DETIKINDONESIA CO.ID, HALSEL – Salah satu harapan perubahan nama Sekolah ikatan dinas di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yakni Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), menjadi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), adalah meningkatkan integritas mahasiswa, sehingga siap menjalankan tugas dengan baik setelah lulus nantinya.
Namun Output AKIP atau POLTEKIP di bawah kementerian Hukum dan HAM ini masih juga di ragukan dengan karakter yang di tunjukan salah satu pegawai lulusan Poltekip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
Pasalnya Oknum Pegawai Insial S alias Setiawan tersebut diduga pernah membuat Pungutan Liar (PUNGLI) dan kegaduhan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Labuha.
Dari keterangan sejumlah mantan WBP yang enggan menyebut namanya mengisahkan adanya Pungli yang di lakukan Setiawan Terhadap WBP insial AA Sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk urusan pernikahan anak AA di luar Lapas Labuha pada beberapa waktu lalu.
Dari keterangan sumber lain, perbuatan Setiawan ini telah di laporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara dan telah di berikan sanksi tugas dari pengamanan ke salah satu staf administrasi dan di larang berbaur dengan WBP di lapas Labuha.
Sikap buruk yang di lakukan Setiawan kala itu kepala Lapas Kelas III Labuha masih di jabat oleh Budi hardiono, SH., MH
Informasi yang di himpun media ini setelah pergantian Kepala Lapas kelas III Labuha, Supriyanto yang menggantikan Budi Hardiono hingga saat ini, Setiawan kembali berbaur dengan WBP dan sempat terjadi kegaduhan atas sikapnya terhadap WBP.
Dari keterangan Sejumlah mantan WBP kepada media ini, sikap Setiawan terhadap WBP di dalam Lapas kelas III Labuha membuat para WBP geram atas kesewenang wenangnya.
Harapan para sejumlah Mantan WBP pun informasi ini dapat tersampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM sebagai instansi terkait yang bertanggung jawab terhadap POLTEKIP.
Terpisah dari itu awak media mengkonfirmasi kalapas kelas III labuha melalui via WhatsApp,0821XXXXXXXX dirinya belum mengetahui Kalo perbuatan sebelum saya, ya saya belum mengetahuinya.
Kalo kegaduhan yang dibuat disaat sy itu yg blm saya tau.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ABDILA |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |