Dispensasi Waktu Terlampau Jauh, PUPR Ternate Baru Siapakan SP 3; Ada Apa…?

Kamis, 17 November 2022 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan tanpa IMB milik Adam salah satu pengusaha kayu.

Bangunan tanpa IMB milik Adam salah satu pengusaha kayu.

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Setelah terlampau jauh batas dispensasi waktu yang diberikan kepada salah satu pengusaha kayu, yang mendirikan bangunan tempat penampungan kayu pada areal terlarang, kini barulah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, berencana menyiapkan Surat Pemberitahuan (SP) 3 dalam bentuk teguran, terhadap pemilik bangunan atas nama Adam, Kamis (17/11).

Penuh dengan tanda tanya, ada apa…?, diantara PUPR Ternate dengan Adam pemilik bangunan tempat penampungan kayu, yang berdiri diatas muara kali mati di Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, dimana ini telah jelas menyalahi aturan tata ruang Perda Kota Ternate, Nomor: 1 tahun 2017, tentang bangunan gedung dan Perda Kota Ternate, Nomor: 2 tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga :  Bupati Freddy Thie Temui Telkom Sorong, Upayakan Perluasan Jaringan di Kaimana

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini Dinas PUPR Kota Ternate, telah dua kali melayangkan Surat Pemberitahuan kepada Adam dalam bentuk teguran. Namun Adam selaku pemilik bangunan seakan tidak menggubris dan atau menghiraukan teguran tersebut, dan pihak PUPR pun seakan acuh tak acuh dengan kondisi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan ke dua, yang telah terlampau jauh batas waktunya, dimana SP-2 tersebut diterbitkan sejak 19 Oktober dan berakhir pada 1 November 2022, akan tetapi hingga memasuki pertengahan November ini, PUPR Ternate belum juga melayangkan Surat Pemberitahuan ke-3, sebagai bentuk penegasan atas pelanggaran yang dilakukan Adam itu sendiri.

Baca Juga :  Dugaan Alih Fungsi Lahan di Langkat, BPKH Wilayah 1 Medan Sebut Lokasi Masuk Hutan Lindung

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global
Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI
Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya
LPI Malut Desak Kajari Halsel Usut Temuan Dana Desa di 174 Desa
Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024
Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota
Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:52 WIB

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:44 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:39 WIB

Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:47 WIB

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:42 WIB

Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:38 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:26 WIB

Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem

Berita Terbaru