Diduga Ada Udang Dibalik Batu, PUPR Ternate Belum Layangkan SP-3 Ke Adam

Selasa, 29 November 2022 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan tanpa IMB, milik Adam.

Bangunan tanpa IMB, milik Adam.

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, hingga saat ini belum lagi melayangkan Surat Pemberitahuan (SP-3), dalam bentuk teguran kepada Adam salah satu pengusaha kayu, yang diketahui telah mendirikan bangunan gedung di area terlarang, yakni diatas muara kali mati di Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Selasa (29/11).

Pantauan media ini, bangunan gedung tersebut berdiri diatas lahan yang tidak seharusnya mendirikan bangunan, sebagaimana yang telah termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate, Nomor: 1 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, dan Perda Nomor: 2 tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bahkan bangunan gedung yang merupakan tempat penampungan kayu tersebut pun telah lama diketahui oleh pihak PUPR Ternate, dan PUPR sendiri telah dua kali melayangkan Surat Pemberitahuan, guna dibongkar secara suka rela oleh pemiliknya yakni Adam, namun pemilik bangunan seakan acuh tak acuh dan atau tidak menggubris Surat dari PUPR itu sendiri.

Lebih mirisnya lagi Dinas PUPR Ternate pun, seakan diam dan tidak mengambil pusing  atas keberadaan bangunan gedung, yang telah jelas-jelas melanggar PERDA tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dengan SP-3 sebagai surat teguran terakhir, yang hingga saat ini belum dilayangkan oleh PUPR Ternate kepada Adam, dimana batas waktu yang ditetapkan dalam SP-2 sudah melewati kurang lebih 28 hari, dan sudah seharusnya PUPR Ternate melayang kan SP-3, karena tenggang waktu yang diberikan dalam SP-2 sudah terlampau jauh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Kembali Raih Prestasi, Kota Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2024
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
Pemkot Tidore Kepulauan Harap Lomba Inovasi Daerah Tingkatkan Kualitas OPD
FGD Hima Persis DKI, Tagline Sukses Jakarta Disebut Bawa Semangat Kemajuan
Pleno DPD PAN Bassam Kasuba Tidak Lolos, Mohtar Sumaila Pasang Dada Karena Kepentingan Pribadi
Oknum Lurah di Langkat Nyambi Pelaksana Road Race yang Diduga Abai Pajak Hiburan
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global
Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:26 WIB

Kembali Raih Prestasi, Kota Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2024

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:21 WIB

Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:17 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Harap Lomba Inovasi Daerah Tingkatkan Kualitas OPD

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:09 WIB

FGD Hima Persis DKI, Tagline Sukses Jakarta Disebut Bawa Semangat Kemajuan

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:03 WIB

Pleno DPD PAN Bassam Kasuba Tidak Lolos, Mohtar Sumaila Pasang Dada Karena Kepentingan Pribadi

Senin, 6 Mei 2024 - 23:21 WIB

Oknum Lurah di Langkat Nyambi Pelaksana Road Race yang Diduga Abai Pajak Hiburan

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:52 WIB

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:44 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI

Berita Terbaru

Daerah

Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:21 WIB