Bupati Teluk Bintuni Larang Penjualan Minuman Beralkohol Selama Ramadhan

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, BINTUNI– Untuk menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri 1446 H, Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/038/BUP-TB/II/2025. Edaran ini menetapkan larangan penjualan minuman beralkohol serta penutupan sementara tempat hiburan di seluruh wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam kebijakan tersebut, seluruh pemilik tempat hiburan malam, bar, diskotik, karaoke, panti pijat, dan klub malam diwajibkan menghentikan operasionalnya sementara, terhitung mulai 1 Maret hingga 5 April 2025.

Selain itu, pelaku usaha di sektor perhotelan, penginapan, bar, serta distributor dan pedagang minuman beralkohol dilarang menjual atau memperdagangkan minuman beralkohol selama masa berlaku aturan ini. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni juga menegaskan penghentian distribusi minuman beralkohol ke wilayah tersebut dalam periode yang telah ditentukan.

Bupati Yohanis Manibuy menegaskan bahwa pihak yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : MEDIAPRORAKYAT

Berita Terkait

Bupati Raja Ampat Resmikan Gedung Pastori GKI Elim Sawinggrai di Momen Paskah Kedua
Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Ikuti Raker dan Konsultasi Publik RPJMD Papua Barat
Komitmen Bupati Samaun Dahlan Bersihkan Program Siluman di Pembangunan Daerah
Bupati Teluk Bintuni Ajak Warga Tanamkan Nilai Persaudaraan dalam Perayaan Malam Paskah
Bupati Samaun Dahlan Kunjungi Casis Polri Asal Fakfak di Manokwari, Sampaikan Semangat Juang
Bupati Fakfak Pastikan Hak Tenaga Medis Segera Terealisasi
Bupati Fakfak Bahas Investasi Perkebunan Jagung dan Tebu Bersama Warga Tomage dan Bomberai
Bupati Fakfak Samaun Dahlan Instruksikan Pemeriksaan Dana Kampung Setiap Dua Bulan

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 12:02 WIB

Menteri UMKM Maman Rancang Dua Langkah Strategis Hadapi Gelombang Produk Impor dari China

Rabu, 23 April 2025 - 11:05 WIB

Menteri UMKM: IPPA Fest Tunjukkan Apresiasi Terhadap Karya Narapidana

Selasa, 22 April 2025 - 16:33 WIB

Hari Kartini, Menteri UMKM dan Menteri PPPA Sepakat Perkuat Peran Perempuan di UMKM

Selasa, 22 April 2025 - 15:42 WIB

MIND ID Siapkan Proyek Investasi Senilai USD 14,3 Miliar untuk Dukung Danantara

Selasa, 22 April 2025 - 12:55 WIB

Menteri UMKM Maman Dorong Usaha Warga Lapas Diakui sebagai UMKM

Senin, 21 April 2025 - 13:58 WIB

Direktur Utama PLN Dorong Pemanfaatan Hidrogen Hijau di Transportasi Laut

Senin, 21 April 2025 - 12:02 WIB

Rektor UMJ Tekankan Halalbihalal sebagai Sarana Penguat Ukhuwah Islamiyah

Senin, 21 April 2025 - 08:33 WIB

Demi Mensuport Bisnis, Perkumpulan Pengusaha Teknologi Lions Anaba Menjalin Acara Halal Bi Halal

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Aksi Sigap Lanal Balikpapan Padamkan Kebakaran di Bukit Pelajar 1

Rabu, 23 Apr 2025 - 23:34 WIB