Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Driver Maxim Diserahkan ke Polrestabes Lampung

Rabu, 19 Januari 2022 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Gaspool merupakam ormas yg berkedudukan di Lampung, Kami sangat menyayangkan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara HS tersebut. Namun, kami mengharapkan agar masalah ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum agar memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya,” ujar Miftahul Huda yang akrab dipanggil Iip.

Iip juga menambahkan, agar kasus ini diserahkan kepihak Kepolisian dan jangan main hakim sendiri.

Melalui sambungan Whatsapp, Kanit Kam Polrestabes Bandar Lampung, Agus. S saat di mintai keterangan terkait hal tersebut, beliau membenarkan kejadian itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak Reserse untuk penyelelidikan lebih lanjut, warga dimohon percayakan kasus ini kepihak kepolisian, kami sudah tangani kasusnya. Dan saat ini Kasusnya ditangani oleh pihak Jatanras Polrestabes Bandar Lampung,” ucapnya.

Baca Juga :  Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim Terima Kunjungan Kerja Kepala Regional Bank Muamalat

Hingga berita ini dinaikan, HS masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Lampung untuk ditetapkan statusnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Ivan
Editor : Michael
Sumber :

Berita Terkait

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media
Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi
Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel
30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh
Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana
Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif
Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 17:27 WIB

Pimpinan DPRD DKI Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Rabu, 17 April 2024 - 21:18 WIB

Dukung Heru Tuntaskan Banjir, Milenial Jakarta: Gak Usah Dengar Suara Nyinyir

Kamis, 11 April 2024 - 00:17 WIB

Rayakan Idul Fitri 1445 H Bersama Keluarga, Surijaty Gelar Open House

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:14 WIB

Hadiri Pelantikan LAB, Kombes Nicolas Sampaikan Maklumat Hukum Jelang Idul Fitri 1445 H

Minggu, 31 Maret 2024 - 21:59 WIB

Hadiri Acara Bamus Betawi, Ketum Salatin: Pelantikan LAB Merupakan Penguatan Budaya Asli Indonesia

Minggu, 31 Maret 2024 - 20:22 WIB

Kembali buat Gebrakan di Bulan Ramadhan, Eki Pitung Lantik Pengurus LAB dan Santuni 500 Anak Yatim

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:01 WIB

Ditanya soal Gugatan di MK, Bunda Indah: Prabowo tidak Mencari Uang, Dia Hanya Menunggu Kematiannya

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:49 WIB

Pemilu 2024: PSI Meraup 465.936 suara, William Sarana Menjadi Caleg Suara Terbanyak

Berita Terbaru