Home / NTT

Bupati TTU Falen Kebo Terapkan Kebijakan Baru, Kendaraan Dinas Wajib Parkir Saat Libur

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan mobil dinas di kabupaten TTU diparkir selama libur, Jumat (14/03/2025). Foto:Istimewa

Ratusan mobil dinas di kabupaten TTU diparkir selama libur, Jumat (14/03/2025). Foto:Istimewa

DETIKINDONESIA.CO.ID, KEFAMENANU — Akhir pekan ini, suasana di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tampak berbeda dari biasanya. Jalanan yang biasanya ramai dengan kendaraan dinas kini terlihat lebih sepi. Hal ini disebabkan oleh kebijakan baru yang mewajibkan seluruh kendaraan dinas untuk tetap berada di kantor selama hari libur.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati TTU Nomor 01 Tahun 2025, yang bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran serta memastikan kendaraan dinas digunakan secara optimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pejabat, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten, staf ahli bupati, pimpinan perangkat daerah, hingga Direktur RSUD Kefamenanu.

Baca Juga :  Bupati TTU Falen Kebo Pangkas Rp 35 Miliar Anggaran Perjalanan Dinas, Fokus Bangun Infrastruktur

Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, telah menginstruksikan kebijakan ini dalam rapat perdana bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa (4/3). Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, sementara pada hari libur harus diparkir di kantor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah efisiensi anggaran, sesuai dengan arahan Menteri Keuangan. Penggunaan fasilitas operasional, termasuk kendaraan dinas, harus lebih tertib agar anggaran tidak terbuang percuma,” jelas Bupati Yosep.

Salah satu alasan utama penerapan aturan ini adalah untuk mengurangi biaya pemeliharaan kendaraan dinas, terutama pengeluaran bahan bakar. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi pada akhir pekan.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran 2025, Pembangunan Infrastruktur di Kaimana Terhambat

“Kami sering menemukan kendaraan dinas dipakai untuk keperluan pribadi, seperti mengangkut pakan ternak dan kayu bakar. Hal ini tidak dapat dibiarkan,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, setiap sopir kendaraan dinas diwajibkan bertanggung jawab atas kendaraan yang digunakan. Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perhubungan ditugaskan untuk menjaga keamanan kendaraan yang diparkir di kantor bupati.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : iNEWS

Berita Terkait

Bupati Falent Kebo Ungkap Pilihan Realistis untuk Kemajuan TTU: “Lebih Baik Diakui Tertinggal, Daripada Pura-pura Maju”
Gubernur NTT Melki Lana Berikan Pesan Khusus dalam Syukuran Gedung Baru Akademi Teknik Kupang
Bupati TTU Siapkan Lahan 6 Hektare untuk Sekolah Rakyat dari Kemensos
Gubernur NTT Sambut Kunjungan Pengurus IKKEF di Kupang
Gubernur NTT Resmikan Sekolah Keberagaman di Kupang
Bupati Lembata Petrus KanisiusTuaq S.P hadiri dakam Acara Perpisahan Pastor Paroki Santo Fransiskus de Sales-Pada
Bupati TTU Falent Kebo Luncurkan CFD dan Bazar Kuliner untuk Dorong UMKM Lokal
Gubernur NTT Melki Laka Lena Resmikan Taman Kota Motangrua dan Skywalk Ruteng

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 15:28 WIB

Wamen UMKM Soroti Pentingnya KUR untuk Dorong Sektor Produksi dan Kurangi Kemiskinan

Senin, 28 April 2025 - 12:36 WIB

Direktur Utama PLN Sebut Penghargaan dari LinkedIn Sebagai Bukti Keberhasilan Transformasi Perusahaan

Senin, 28 April 2025 - 09:05 WIB

Menteri UMKM Siap Tindaklanjuti Aduan AS soal Barang Bajakan di Mangga Dua

Minggu, 27 April 2025 - 09:09 WIB

Maman Abdurrahman Pimpin IKA TRISAKTI Periode 2025 – 2029

Sabtu, 26 April 2025 - 22:34 WIB

LaNyalla Paparkan Konsep Ekonomi Kerakyatan di Hadapan Himpunan Nelayan

Sabtu, 26 April 2025 - 21:32 WIB

Anindya Bakrie Pimpin Kunjungan Kadin Indonesia ke AS, Bahas Tiga Agenda Utama

Sabtu, 26 April 2025 - 20:51 WIB

Menteri UMKM Ungkap Penyaluran KUR Tembus Rp76 Triliun

Sabtu, 26 April 2025 - 20:20 WIB

Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang UMKM, BRI Hapus Kredit Rp15,5 Triliun

Berita Terbaru