DPW BAIN HAM Malut Desak Gubernur Copot Plt. Kadis Perindag Malut

Minggu, 30 Oktober 2022 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPW BAIN HAM-RI Malut, Rusli M. Zen.

Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPW BAIN HAM-RI Malut, Rusli M. Zen.

DETIKIMDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM-RI) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba, LC, segera mencopot Pelaksana tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Plt. Kadis Perindag) Malut.

Melalui Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPW BAIN HAM-RI Malut, Rusli M. Zen, kepada media ini Minggu (30/10), dengan tegas meminta Gubernur Malut, agar segera mencopot Plt. Kadis Perindag Malut Yudhitya Wahab, karena dinilai tidak lagi layak untuk menjadi pimpinan di Dinas tersebut. Hal ini disampaikan dengan dasar hasil kajian dan analisis terhadap berbagai perilaku dan ketentuan regulasi administrasi pemerintahan yang telah dilanggar, baik itu Pemprov Malut maupun Plt. Kadis itu sendiri.

Baca Juga :  Warga Hinai Dikejutkan Penemuan Sesosok Mayat Pria Membusuk Didalam Parit

Lanjut Adit sapaan akrab Rusli M. Zen, yang menjadi dasar pihaknya meminta Gubernur Malut untuk mencopot Plt. Kadis Perindag ini yakni, sebagimana yang telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014,  tentang Aparatur Sipil Negara, serta Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014,  tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tiga peraturan perundang-undangan tersebut lah yang menjadi dasar acuan utama bahwa seorang Pelaksana Tugas (Plt), yang ditunjuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan. Namun faktanya adalah Plt. Kadis Perindag telah menjabat kurang lebih 2 tahun, dan tanpa kontribusi apa-apa malah bertentangan dengan regulasi dan merusak administrasi dan etika pemerintahan daerah,” ungkap Adit.

Baca Juga :  BPD Desa Indari Minta Bupati Halsel Mengevaluasi Kinerja Kades Indari

Adit menambahkan kalaupun dilakukan perpanjangan sudah seharusnya 4 kali perpanjangan SK Plt dan hal itu menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan Pemprov Malut yang tetap mempertahankan Plt. Kadis Perindag dengan berani melanggar aturan dan etika pemerintahan?.

Sudah jelas-jelas Plt. Kadis Perindag ini berkinerja buruk kata Adit, bahkan tidak punya kompetensi teknis, hasilnya tidak mampu menjalankan Visi dan Misi Gubernur terkait dengan Kartu Maluku Utara Tumbuh (KAMU-Tumbuh), yang menjadi tanggung jawab Disperindag. Selain itu ada dugaan kuat bahwa anggaran KAMU Tumbuh Tahun 2021 sebesar Rp. 650 Juta, dalam bentuk kegiatan Bimbingan Teknis/Pelatihan dan Perjalanan Pendampingan Industri Kecil dan Menengah di duga telah difiktifkan, dan sudah menjadi objek penyidikan oleh Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku Utara.

Baca Juga :  Sambut Nataru, Kapolres Tolitoli Beserta Jajarannya Bagikan Paket Sembako Kepada Warga

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global
Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI
Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya
LPI Malut Desak Kajari Halsel Usut Temuan Dana Desa di 174 Desa
Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024
Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota
Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:52 WIB

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:44 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:39 WIB

Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:47 WIB

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:42 WIB

Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:38 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:26 WIB

Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem

Berita Terbaru