Disaksikan KPK RI, Gubernur dan Walikota Teken Kesepakatan Bersama Pengelolaan Pantai Panjang Bengkulu

Rabu, 10 November 2021 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, BENGKULU- Bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Gubernur dan Walikota Bengkulu melakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait pengelolaan kawasan Pantai Panjang Bengkulu, Senin (9/11).

Penandatanganan kesepatan bersama antara Pemrov Bengkulu dan Pemda Kota Bengkulu ini disaksikan dan ditandatangani juga oleh Kasatgas Korsup Wilayah KPK RI Maruli Tua bersama Kajati Bengkulu Agnes Triani.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam keterangannya mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama yang difasilitasi Kejati Bengkulu dan KPK RI ini terkait status aset kawasan Pantai Panjang terutama lahannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemindahan aset dari ibukota ke aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Ketika ada unsur pemanfaatannya maka akan disinergikan sesuai kewenangan antara Pemda Kota dengan Pemprov Bengkulu,” kata Gubernur Rohidin usai penandatanganan kesepakatan bersama.

Baca Juga :  Beri Motivasi Siswa SMA Bengkulu, Sultan Ajak Generasi Muda Bangun Daerah

Lanjutnya, terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatannya juga ada kewenangan masing-masing. Jika ada pembangunan infrastruktur baik dari pusat maupun Pemprov pengelolaan dan pemanfaatannya tetap diserahkan ke Pemda Kota Bengkulu.

“Semua status perijinan sesuai kewenangan ketika akan dimanfaatkan tetap andilnya Pemda Kota,” jelas Gubernur Rohidin.

Gubernur Rohidin menyatakan dalam waktu dekat dirinya akan kembali mengusulkan perubahan status kawasan Pantai Panjang dari TWA ( Taman Wisata Alam) ke APL (Area Penggunaan Lain) dan usulan itu nanti tetap dari Pemda Kota ke KemenLHK melalui Pemprov Bengkulu.

“Bukan Pemrov yang usulkan tapi Pemda Kota yang membuat usulan, kawasan mana saja yang akan diubah statusnya menjadi APL, baru kita proses dan kita hanya meneruskan usulan tersebut ke KemenLHK, jadi statusnya sederhana seperti itu,” pungkasnya.

Baca Juga :  Gubernur Minta BPTI Perkuat Kelembagaan KONI

Di sisi lain, Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengatakan, kesepakatan ini mempertegas status aset, karena hal itu menjadi pekerjaan rumah Pemda Kota dan Pemprov Bengkulu. Dan hal itu sudah selesai difasilitasi oleh Kejati dan KPK RI untuk meluruskan aset Pemerintah Daerah.

“Hari ini sudah jelas Pantai Panjang itu asetnya Pemprov Provinsi dan soal pengelolaannya dalam kesepakatan tadi dikembalikan ke Pemda Kota Bengkulu,” ujarnya singkat.

Kajati Bengkulu Agnes Triani berharap dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat tersebut pengelolaan aset Pantai Panjang Bengkulu dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Bengkulu.

Agnes menegaskan, dengan telah ditandatangani kesepakatan bersama tersebut selanjutnya untuk pengelolaan Pantai Panjang, Pemrov Bengkulu menyerahkan lahan tersebut ke Pemda Kota Bengkulu dengan ditindaklanjuti melalui MoU (kesepakatan).

Baca Juga :  Tanpa Pengawasan dan Dokumen PA 19 Ton Sianida, APL Halsel Lapor Ke Kemendag RI

“Setelah Pemda Kota Bengkulu mengelola aset Pantai Panjang berarti Pemda Kota Bengkulu harus atau wajib merencanakan penataan Pantai Panjang lebih baik lagi demi kemajuan Kota Bengkulu,” tegas Kajati Agnes.

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah KPK RI Maruli Tua mengapresiasi langkah yang diambil Pemrov Bengkulu dan Pemda Kota dalam upaya untuk menyelesaikan persoalan aset Pantai Panjang yang sangat penting artinya bagi masyarakat Bengkulu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan
Eksplorasi Hayati di Indonesia, PT Nose Herbalindo dan BRIN Dorong Pengembangan Industri Kosmetik
RDP di DPRD Langkat Soal Ratusan PPPK Guru yang Gagal Seleksi Diwarnai Aksi Saling Pukul Meja
Terkesan Carut Marut Seleksi PPPK di Langkat, Wakil Ketua LPK Minta Kapolres dan Kajari Periksa BKD Langkat dan Dinas Terkait
Pada Refleksi Akhir Tahun, Mahkamah Agung Paparkan Capaian Selama 2023
Ratusan Guru Honorer di Langkat Lulus Passing Grade PPPK Unjuk Rasa di Kantor Bupati
Pengukuhan 138 Pejabat di Pemkab Langkat Menuai Kritikan dan Munculkan “Bau Tak Sedap”
Jelang Akhir Tahun 2023 dan di Akhir Masa Jabatan Plt Bupati, Pemkab Langkat “Bongkar Pasang” 138 Pejabat

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 21:31 WIB

Sempat Gegerkan Warga Hinai, Penemuan Jasap Pria Didalam Parit Ternyata Warga Binjai

Jumat, 19 April 2024 - 18:52 WIB

Walikota Ali Ibrahim Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024-2045

Jumat, 19 April 2024 - 18:46 WIB

Bertarung Pilkada Halsel Hj Eka Dahliani Usman Ambil Formulir pendaftaran Dari Partai PKB

Jumat, 19 April 2024 - 18:40 WIB

Tim Pengamanan PT Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Lakukan Pengamanan Kelistrikan

Kamis, 18 April 2024 - 17:37 WIB

SBGN Malut Ajak Karyawan Peringati Hari Buruh 1 Mei 2024

Kamis, 18 April 2024 - 17:33 WIB

DPC PKB Halsel Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Besok

Kamis, 18 April 2024 - 13:53 WIB

Warga Hinai Dikejutkan Penemuan Sesosok Mayat Pria Membusuk Didalam Parit

Rabu, 17 April 2024 - 18:11 WIB

Ketum DPP Surosowan Indonesia Bersatu Beri Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Berita Terbaru