Diduga Dua Oknum ASN Di Halsel Abaikan Keputusan Dikbud

Senin, 28 Agustus 2023 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekolah Menengah Pertama Nageri 26 Halmahera Selatan (SMPN-26 Halsel) di Desa Pasipalele Kecamatan Gane Barat Selatan, diduga tidak mematuhi keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Selatan, Sabtu (28/08/2023).

Pasalnya beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Safiun Rajulan, telah mengeluarkan Surat Penugasan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni, Wilson Ngongira dan Miniyarti M. Saleh yang sebelumnya bertugas di SMP Negeri 26, kemudian dimutasikan ke dua tempat yang berbeda.

Anehnya, kedua ASN dimaksud diduga tidak mengindahkan penugasan Kepala Dinas dan memilih berdiam diri di tempat tugas lama mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi dari sumber terpercaya mengatakan, kedua ASN itu tidak mau bertugas ditempat tugas yang baru karena ditahan atau dicegat oleh Kepala Sekolah Musa Muhlis.

“SK atau surat tugas atau mutasi untuk sudara Wilson Ngongira dan Miniyarti M. Saleh tu suda empat bulan lalu, namun sampai sekarang keduanya masih tetap mengajar di SMPN 26, yang aneh Kepala Sekolah masih menerima mereka meskipun dia (Kepsek) sudah tau kalau kedua ASN dimaksud sudah dimutasi,” cetusnya.

Baca Juga :  Penguna Akhir Sianida Milik CV. SSS Tercatat di Tambang Ilegal

Sementara, Kepala Sekolah Musa Muhlis, saat dikonfirmasi Awak Media melaliu pesan whatsapp mengaku tidak pernah menahan kedua ASN yang sudah menerima SK itu.

“Dapat info dari mana saya menahan guru yang telah pindah sesuai dengan surat perintah sebagai PNS. Silahkan datang dan tanyakan kepada yang bersangkutan apakah pernah saya menahan mereka,” kata Musa dalam pesannya.

Anehnya, kedua ASN Wilson Ngongira dan Miniyarti M. Saleh masih tetap bertugas atau melaksanakan tugas di SMPN-26 Halsel yang artinya kepala sekolah masih mengiyakan keduanya untuk tidak meninggalkan SMPN 26, dengan mengabaikan Surat Keputusan Tugas (SKT) Dikbud Halsel.

Selain itu Kepala Sekolah juga dinilai tidak memahami tugas dan fungsinya sehingga merasa SKT Kepala Dinas dinilai tidak memenuhi unsur mutasi.

Baca Juga :  Turun 1,81 Persen, Penanganan Stunting di Enrekang Semakin Baik

“Surat itu diserahkan ke saya ole Pemerintah Desa pasipalele, lalu saya berikan kepada mereka berdua, di dalam surat itu isinya surat apa saya tidak tau. Ternyata itu SK mutasi karena mereka bilang sudah ada SK mutasi, jadi selaku pimpinan di sekolah saya menunggu surat tembusan dan sampai sekarang surat tembusan belum ada. Begini datang dan tanyakan langsung di yang bersangkutan saja,” pintanya.

Dilain pihak, Kepala Perwakilan (Korwil) Kecamatan Gane Barat Selatan Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Malik Hi. Daud, mengatakan, jika permasalahan mutasi yang terjadi di SMPN 26 Halsel merupakan kesalahan dari kedua ASN dan Kepala Sekolah Musa Muhlis, sebab kedua ASN dimaksud jika sudah menerima SKT seharusnya menjunjung tinggi keputusan itu, serta melaksanakan tugas berdasarkan penunjukan dari Bupati, Sekda maupun Dinas terkait.

Baca Juga :  Ratusan Ribu Warga Terserang ISPA, PSI Serukan Darurat WFH Untuk Sekolah Dan Kantor

“Pertanyaan yang muncul, ada apa dengan ke 2 ASN ini, sehingga meski sudah menerima surat tugas baru, masih saja tetap bertahan di tempat tugas yang lama,” cetusnya.

Selain itu, Kepala Sekolah juga yang sudah menerima surat keputusan tugas kedua ASN itu, seharusnya sudah tidak menerima keduanya untuk melaksanakan tugas di SMPN 26 Halsel dan sesegera mungkin melaksanakan tugas di tempat tugas yang baru.

“Kenapa kedua ASN ini belum ke tempat tugas yang baru? Karena selain tidak melanggar sumpah karena memilih berdiam diri ditempat tugas lama, Kepala Sekolah pun masih memberikan ruang kepada keduanya untuk melaksanakan tugas, maka bisa jadi dengan sengaja Kepala Sekolah ikut mengabaikan keputusan Pemerintah dalam hal ini Kepala Dinas,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Mufik
Sumber :

Berita Terkait

Ketua PW IWO Sumut Angkat Bicara Soal Sikap Arogansi Kepsek SMPN 1 Beringin
Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Langkat Tembus 104 M, Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat
Kembali Meneruskan Pembangunan Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa Maju Lewat Perindo
Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila
Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM
Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan
Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel
Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:36 WIB

Ketua PW IWO Sumut Angkat Bicara Soal Sikap Arogansi Kepsek SMPN 1 Beringin

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:35 WIB

Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Langkat Tembus 104 M, Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat

Rabu, 1 Mei 2024 - 14:12 WIB

Kembali Meneruskan Pembangunan Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa Maju Lewat Perindo

Jumat, 26 April 2024 - 14:06 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM

Jumat, 26 April 2024 - 14:00 WIB

Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan

Jumat, 26 April 2024 - 12:17 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel

Jumat, 26 April 2024 - 12:14 WIB

Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Berita Terbaru