Dr. Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukum Tergugat PT Keranjang Merasakan Hal ini

Sabtu, 28 Mei 2022 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, ROTE NDAO – Advokat Dr. Togar Situmorang seorang pakar Hukum Pidana yang telah ditunjuk PT. Keranjang untuk menanganin proses hukum sebagai tergugat di Kasasi pada Mahkamah Agung RI dan telah di putus serta Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi telah diterima di Law Firm DR. Tigar Situmorang, dengan No. 8/Pdt-Sus-PHI /2021/Pn.Dps. Jumat (27/5/2022).

Dr. Togar Situmorang atas Relaas Putusan Kasasi tersebut sangat puas, di mana amar yang telah diterapkan sangat menggembirakan dan sangat menunjukan kwalitas para Hakim di Mahkamah Agung RI begitu sangat bijak dan mulia, sehingga sangat memuaskan para pihak baik Penggugat atau Tergugat (PT. Keranjang).

Amar Kasasi Mahkamah Agung RI diterima kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 Hari dari putusan dan berkas perkara diterima Pengadilan Tingkat Pertama. Merujuk Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung disampaikan secara tertulis dan secara lisan melalui Panitra Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya dalam waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksud diberitahukan kepada pemohon .

Pasal 53 dan Pasal 57 ayat 4 UU MA para pihak memiliki Hak untuk menerima Salinan putusan MA atau putusan Kasasi dan yang berkewajiban memberikan salinan putusan Kasasi adalah Pengadilan Tingkat Pertama terang Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Dance Henukh
Editor : Michael
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 12:41 WIB

Afriansyah Noor Tegas: Pelanggaran Sertifikasi Halal Akan Ditindak Tanpa Kompromi

Rabu, 23 April 2025 - 06:53 WIB

Diskusi Transmigrasi Patriot dengan PTN Terkemuka, Wamen Viva Yoga: Bangun Semangat Wirausaha Mahasiswa untuk Majukan Daerah Transmigrasi

Selasa, 22 April 2025 - 15:21 WIB

Wamen Transmigrasi Viva Yoga: Tak Ada Matahari Kembar di Republik Indonesia

Selasa, 22 April 2025 - 14:54 WIB

Sekjen Demokrat Herman Khaeron Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Yakini Bisa Sinergi dengan Koperasi yang Sudah Ada

Senin, 21 April 2025 - 14:24 WIB

Maman Abdurrahman Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti

Senin, 21 April 2025 - 12:45 WIB

Halalbihalal Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Halal Nasional

Senin, 21 April 2025 - 12:23 WIB

Trisakti Utama Ajak IKA Trisakti Bersinergi Hadapi Tantangan Zaman

Senin, 21 April 2025 - 09:53 WIB

Wamen Transmigrasi Viva Yoga dan Tokoh PAN Hadiri Halal Bihalal Serentak Seluruh Indonesia, Tekankan Peran PAN Dalam Pemerintahan

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Kunjungan Kerja Tim BPIP RI ke Kodam VI/Mulawarman

Kamis, 24 Apr 2025 - 17:41 WIB