DaerahPemerintahan
Diduga Tak Miliki Dasar Hukum, Mapel Desak Kapolda Sumut Tangkap dan Periksa Direktur PT.Anj Agri

DETIKINDONESIA.CO.ID, MEDAN – Masyarakat Pelestari Lingkungan Indonesia (MAPEL) mendesak Kapolda Sumut Irjen. Pol.Drs.R.Z.Panca Putra Simanjuntak, M.Si untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan Hutan lindung dan penggunaan lahan yang diduga tidak memiliki dasar hukum (HGU) yang di jadikan kebun kelapa sawit oleh PT.ANJ AGRI Binanga di Kabupaten Padang Lawas Utara dan Padang Lawas di Devisi 4, 11,12 dan 13 diduga telah melanggar Undang undang Penggunaan HGU Nomor 18 Tahun 2004.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Komentar:
Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE