Dari Padang, LaNyalla Ingatkan Tugas Suci Mahkamah Konstitusi

Jumat, 17 Juni 2022 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, PADANG – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan Mahkamah Konstitusi untuk tetap menjalankan tugas suci menjaga konstitusi negara dari kerusakan yang ditimbulkan Undang-Undang. Yaitu menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut LaNyalla, pasal ini adalah sumber dari banyak persoalan bangsa. Dengan ambang batas pencalonan Presiden mewajibkan partai politik yang dapat mengajukan pasangan Capres dan Cawapres harus memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau 25 persen suara sah nasional. Akibatnya parpol dipaksa berkoalisi. Dan calon pemimpin nasional menjadi terbatas.

Dari pemaksaan koalisi itulah Oligarki Ekonomi dan Oligarki politik bertemu untuk mengatur dan mendesain siapa pemimpin nasional yang mereka mintakan suara dari rakyat lewat Pilpres.

“Kekuasaan yang sangat besar kepada partai politik membuat kedaulatan rakyat semakin terkikis. Dan ini menjadi pintu masuk Oligarki ekonomi yang kemudian mengendalikan kekuasaan sehingga menimbulkan ketidakadilan, dan kemiskinan struktural. Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi harus menjalankan tugasnya dengan benar, untuk menjaga konstitusi,” kata LaNyalla saat menyampaikan Keynote Speech di Focus Group Discussion Universitas Andalas Padang, Jumat (17/6/2022).

LaNyalla menambahkan, itulah mengapa DPD RI secara kelembagaan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk menghapus Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut. Karena selain melanggar Konstitusi, juga menghalangi terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini seperti tertulis di dalam Naskah Pembukaan Konstitusi di tanah air kita.

Baca Juga :  Jelang Muskercab AMK Enrekang IYS: Jaga kekompakan

Dalam acara FGD yang bertema ‘Presidential Threshold, Oligarki Ekonomi dan Kemiskinan Struktural’ itu, LaNyalla menyampaikan jika hakikat dari cita-cita lahirnya negara ini adalah terwujudnya Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dan kerakusan dan ruang luas yang didapat oligarki ekonomi itulah yang membuat ketidakadilan.

Oleh sebab itu, LaNyalla menambahkan, jika gugatan DPD RI atas Pasal 222 ditolak, maka bisa diartikan Mahkamah Konstitusi dengan sengaja memberi ruang kepada Oligarki Ekonomi untuk menyandera dan mengendalikan negara ini untuk berpihak dan memihak kepentingan mereka.

“Sehingga, Mahkamah Konstitusi tidak lagi menjadi penjaga negara ini dari kerusakan akibat produk perundangan yang merugikan rakyat dan menjadi penyebab kemiskinan struktural di negara ini. Sehingga sudah sepantasnya Mahkamah Konstitusi dibubarkan,” kata LaNyalla tegas.

Baca Juga :  Wakil Walikota Muhammad Sinen Resmi Tutup Turnamen Futsal Seoul Java 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber : LaNyalla Center

Berita Terkait

Pasca Diamankan Terduga Pelaku Perusakan, Oknum Kades di Langkat Ditahan di Rumah Warga
SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024
DPC PKB Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Besok
Warga Hinai Dikejutkan Penemuan Sesosok Mayat Pria Membusuk Didalam Parit
Ketum DPP Surosowan Indonesia Bersatu Beri Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Seorang Ibu Pinta Hakim PN Cibinong Berlaku Adil
Tiga Marga Kasuba Pimpin Halsel Pembangunan Mesjid Raya Tidak Mampu Di Tuntaskan
DPC Gerindra Halut Buka Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 17:27 WIB

Pimpinan DPRD DKI Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Kamis, 11 April 2024 - 00:17 WIB

Rayakan Idul Fitri 1445 H Bersama Keluarga, Surijaty Gelar Open House

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:14 WIB

Hadiri Pelantikan LAB, Kombes Nicolas Sampaikan Maklumat Hukum Jelang Idul Fitri 1445 H

Minggu, 31 Maret 2024 - 21:59 WIB

Hadiri Acara Bamus Betawi, Ketum Salatin: Pelantikan LAB Merupakan Penguatan Budaya Asli Indonesia

Minggu, 31 Maret 2024 - 20:22 WIB

Kembali buat Gebrakan di Bulan Ramadhan, Eki Pitung Lantik Pengurus LAB dan Santuni 500 Anak Yatim

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:01 WIB

Ditanya soal Gugatan di MK, Bunda Indah: Prabowo tidak Mencari Uang, Dia Hanya Menunggu Kematiannya

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:49 WIB

Pemilu 2024: PSI Meraup 465.936 suara, William Sarana Menjadi Caleg Suara Terbanyak

Senin, 22 Januari 2024 - 03:31 WIB

Terobos Kandang Lawan, Bang Iim Silaturahmi dengan Tim dan Warga Menteng Jaya

Berita Terbaru

Daerah

SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024

Kamis, 18 Apr 2024 - 17:37 WIB

DKI JAKARTA

Pimpinan DPRD DKI Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Kamis, 18 Apr 2024 - 17:27 WIB