Diduga Putusan Tunda Pemilu Oleh PN Jakpus Bermasalah, JPPR Respon Keras!

Senin, 20 Maret 2023 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU RI untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dianggap tidak relevan dengan persoalan gugatan. Hal itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita.

Menurut JPPR Putusan PN Jakpus merupakan tindakan brutal karena berdasarkan sistem hukum pemilu, Pengadilan Negeri hanya mendapatkan wewenang untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pemilu dan penyelesaian perselisihan partai politik.

“Ini tindakan brutal dan cacat hukum jika suara penundaan pemilu itu muncul dari Pengadilan Negeri,” ucap Nurlia, seperti dilansir, Senin (20/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nurlia Menegaskan, Putusan PN Jakpus tidak didasari pada alasan pemulihan hak penggugat yang dirugikan. “Hanya didasarkan alasan menghukum KPU, bukan alasan pemulihan hak yang dirugikan; alasan yang tidak relevan dengan persoalan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

Menurut dia, majelis hakim tidak argumentatif dalam menafsirkan ketentuan berkaitan dengan pemilu susulan dan pemilu lanjutan, dan mekanisme penetapan penundaan pemilu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dia juga berpendapat, putusan yang memerintahkan KPU melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari itu bermasalah, karena mengangkangi konstitusi untuk menunda pemilu dengan jangka waktu yang tidak rasional atau argumentatif.

“Jika ingin mengembalikan titik semula dari awal pendaftaran partai politik peserta pemilu, kurang lebih hanya delapan bulan, dihitung dari bulan Juni 2022 ke belakang. Tidak sampai dua tahun lebih,” terang Nurlia. “Ini tentu menjadi kejanggalan dan keanehan dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh majelis,” imbuhnya.

Baca Juga :  PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda; Ini Kata Pengamat

Dia menekankan, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas tindakan badan publik, karena yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019. “Jika PN tidak berwenang mengadili, itu menjadi tindakan yang melampaui kewenangan,” ungkapnya.

Dia juga menyayangkan proses gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak diekspose ke publik sejak awal, terutama dengan adanya tuntutan penundaan pemilu.
Untuk itu, JPPR mendorong agar proses persidangan selanjutnya mendapatkan atensi dari Komisi Yudisial (KY) guna melakukan pemantauan persidangan secara masif sampai dengan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Untuk memastikan proses persidangan ke depan menjamin penerapan Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH),” ujarnya.

Baca Juga :  Tagline Selamatkan Malut, HAS Punya komitmen Besar. Proses Reformasi Birokrasi dimulai Dengan digitalisasi.

JPRR, kata dia, juga mendorong agar dilakukannya audit terhadap penerapan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh KPU, sebagaimana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Partai Prima. “Karena dianggap dalam proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu merugikan penggugat, yang dalam hal ini penggugat tidak lolos verifikasi administrasi karena penerapan Sipol yang bermasalah,” terangnya.

Menurut dia, JPPR telah beberapa kali bersuara bahwa dalam penggunaannya Sipol yang dimaksudkan sebagai alat bantu itu tidak aksesible dan tidak terbuka sehingga dapat berakibat pada status keanggotaan partai politik. “Terkait adanya kewajiban kesesuaian antara dokumen dan keterangan dokumen yang diinput dalam Sipol,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Bupati Sragen Tanggapi Isu TPP P3K: Tidak Akan Grusa-Grusu Ambil Keputusan
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Akui Keterbatasan, Tak Segan Minta Tips Demi Pemerintahan Yang Bersih
SEMMI Depok Resmi Lantik Pengurus Baru, Diharapkan Perkuat Peran Mahasiswa di Kota Depok
Kedatangan Kapolda Baru, Warga Maluku Utara Gelar Upacara Adat Joko Kaha
Dedi Mulyadi Tegaskan Instansi Pemerintah dan Perusahaan Tak Boleh Beri THR
Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Mandau, Ini Rincian Bantuan yang Disalurkan
GAMKI Halsel, Bakal Laporkan Pj Kades dan Bendahara Jojame ke Kejari Halsel
Bupati Sragen Bahas Strategi Pembangunan Daerah dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:29 WIB

Safari Ramadhan Kapolres PPU: Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:01 WIB

Kasdam VI/Mulawarman Hadiri Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Polri Bersama Forkopimda Kaltim

Senin, 17 Maret 2025 - 17:54 WIB

Rapat Anev Mingguan di Polresta Balikpapan Bahas Operasi Premanisme

Senin, 17 Maret 2025 - 13:36 WIB

Gubernur Kaltim Luncurkan Gratispol, Pendidikan Gratis SMA hingga S3

Minggu, 16 Maret 2025 - 22:29 WIB

Polresta Balikpapan Himbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:50 WIB

Pelantikan Pengurus Forum Kader Pemuda Bela Negara Balikpapan Masa Bakti 2025-2028: Pemuda Siap Menjadi Garda Terdepan Bangsa

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:20 WIB

Mahasiswa dan Warga Gelar Bukber dan Diskusi Mengenai Penanganan Banjir GPA

Senin, 17 Februari 2025 - 10:48 WIB

Viral! Video Oknum Pegawai PUPR Kutai Timur Joget dan Saweran di Ruang Rapat

Berita Terbaru

Nasional

Menteri UMKM: Hanya UKM yang Bisa Masuk Bisnis Tambang

Jumat, 21 Mar 2025 - 14:25 WIB