Evaluasi Dari Serikat Pekerja Transportasi Jakarta (SPTJ) Terkait Insiden Tabrakan Sesama Bus Transjakarta

Rabu, 27 Oktober 2021 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Telah Terjadi insiden tabarakan antara dua bus Transjakarta, Senin (25/10). Dua armada Transjakarta yang tabrakan adalah milik operator Bianglala Metropolitan dengan nomor body BMP 211 dan BMP 240 mengalami kecelakaan saat melintas di sekitar wilayah MT Haryono, Jakarta Timur.

Ketua Serikat Pekerja Transportasi Jakarta (SPTJ) Jan Oratmangun menyampaikan, bahwa SPTJ sangat prihatin dan ikut berbelasungkawa atas insiden tersebut, Terimakasih juga kami sampaikan kepada pak Gubernur yang sudah menjeguk dan memberi support moril kepada keluarga korban. Berkaitan dengan Insiden ini dan sebagai bagian dari Transjakarta kami merasa sangat perlu untuk segera ditindaklanjuti mengingat insiden ini telah menelan korban jiwa , Insiden ini jelas – jelas telah melanggar Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang tertuang dalam pergub no.13 Tahun 2019 yang menjadi acuan operasional Transjakarta sebagai Transportasi Publik. SPM sendiri mengatur tentang bagaimana bisa memberikan pelayanan yang berkualitas,aman,nyaman dan terukur. Hal ini sejalan dengan 3 Pilar SPTJ tentang meningkatkan pelayanan kepada seluruh warga DKI Jakarta dan meningkatkan produktifitas perusahaan.

Baca Juga :  Salah Dibela, Andrea Rosiade diadukan Oleh Forum PKDIP Ke Ketum Prabowo Subianto

Jan melanjutkan , Dari kejadian ini manajemen Transjakarta perlu benar – benar evaluasi sistem yang saat ini ada di transjakarta kami mengganggap bahwa kualitas layanan menurun, ini adalah dampak dari diberlakukannya berbagai Kebijakan yang lebih mengutamakan Provit Oriented dibandingkan pemberdayaan sumber daya manusianya.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Kebijakan Provit Oriented ini terjadilah sub kebijakan efisiensi anggaran di tingkat lapangan, Kebijakan efisiensi ini menurut kami adalah kebijakan salah kaprah. Beberapa contoh yang bisa jadi perhatian karena kejadian ini adalah, dengan tidak adanya lagi petugas di dalam bus yang seharusnya bisa menjadi pengingat bagi pramudi demi memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan di dalam bus menjadi salah satu hal yang harus diperhatian oleh perusahaan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. Contoh Kebijakan salah kaprah lainnya adalah fungsi control Transjakarta sebagai regulator tidak berjalan dengan baik, fungsi control operasional yang tadinya dilakukan oleh petugas pengendalian di setiap koridor/rute dengan skema 3 orang petugas pengendali saat ini dikerucutkan hingga hanya satu orang di setiap koridor.

Baca Juga :  Komite III DPD RI Dorong Adanya Revisi UU Tentang Kepariwisataan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Safari Ramadan Ke Kampung Karawawi, Bupati Freddy Thie Bicara Pembangunan Dan Kawasan Konservasi
Bupati Freddy Thie Ungkap Masjid Kampung Nusaulan akan Dapat Bantuan Sebesar 250 Juta
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus PPPK di Langkat
Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi
Pemkot Tidore Kepulauan Resmi Sampaikan Laporan LPPD Tahun 2023 Kepada Gubernur Maluku Utara
Puluhan Ton BBM Milik Ditpulairud Polda Malut Ditahan AL, Kepala KSOP ll Ternate Diduga Terlibat
Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, Ibu Bupati Ernawati Bagi-Bagi Takjil di Taman Kota Kaimana
SBGN Malut Buka Pengaduan THR Keagamaan 2024

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:33 WIB

Safari Ramadan Ke Kampung Karawawi, Bupati Freddy Thie Bicara Pembangunan Dan Kawasan Konservasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:17 WIB

Bupati Freddy Thie Ungkap Masjid Kampung Nusaulan akan Dapat Bantuan Sebesar 250 Juta

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:42 WIB

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus PPPK di Langkat

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:55 WIB

Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:07 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Resmi Sampaikan Laporan LPPD Tahun 2023 Kepada Gubernur Maluku Utara

Selasa, 26 Maret 2024 - 12:14 WIB

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, Ibu Bupati Ernawati Bagi-Bagi Takjil di Taman Kota Kaimana

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:37 WIB

SBGN Malut Buka Pengaduan THR Keagamaan 2024

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:30 WIB

Abukarim Latara: Oknum Penyidik di Laporkan Ke Propam dan Krimum Polda Malut

Berita Terbaru

Daerah

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus PPPK di Langkat

Rabu, 27 Mar 2024 - 21:42 WIB

Daerah

Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi

Selasa, 26 Mar 2024 - 21:55 WIB