Di Papua Barat Daya, Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

Kamis, 10 Agustus 2023 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Papua Barat Daya, Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (detikindonesia.co.id)

Di Papua Barat Daya, Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, SORONG  –  Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya, menggelar sosialisasi tata cara pembentukan produk hukum daerah dan E-Perda bertempat di Aston Hotel Kamis (10/08/2023).

Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat Sekda Papua Barat Daya Edison Siagian dan dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Makmur Marbun.

Plt. Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat Daya Dr. (Can) Anace Nauw, SH., MH, mengatakan maksud kegiatan sosialisasi ini yakni perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang ditetapkan benar berkualitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai asas dan kaidah pembentukan perundang-undangan,” katanya saat menyampaikan laporan kegiatan.

Lanjutnya, tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada perangkat daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga :  Puluhan Personel Polres Kepsul Naik Pangkat

Dalam rangka meningkatkan kualitas, efisiensi dan kreatifitas penetapan produk hukum daerah.

“Supaya tercipta produk hukum terencana, terpadu, sistematis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas istri Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso itu.

Peserta sosialisasi di antaranya, Kepala badan, dinas, pimpinan OPD, Kabag hukum dan kasubag perundang-undangan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Papua Barat Daya.

Pj Sekda Papua Barat Daya, Ir. Edison Siagian, ME, mengatakan, sudah ada Pergub nomor 12 tentang tata cara membuat produk hukum.

Produk hukum itu tentang kebijakan daerah tentang Perda, Perkada dan Keputusan Gubernur.

“Kenapa kita membuat peraturan Gubernur itu karena ini standar dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Pj. Sekda.

Baca Juga :  PBB Optimis Bisa Berkoalisi Dengan PDIP, Ini Kata Sekjen Afriansyah!

Ia berujar acuan pembuatan produk hukum itu Permendagri 120 tahun 2018 atau Undang-undang nomor 13 tahun 2015.

Pengaturan-pengaturan katanya, harus mendasar artinya paling penting Perda, Pergub dan Keputusan Kepala Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perunang-undangan yang lebih tinggi.

“Dari Direktorat produk hukum Kemendagri kita undang karena merekalah pembina kita di mana semua aturan yang dikeluarkan Pj Gubernur harus mendapat persetujuan dari Mendagri sebelum diundangkan,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A.H
Sumber :

Berita Terkait

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB
PAN Siap Usung Anies pada Pilkada Jakarta Jika Zita Anjani Jadi Wakilnya
Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024
Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM
Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 
Tatap Muka Kapolda Papua Barat Bersama Masyarakat Kaimana, Soroti Masalah Miras dan Judol
PC IPNU Jakarta Barat Dukung Menkominfo Berantas Judi Online
Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:35 WIB

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:41 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:15 WIB

Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:26 WIB

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:48 WIB

Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:18 WIB

Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:10 WIB

Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:56 WIB

Kapolda Papua Barat Tiba Di Kaimana, Dijemput Secara Adat Suku Miere

Berita Terbaru

Nasional

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:54 WIB

tajukflores