Daerah

Diduga Korupsi Dana Bansos Mantan Bupati Yalimo Jadi Tersangka

DETIKINDONESIA.ID, MAKASSAR- Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua melakukan penangkapan terhadap LP yang merupakan mantan Bupati Yalimo Periode 2016 – 2020 terkait kasus Korupsi dana bansos Kabupaten Yalimo Tahun 2020. Senin 25/10/2021 ( 20.00 )

Informasi yang dihimpun redaksi dimana kronologis kejadian, pada hari dan tanggal di atas Pukul 20.00 Wit, Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua melakukan penangkapan terhadap saudara LP yang merupakan mantan Bupati Yalimo Periode 2016 – 2020.

Berawal adanya berita dimedia sosial terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat dengan menggunakan dana bantuan sosial senilai RP. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Baca Juga :  Warga Seberangkan Sembako Pakai Tali di Sungai Digul, Ini Kata Mantan Bupati Pegubin Papua

Dalam Pembayaran Tuntutan Masyarakat Tersebut Tidak Sesuai Dengan Kriteria Pemberian Dana Bantuan Sosial Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai RP. RP 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) berdasarkan LHAPKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua.

Aparat kepolisian telah mengambil langkah-langkah setelah menerima Laporan, Melakukan Penyelidikan dan penyidikan, melakukan penangkapan terhadap tersangka. Kasus ini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan dalam kasus teraebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 3 orang saksi ahli serta pemeriksaan terhadap tersangka.

Baca Juga :  Keakraban Airlangga dan TP Pada Silaturahmi HUT Golkar 57
Penulis : Ibrahim
Editor : Harris
Sumber :
1 2Laman berikutnya
Tetap terhubung dengan kami:
Rekomendasi untuk Anda
Komentar:

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi untuk Anda