Diduga Oknum Penyidik Polda Malut Menukar Barang Bukti 1.969 Karung Mengandung Emas

Selasa, 19 Maret 2024 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Oknum penyidik Polda Maluku Utara di duga kuat menukar Barang Bukti (BB) Sebanyak 1.969 karung bahan berupa ampas hasil olahan biji emas yang masih mengandung emas untuk di olah kembali pada kasus penangkapan tindak pidana pertambangan di Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2023 lalu

Kepada awak media, Selasa 19 Maret 2024 salah satu kuasa hukum terduga menjelaskan ada dugaan penukaran BB oleh oknum penyidik Polda Maluku Utara terkait kasus yang ia dampingi

Dalam Press Release yang di terima awak media menjelaskan, Tersangka insial LU ditangkap oleh Penyidik Polairud Polda Maluku Utara pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 lalu di atas Kapal KLM Berkat 01 di Perairan Obi Latu dengan mengangkut tanah hasil olahan berupa ampas yang diduga mengandung emas sebanyak 1.369 (seribu tiga ratus enam puluh sembilan) karung,.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya tersangka SU, ditangkap oleh Penyidik Polairud Polda Maluku Utara pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023 di atas Kapal KLM Rahmat Baru 01 di Perairan Obi Mayor dengan mengangkut tanah hasil olahan berupa ampas yang diduga mengandung emas sebanyak 600 (enam ratus) karung,

Baca Juga :  Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Halsel Gelar Fokus Group Discusscion

Barang tersebut di angkut dari desa manatahang kecamatan Obi Barat menuju Desa Anggai Kecamatan Obi untuk dilakukan pengolahan menjadi emas dengan menggunakan tong (alat pengolahan) yang ada di tambang rakyat Desa Anggai

Alhasil Kedua tersangka ditangkap dan di serahkan kepada Penyidik Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara beserta barang buktinya sebanyak 1.369 karung milik LU di tambah 600 karung Milik SU kemudian Keduanya di tersangkakan dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Kuasa Hukum tersangka SU, Fahmy Subur, S.H. dan Abdullah Adam, S.H.,M.H. menduga Penukaran barang bukti tersebut dilakukan oleh Oknum Para Penyidik Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara.

Lanjut Fahmy, menurut keterangan Nahkoda Kapal insial LR alias Larahimo, dirinya diperintahkan oleh Penyidik untuk menahkodai kapalnya dan menurunkan barang bukti yang ditangkap dan diamankan ke tempat AL di Desa Jikutamo Kecamatan Obi, sehingga di duga kuat AL bekerjasama dengan Penyidik dalam penukaran barang bukti Milik kedua tersangka.

Setelah di turunkan barang bukti ke Saudara AL kemudian LR alias Larahimo sebagai Nahkoda Kapal KLM Rahmat Baru 01 di perintahkan oleh Penyidik Pembantu insial ZL untuk menahkodai Kapalnya dari Desa Jikotamo menuju di suatu tempat yang berada di wilayah Kecamatan Obi untuk melakukan penukaran barang bukti sebanyak 1.369 karung di tambah 600 karung sehingga total 1.969 karung bahan yang mengandung emas tersebut

Baca Juga :  Sering Tinggalkan Tugas, Masyarakat Desa Liaro Desak Bupati Copot Kepsek SDN 134 Halsel

kemudian semua karung yang tadinya telah ditukar dengan tanah (tidak lagi mengandung emas), dibawa ke Labuha untuk dijadikan sebagai benda sitaan atau barang bukti dan dititipkan di Polsek Bacan yang berada di Labuha.

Fahmy menduga, Barang bukti tanah yang sebenarnya mengandung emas, atas perintah AL yang diduga kuat bekerjasama dengan penyidik dan penyidik pembantu insial ZL dimana bahan tersebut berada di Desa Jikotamo diangkut menggunakan mobil truk dan dibawa ke Desa Anggai oleh WB alias Wabua La Ece dan telah dilakukan pengolahan seluruhnya sampai habis tidak ada lagi yang tersisa, keterangan Larahimo ini juga sesuai dengan keterangan saksi insial SE, Kata Fahmy.

Keterangan Saksi SE selanjutnya, pada saat itu WB mengangkut ampas olahan emas dari desa jikotamo menuju ke desa anggai menggunakan Mobil Truk namun kemudian di perjalanan di Halangi oleh DD alias Dodo yang mana menurut Dodo ampas tersebut miliknya saat bekerja sama berbisnis dengan Tersangka LU di Desa Manatahan yang di Tangkap oleh Polairud Polda Malut pada waktu itu, dan ampas tersebut di bawa ke Tong milik WB dan telah dilakukan pengolahan.

Baca Juga :  Warga Langkat Serahkan Satwa Langka Tuntung Laut Ke BBKSDA Sumut

Jadi Dugaan kami selaku Kuasa Hukum Tersangka, Barang Bukti Ampas Tanah Para Tersangka tersebut yang di Tukar telah di lakukan Pengolahan di Tong yang berada di Desa Anggai, dan dugaan kami ini ada keterlibatan Kasubdit IV dalam penukaran barang bukti tersebut. Tuding Fahmy.

“Dengan adanya perbuatan para oknum penyidik tersebut maka kami selaku Kuasa Hukum Tersangka, menduga kuat ada keterlibatan atau perintah Kasubdit IV selaku penyidik kepada penyidik pembantu atas penukaran barang bukti tersebut”.

“Olehnya itu selaku kuasa hukum, kami akan melaporkan para oknum penyidik dan Penyidik Pembantu Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara kepada Propam tembusan ke Kompolnas dan Laporan Pidana Ke Ditreskrimum Polda Malut atas dugaan Pencurian dan Penggelapan Barang Bukti Ampas/Tanah hasil olahan yang mengandung Emas milik Tersangka tersebut. Tegas Fahmy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Ketua PW IWO Sumut Angkat Bicara Soal Sikap Arogansi Kepsek SMPN 1 Beringin
Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Langkat Tembus 104 M, Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat
Kembali Meneruskan Pembangunan Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa Maju Lewat Perindo
Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila
Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM
Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan
Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel
Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:36 WIB

Ketua PW IWO Sumut Angkat Bicara Soal Sikap Arogansi Kepsek SMPN 1 Beringin

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:35 WIB

Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Langkat Tembus 104 M, Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat

Rabu, 1 Mei 2024 - 14:12 WIB

Kembali Meneruskan Pembangunan Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa Maju Lewat Perindo

Jumat, 26 April 2024 - 14:06 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM

Jumat, 26 April 2024 - 14:00 WIB

Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan

Jumat, 26 April 2024 - 12:17 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel

Jumat, 26 April 2024 - 12:14 WIB

Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Berita Terbaru