ini Inspektorat Kepulauan Sula. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada tanggal 24 Agustus Tahun 2021, pihak Inspektorat mengeluarkan 12 rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Waiboga dengan waktu yang diberikan 60 hari.

Namun kepala Desa Waiboga tidak mengindahkan 12 rekomendasi tersebut. Dari dan atas dasar keterlambatan atau kelalain yang dilakukan oleh kepala Desa Waiboga sehingga membuat Inspektorat merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus, sehingga memberhentikan Sementara Kepala Desa Waiboga.

“Perlu disampaikan bahwa Inspektorat itu adalah lembaga audit internal, dan memiliki prinsip dasar dalam pembinaan. Karena sebagai Lembaga Audit Internal maka tujuan utamanya adalah pengamanan atau pengembalian aset dalam bentuk uang atau barang,” katanya. Jumat (21/01/2022).

Jadi, Lanjut Muhaidin, jika terdapat temuan atas dasar audit inspektorat terhadap LPj Desa Waiboga, maka kewajiban inspektorat adalah melakukan pembinaan atas dasar tindakan penyelewengan anggaran tersebut, sehingga Pemerintah Desa Waiboga bisa mengembalikan hasil temuan dikemudian hari.

Baca Juga :  Dinkes Taliabu Maluku Utara Gelar Deklarasi 5 Pilar STBM

“Inspektorat juga tidak berhak untuk memberikan batas waktu 60 hari kepada kepala Desa Waiboga untuk menindaklanjuti hasil temuan. Yang berwenang untuk memberikan batas waktu dalam menindaklanjuti hasil temuan hanyalah lembaga audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK),” ungkap Dino Sapa Akrabnya.

Akademisi STAI Babussalam Sula ini juga mengatakan, langkah yang diambil oleh Bupati Fifian Ade Ningsih Mus untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Waiboga dari kasus seperti itu, perlu dipertimbangkan kembali.

“Jika kepala Desa Waiboga diberhentikan sementara bagaimana ia dibina oleh inspektorat dan bagaimanapula ia mengembalikan hasil temuan oleh inspektorat. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi di Desa-Desa lain,” tutupnya (DI/RED)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Saf
Editor : Harris
Sumber : Akademisi STAI Babussalam Sula

Berita Terkait

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM
Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan
Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel
Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung
Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati
Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media
Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Berita Terkait

Senin, 8 April 2024 - 22:41 WIB

Komite IV DPD RI Minta RPJPN 2025-2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru

Senin, 8 April 2024 - 22:38 WIB

Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Rabu, 3 April 2024 - 14:16 WIB

Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan

Selasa, 2 April 2024 - 17:53 WIB

Senator Terpilih 2024 Salut Ketua DPD RI Rendah Hati dan Mau Mendengar

Selasa, 2 April 2024 - 16:58 WIB

Senator Petahana Apresiasi LaNyalla Membawa DPD RI Semakin Diperhitungkan

Selasa, 2 April 2024 - 16:53 WIB

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi : Pilkada Aceh Dipastikan Aman

Selasa, 2 April 2024 - 16:48 WIB

Dorong Stabilitas Harga: Komite II DPD RI Panggil Menteri Pertanian dan Pihak Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:48 WIB

Diskusi Bersama Senator Papua, Ketua DPD RI Bicara Bangsa hingga Bola

Berita Terbaru