Dugaan TPK Laporan Keuangan BPK, Jadi Tersangka Bupati Ade Yasin Cs Resmi Jadi Tahanan KPK

Kamis, 28 April 2022 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan

tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 12 orang pada Selasa tanggal 26
April 2022 sekitar jam 23.00 Wib di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat
sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AY Bupati Kab. Bogor periode 2018 s/d 2023, IA Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor, MA Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor, RT PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor, RF Kasubag Keuangan Setda Kab. Bogor, TK Kepala BPKAD Kab. Bogor, AR Sekretaris BPKAD Kab. Bogor, HN staf BPKAD Kab. Bogor, AM Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, AM pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor. k. GGTR pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa, HNRK pegawai BPK Perwakilan
Jawa Barat / Pemeriksa, ujar H. Firli Bahuri di gedung KPK, Rabu 27/4/22 malam.

Baca Juga :  Curhat Emak - Emak Lembata Manggarai Barat Meminta Firli Bahuri Turunkan Harga Minyak Goreng

Adapun, Kronologis Tangkap Tangan merupakan tindaklanjut laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat lalu Tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak
dimaksud.

Adapun, Selasa, 26/4/2022 pagi Tim ke lapangan menuju ke salah satu hotel di Bogor namun
setelah para pihak menerima uang selanjutnya mereka pulang ke Bandung, Jawa Barat.

Sehingga KPK membagi 2 Tim dimana 1 Tim diantaranya bergerak menuju Bandung mengamankan para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat beserta barang bukti uang yang ada padanya.

Tim mengamankan 4 pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dimaksud yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa 26/4/2022 malam dan saat itu juga Tim langsung mengamankan dan membawa menuju gedung Merah
Putih KPK di Jakarta.

Baca Juga :  LaNyalla Minta Pemerintah Beri Langkah Konkret Hadapi Krisis Pangan 

Paralel dengan penangkapan di Bandung, Rabu 27/4/2022 pagi, Tim juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain antara lain Pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten
Bogor.

Selanjutnya seluruh yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di
Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif, ungkap Ketua KPK.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah
dengan total Rp1,024 Miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang
yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta.

Maka, dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak
pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya
bukti permulaan yang cukup yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap
penyidikan dengan mengumumkan tersangka, sebagai berikut ;

Baca Juga :  Tahun Baru 2022, Tokoh Muda Maluku Minta Dialog Blok Masela

Pemberi ; AY Bupati Kab. Bogor periode 2018 s/d 2023, MA Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor, IA Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor, RT PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.

Penerima ; ATM Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat /
Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, AM pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor, HNRK pegawai BPK Perwakilan
Jawa Barat / Pemeriksa, GGTR pegawai BPK Perwakilan
Jawa Barat / Pemeriksa.

Dalam konstruksi perkara, diduga telah terjadi ; AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018 s/d 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan
Jawa Barat, jelasnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Percepat Penguatan IKN, Kemenpan RB Pastikan SDM Berkualitas
Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan
Eksplorasi Hayati di Indonesia, PT Nose Herbalindo dan BRIN Dorong Pengembangan Industri Kosmetik
RDP di DPRD Langkat Soal Ratusan PPPK Guru yang Gagal Seleksi Diwarnai Aksi Saling Pukul Meja
Terkesan Carut Marut Seleksi PPPK di Langkat, Wakil Ketua LPK Minta Kapolres dan Kajari Periksa BKD Langkat dan Dinas Terkait
Pada Refleksi Akhir Tahun, Mahkamah Agung Paparkan Capaian Selama 2023
Ratusan Guru Honorer di Langkat Lulus Passing Grade PPPK Unjuk Rasa di Kantor Bupati
Pengukuhan 138 Pejabat di Pemkab Langkat Menuai Kritikan dan Munculkan “Bau Tak Sedap”

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Rabu, 24 April 2024 - 17:15 WIB

Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel

Rabu, 24 April 2024 - 17:09 WIB

30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh

Selasa, 23 April 2024 - 18:37 WIB

Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif

Selasa, 23 April 2024 - 12:26 WIB

Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas

Selasa, 23 April 2024 - 07:49 WIB

Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba

Selasa, 23 April 2024 - 07:45 WIB

Ketum Komunitas Jabar dan Indonesia Unggul Beri Ucapan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran di MK

Selasa, 23 April 2024 - 07:41 WIB

Satu Rumah di Desa Kwala Langkat, Diduga di Rusak Massa

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana

Selasa, 23 Apr 2024 - 20:19 WIB