Digugat PMH oleh LQ Indonesia Lawfirm, Natalia Rusli Menang Telak di PN Serang

Minggu, 9 April 2023 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SERANG – Kantor Hukum LQ Indonesia Lawfirm (LQIL) menggugat perdata Advokat Natalia Rusli, S.H. ke Pengadilan Negeri Serang terkait Berita Acara Pengambilan Sumpah atau BAS Advokat Natalia Rusli oleh Pengadilan Tinggi Banten. Menurut pimpinan LQIL, Alvin Lim, dan kawan-kawan, Berita Acara Sumpah Nomor W29.U/89/HK-ADV/IX/2020 atas nama Natalia Rusli tertanggal 16 September 2020 itu tidak sah, sehingga penggugat meminta Pengadilan membatalkannya.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 1411/Pdt.G/2022/PN Srg ini telah diputus Majelis Hakim dengan menolak gugatan para penggugat dan memenangkan Natalia Rusli, S.H. Dengan keluarnya putusan PN Serang tertanggal 17 Januari 2023 tersebut berarti status Natalia Rusli, S.H. adalah sah sebagai advokat atau pengacara. Putusan ini pun sudah _inkracht van gewijsde_ alias sudah final dan berkekuatan hukum tetap.

“Kita berharap agar publik tercerahkan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang ini dan tidak lagi termakan berita bohong dan hoaks yang disebarkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab tentang keabsahan Ibu Natalia Rusli, S.H. sebagai advokat,” ungkap Farlin Marta, S.H. kepada redaksi media ini, Jumat, 7 April 2023.

Farlin selanjutnya membeberkan bahwa gugatan perdata dengan jenis gugatan PMH dilayangkan oleh dua orang, yakni Mariana dan Vivi Susanto, yang diwakilkan kepada sejumlah pengacara yang terbagung bersama Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm. Mereka menuduh Natalia Rusli sebagai advokat bodong dan menipu banyak orang dengan mengaku sebagai pengacara.

“Padahal, Ibu Natalia Rusli telah diangkat menjadi Advokat sejak Februari 2020 dengan nomor advokat A.11.02255-V.2020. Juga sudah diambil sumpahnya sebagai advokat pada September 2020 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Nah, LQ Indonesia Lawfirm kemudian menggugat keabsahan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat Natalia Rusli ke PN Serang. Namun, gugatan itu ditolak mentah-mentah oleh Majelis Hakim yang justru menerima eksepsi dari pihak Natalia Rusli,” beber Advokat Farlin Marta, S.H.

Ditambahkannya, sebelum itu Alvin Lim juga melaporkan Natalia Rusli ke Polres Tangerang Kota dengan tuduhan menggunakan ijazah sarjana hukum palsu. Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya pihak Polres Tangerang Kota menyimpulkan tidak terpenuhi unsur pemalsuan yang dituduhkan, dan akhirnya mengeluarkan surat penghentian proses penyelidikan atas kasus tersebut.

Baca Juga :  Warga Pultab Malut Kembali Terima BLT BBM, PKH dan BPS

“Dengan keluarnya SP3 atas laporan polisi tentang penggunaan ijazah palsu dari Polres Tangerang Kota, berarti tidak ditemukan bukti adanya pemalsuan ijazah alias ijazah sarjana hukum Natalia Rusli adalah sah dan asli, dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang sah menyelenggarakan pendidikan hukum, yakni Fakultas Hukum Universitas Timbul Nusantara, berkedudukan di Jakarta Barat, DKI Jakarta,” tegas Farlin Marta.

Terkait dengan proses hukum yang dihadapi kliennya saat ini, Farlin Marta mengatakan sangat menyangkan dan prihatin dengan kondisi hukum di negara ini. Dari fakta-fakta yang sudah diajukan kepada penyidik di Polres Jakarta Barat, sudah jelas bahwa tuduhan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepada advokat Natalia Rusli itu tidak berdasar sama sekali.

“Uang sejumlah Rp. 15 juta yang diberikan sebagai honorarium Ibu Natalia Rusli, S.H. sebagai uang jasa membantu sebagai pengacaranya Verawati Sanjaya menghadapi Henry Surya dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, dianggap digelapkan oleh klien saya, Ibu Natalia Rusli. Verawati didampingi LQIL melapor ke polisi dengan mengatakan Ibu Natalia menipu dia karena mengaku sebagai advokat dan tidak berhak menjadi kuasa hukum bagi para kliennya itu,” urai Farlin Marta.

Baca Juga :  Tebar Kebaikan Untuk Sesama, GTK Kepsul Salurkan Bantuan Pada Warga Lansia

Kepada Polres Jakarta Barat, pihak Natalia Rusli sudah menyampaikan semua bukti dan dokumen keabsahannya sebagai pengacara. “Kita sudah serahkan bukti-bukti, antara lain ijazah sarjana hukum, kartu posbakumadin terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kartu Advokat dan SK pengangkatan sebagai advokat dengan nomor A.11.02255-V.2020 dari Perkumpulan Advokat Indonesia, tertanggal 27 Februari 2020, dan berbagai dokumen yang dimintakan oleh penyidik. Tapi masih juga proses ini dilanjutkan,” sebut Farlin Marta dengan mimik heran atas perilaku oknum aparat polisi di negara ini.

Walaupun menghadapi tuduhan tak berdasar dan dugaan kuat dikriminalisasi oleh oknum polisi Jakarta Barat, Natalia Rusli terlihat tegar dan siap menghadapi dakwaan dan tuntutan Jaksa di pengadilan. “Ibu Natalia Rusli sangat siap menghadapi persidangan, dan menurut beliau, kita akan buktikan tuduhan-tuduhan tidak berdasar itu di persidangan. Beliau berharap persidangan segera digelar dan kita akan _fight_ di pengadilan untuk membuktikan bahwa ini merupakan modus kriminalisasi terhadap advokat. Uang honor diberikan sesuai kesepakatan, ujung-ujungnya dianggap penipuan dan penggelapan,” pungkas Farlin Marta mengakhiri pernyataan pers-nya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Mufik
Sumber :

Berita Terkait

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media
Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi
Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel
30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh
Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana
Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas
Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 17:27 WIB

Pimpinan DPRD DKI Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Rabu, 17 April 2024 - 21:18 WIB

Dukung Heru Tuntaskan Banjir, Milenial Jakarta: Gak Usah Dengar Suara Nyinyir

Kamis, 11 April 2024 - 00:17 WIB

Rayakan Idul Fitri 1445 H Bersama Keluarga, Surijaty Gelar Open House

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:14 WIB

Hadiri Pelantikan LAB, Kombes Nicolas Sampaikan Maklumat Hukum Jelang Idul Fitri 1445 H

Minggu, 31 Maret 2024 - 21:59 WIB

Hadiri Acara Bamus Betawi, Ketum Salatin: Pelantikan LAB Merupakan Penguatan Budaya Asli Indonesia

Minggu, 31 Maret 2024 - 20:22 WIB

Kembali buat Gebrakan di Bulan Ramadhan, Eki Pitung Lantik Pengurus LAB dan Santuni 500 Anak Yatim

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:01 WIB

Ditanya soal Gugatan di MK, Bunda Indah: Prabowo tidak Mencari Uang, Dia Hanya Menunggu Kematiannya

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:49 WIB

Pemilu 2024: PSI Meraup 465.936 suara, William Sarana Menjadi Caleg Suara Terbanyak

Berita Terbaru