Diduga Putusan Tunda Pemilu Oleh PN Jakpus Bermasalah, JPPR Respon Keras!

Senin, 20 Maret 2023 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU RI untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dianggap tidak relevan dengan persoalan gugatan. Hal itu disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita.

Menurut JPPR Putusan PN Jakpus merupakan tindakan brutal karena berdasarkan sistem hukum pemilu, Pengadilan Negeri hanya mendapatkan wewenang untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pemilu dan penyelesaian perselisihan partai politik.

“Ini tindakan brutal dan cacat hukum jika suara penundaan pemilu itu muncul dari Pengadilan Negeri,” ucap Nurlia, seperti dilansir, Senin (20/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nurlia Menegaskan, Putusan PN Jakpus tidak didasari pada alasan pemulihan hak penggugat yang dirugikan. “Hanya didasarkan alasan menghukum KPU, bukan alasan pemulihan hak yang dirugikan; alasan yang tidak relevan dengan persoalan,” ujarnya.

Baca Juga :  PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda, Mahfud MD: Sensasi Berlebihan!

Menurut dia, majelis hakim tidak argumentatif dalam menafsirkan ketentuan berkaitan dengan pemilu susulan dan pemilu lanjutan, dan mekanisme penetapan penundaan pemilu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dia juga berpendapat, putusan yang memerintahkan KPU melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari itu bermasalah, karena mengangkangi konstitusi untuk menunda pemilu dengan jangka waktu yang tidak rasional atau argumentatif.

“Jika ingin mengembalikan titik semula dari awal pendaftaran partai politik peserta pemilu, kurang lebih hanya delapan bulan, dihitung dari bulan Juni 2022 ke belakang. Tidak sampai dua tahun lebih,” terang Nurlia. “Ini tentu menjadi kejanggalan dan keanehan dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh majelis,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemkab Langkat Hibakan Tanah kepada BNNK Langkat, Ini Ucapan Kepala BNN

Dia menekankan, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas tindakan badan publik, karena yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019. “Jika PN tidak berwenang mengadili, itu menjadi tindakan yang melampaui kewenangan,” ungkapnya.

Dia juga menyayangkan proses gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak diekspose ke publik sejak awal, terutama dengan adanya tuntutan penundaan pemilu.
Untuk itu, JPPR mendorong agar proses persidangan selanjutnya mendapatkan atensi dari Komisi Yudisial (KY) guna melakukan pemantauan persidangan secara masif sampai dengan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Untuk memastikan proses persidangan ke depan menjamin penerapan Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH),” ujarnya.

Baca Juga :  Hari Santri Nasional 2023, Wakil Walikota Tidore Hadiri Upacara Pondok Pesantren Kharisul Khairat

JPRR, kata dia, juga mendorong agar dilakukannya audit terhadap penerapan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh KPU, sebagaimana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Partai Prima. “Karena dianggap dalam proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu merugikan penggugat, yang dalam hal ini penggugat tidak lolos verifikasi administrasi karena penerapan Sipol yang bermasalah,” terangnya.

Menurut dia, JPPR telah beberapa kali bersuara bahwa dalam penggunaannya Sipol yang dimaksudkan sebagai alat bantu itu tidak aksesible dan tidak terbuka sehingga dapat berakibat pada status keanggotaan partai politik. “Terkait adanya kewajiban kesesuaian antara dokumen dan keterangan dokumen yang diinput dalam Sipol,” jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Desa Maitara Selatan Kota Tidore Kepulauan Mendapat Penghargaan Desa Antikorupsi
Walikota Tidore Kepulauan Wakili Gubernur Malut Launching Desa Antikorupsi
Sekda Tidore Kepulauan Hadiri Upacara Puncak Hari Guru Nasional dan HUT PGRI Ke-78
Jelang Hari Nusantara dan Nataru, TPID Tidore Kepulauan Lakukan Pemantauan Harga Bahan Pokok di Pasar Sarimalaha
Diduga Kades Matuting Korupsi Dana Desa Tahun Angaran 2023
Menjelang Hari Natal, Wakil Walikota Tidore Berharap Masyarakat Jaga Kerukunan
Dari Tidore Untuk Negara Berdaulat Palestina
Pemkot Tidore Menyerahkan Hibah Tanah Kepada Pemkab Halmahera Tengah

Berita Terkait

Sabtu, 25 November 2023 - 15:47 WIB

Telepon Kawan Atau Lawan 

Sabtu, 25 November 2023 - 11:01 WIB

Ramai Ramai Membuli & Membunuh Polisi di Tengah Polisi Yang Profesional, Emansiptoris dan Humanis 

Selasa, 21 November 2023 - 09:10 WIB

PJ Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Doktor Velix Vernando Wanggai Membawa Harapan Baru Kemajuan Wilayah Adat LAPAGO

Senin, 13 November 2023 - 07:01 WIB

MPR Unsur Agama Diganti Unsur Pemuda atau Dibagi Merata

Minggu, 5 November 2023 - 18:56 WIB

Anggota Dewan Harus Berbobot dan AP Wene Elu Meke Halok

Rabu, 1 November 2023 - 11:18 WIB

Jangan Pernah Menyerah

Jumat, 27 Oktober 2023 - 07:36 WIB

Maluku Berduka, Telah Berpulang Sahabatku Sultan Bacan 

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 12:39 WIB

Cawapres Prabowo Subianto masih dalam Kabut tapi masih terlihat jelas 4 Sosok yaitu Erick Tohir, Gibran Rakabuming Raka, Yusril dan Susi Pudjiastutii???

Berita Terbaru