Diduga Provokasi, KWS Laporkan Kadis DLHKP ke Polres Kepsul

Jumat, 17 Februari 2023 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Peristiwa ratusan petugas datang di kos-kosan Rahman Latuconsina ini masalah pemberitaan, jadi setiap pemberitaan sudah diatur dalam undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999,”katanya.

Menurut Eky, sapa akrab Sarmin Drakel, undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal (2) menyebutkan, kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilian dan supremasi hukum.

Bahkan, pada pasal 18 UU 40 tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayak (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Teman-teman wartawan Sula dengan adanya kejadian kemarin, sehingga mengurangi rasa cinta kita kepada honorer daerah, terutama mereka petugas kebersihan, meri kita mendukung petugas kebersihan agar Kota Sanana bebas dari sampah,”tuturnya. (DI/Saf)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Saf
Editor : Admin
Sumber : Sarmin Drakel

Berita Terkait

Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel
Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung
Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon
Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media
Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi
Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel
30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 12:17 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel

Jumat, 26 April 2024 - 12:14 WIB

Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Jumat, 26 April 2024 - 12:08 WIB

Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Rabu, 24 April 2024 - 17:15 WIB

Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel

Rabu, 24 April 2024 - 17:09 WIB

30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh

Berita Terbaru

Nasional

Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati

Jumat, 26 Apr 2024 - 12:08 WIB