DaerahPemerintahan

Diduga Tak Miliki Dasar Hukum, Mapel Desak Kapolda Sumut Tangkap dan Periksa Direktur PT.Anj Agri

DETIKINDONESIA.CO.ID, MEDAN – Masyarakat Pelestari Lingkungan Indonesia (MAPEL) mendesak Kapolda Sumut Irjen. Pol.Drs.R.Z.Panca Putra Simanjuntak, M.Si untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan Hutan lindung dan penggunaan lahan yang diduga tidak memiliki dasar hukum (HGU) yang di jadikan kebun kelapa sawit oleh PT.ANJ AGRI Binanga di Kabupaten Padang Lawas Utara dan Padang Lawas di Devisi 4, 11,12 dan 13 diduga telah melanggar Undang undang Penggunaan HGU Nomor 18 Tahun 2004.

Baca Juga :  Terkait Putusan Mati dan Restitusi Herry, Menteri PPPA: Putusan Banding Sudah Tepat
Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :
1 2 3 4 5 6Laman berikutnya
Tetap terhubung dengan kami:
Rekomendasi untuk Anda
Komentar:

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi untuk Anda