ChatGPT Mau di Blokir Kominfo, Berikut Alasannya

Sabtu, 4 Maret 2023 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Layanan chatbot populer, ChatGPT, berpotensi diblokir di Indonesia. Sebab platform buatan OpenAI itu belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kemneterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebagai informasi, platform digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai PSE. Pendaftaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Jika tidak mendaftar, maka ChatGPT akan diputus aksesnya alias diblokir di Indonesia. Hal tersebut sebelumnya pernah terjadi pada beberapa platform seperti Paypal dan Steam, meski sekarang telah dibuka lagi aksesnya karena aplikasi-aplikasi itu telah mendaftarkan dirinya.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan pihaknya tengah melakukan kajian terkait ChatGPT. Yakni terkait apakah platform itu masuk dalam wajib daftar atau tidak.

“Ini yg sedang kami kaji, apakah ChatGPT termasuk layanan PSE yg wajib mendaftar sesuai ketentuan PP71 2019,” kata Semuel pekan lalu.

ChatGPT diketahui juga membuka opsi berlangganan di dalam aplikasinya. Saat ditanya apakah itu membuat aplikasi jadi wajib daftar, Semuel juga mengatakan hal yang sama seperti sebelumnya.

“Itu yang kami sedang kaji,” ungkapnya.

Kategori PSE Wajib Daftar di Indonesia
Kriteria PSE tertuang pada PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Salah satunya membagi PSE menjadi dua yakni lingkup publik dan privat.

Selain itu juga terdapat 6 kategori PSE yang harus mendaftarkan diri ke Kominfo. Berikut penjelasannya:

Baca Juga :  Cegah Kejahatan Online, Perempuan Berperan Penting Bangun Ketahanan

1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa;

2. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;

3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;

4. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau

Baca Juga :  Terkait Persiapan Evaluasi Penyelenggara Pelayanan Publik, KBOT Lakukan Monitoring

6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber : CNBC Indonesia

Berita Terkait

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel
30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh
Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif
Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan
Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas
Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba
Ketum Komunitas Jabar dan Indonesia Unggul Beri Ucapan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran di MK

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Rabu, 24 April 2024 - 17:15 WIB

Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel

Rabu, 24 April 2024 - 17:09 WIB

30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh

Selasa, 23 April 2024 - 18:37 WIB

Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif

Selasa, 23 April 2024 - 12:26 WIB

Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas

Selasa, 23 April 2024 - 07:49 WIB

Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba

Selasa, 23 April 2024 - 07:45 WIB

Ketum Komunitas Jabar dan Indonesia Unggul Beri Ucapan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran di MK

Selasa, 23 April 2024 - 07:41 WIB

Satu Rumah di Desa Kwala Langkat, Diduga di Rusak Massa

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana

Selasa, 23 Apr 2024 - 20:19 WIB