FUMI Tolak Vaksin Haram untuk Ummat Muslim, MUI Diminta Unjuk “Cakar dan Taring”

Rabu, 29 Desember 2021 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Forum Umat Muslim Indonesia (FUMI) menggelar Doa dan Aksi Damai untuk peduli pada Vaksin halal di depan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021) pagi.

Aksi tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka menolak Vaksin haram dan mendukung Vaksin halal bagi anak-anak Indonesia.

Ustadz Guntur Bumi dan Eki Pitung terlihat saat Doa bersama untuk menolak Vaksin haram bagi Umat Muslim di Depan Kemenkes, Rabu (29/12/2021) pagi.

Dalam mengawal aksi tersebut, hadir pula beberapa Ulama, seperti Ustadz Dr. Guntur Bumi, Habib Novel Bamukmin, Presidium FUMI Ustadz Eki Pitung, Aktivis Islam, serta para Jawara dan Pimpinan perguruan, diantaranya Ikatan Silat Betawi Indonesia (ISBI) serta peserta aksi damai yang berjumlah sekitar 500 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai melakukan aksi di Kemenkes, FUMI bersama sejumlah anggotanya mengawal dan menjaga keamanan para Kyai, Ulama, dan Aktivis yang bertolak ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di jalan Proklamasi No.51, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (29/12/2021) pukul 13.00 WIB, guna memberikan dukungan dan mengawal MUI dalam menolak Vaksin haram bagi Umat Muslim.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Soroti Kekerasan Dalam Lapas Kelas III Labuha

Kedatangan FUMI ke Kantor MUI disambut baik oleh Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) MUI Bidang Pengembangan Ekonomi Umat, Azrul Tanjung.

FUMI meminta MUI untuk segera menetapkan dan mengumumkan vaksin halal dan haram yang ada saat ini di Indonesia dan mencabut persetujuan penggunaan vaksin haram di Indonesia, serta menggunakan Vaksin buatan anak bangsa, karena Indonesia dianggap tidak lagi dalam kondisi darurat Covid-19.

Dr. KRA. H. Muhammad Susilo Wibowo yang dikenal sebagai Ustadz Guntur Bumi (UGB) ikut serta dalam rombongan tersebut mengatakan, bahwa vaksin haram silahkan digunakan untuk warga non muslim, seperti di Provinsi Papua, sebagian masyarakat Manado atau di daerah yang penduduknya mayoritas beragama non muslim.

“Kami meminta MUI untuk mengeluarkan “cakar dan taringnya”, berani mengatakan kepada pemerintah jangan menggunakan vaksin haram untuk Umat Muslim, karena Indonesia tidak lagi dalam kondisi darurat. Kami tidak melarang Vaksin tersebut, karena sudah dibeli dan biar tidak mubajir, silahkan saja gunakan vaksin haram tersebut untuk masyarakat non muslim di daerah-daerah yang mayoritas non muslim,” ucap UGB yang baru saja meraih gelar Doktor (S3) dalam bidang ilmu Al-Quran dan Hadits di Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta.

Baca Juga :  Berkat Desakan DPR, KPK Akhirnya Serius Akan Periksa Bahlil Terkait Dugaan Izin Tambang

Sementara itu, Ketua Presidium FUMI, M. Rifky yang akrab di sapa Eki Pitung mengatakan selain tidak lagi dalam kondisi darurat, pemberian suntikan vaksin Covid-19 yang tidak halal tidak sesuai kaidah-kaidah ajaran Islam. Tak hanya itu, Eki juga mengingatkan penyetopan pemakaian vaksin haram tersebut terhitung mulai 31 Desember 2021.

Menurut Eki, aksi yang dilakukan FUMI sesuai dengan pernyataan sikap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo perihal penggunaan vaksin berlabel halal dan mengunakan vaksin nasional segaligus untuk berdayakan kemampuan industri dalam negeri untuk membangun kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan Indonesia, serta meningkatkan perekonomian Bangsa dengan menggunakan dan membantu produk buatan sendiri.

“Sejak awal muslim diberikan suntikan vaksin Covid-19 yang tidak halal dan bersih. MUI bahkan menyetujui penggunaan vaksin haram tersebut, karena kondisi pada saat itu dalam keadaan darurat covid-19, sehingga tidak ada pilihan lain selain menerima vaksin haram untuk dipergunakan oleh kaum muslim. Oleh karenanya, kami minta MUI bersuara agar memberikan masukan kepada pemerintah untuk tidak menggunakan vaksin haram kepada umat Islam, karena Indonesia tidak lagi dalam kondisi darurat,” kata Ketua Presidium FUMI, Eki Pitung yang juga merupakan Ketua Umum Ikatan Silat Betawi Indonesia, di Lantai 2, Kantor MUI.

Baca Juga :  Aksi Damai Dilakukan Puluhan Anggota YKMI Menolak Vaksin Haram, Ada Apa Dengan Vaksin ??

Ditempat yang sama Wakil Ketua 3 Ikatan Silat Betawi Indonesia (ISBI), Babeh Agus mengatakan, pihaknya akan mengawal MUI untuk bergerak. Ia beserta anggotanya akan mendukung langkah dan gerakan MUI untuk menghentikan penggunaan vaksin halal. Tak hanya itu, ‘Jawara’ dari Tangerang Selatan ini juga meminta MUI untuk mengatakan kepada pemerintah agar jangan memaksakan penyuntikan vaksin pada anak usia 6-11 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel
30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh
Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif
Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan
Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas
Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba
Ketum Komunitas Jabar dan Indonesia Unggul Beri Ucapan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran di MK

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Rabu, 24 April 2024 - 17:15 WIB

Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel

Rabu, 24 April 2024 - 17:09 WIB

30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh

Selasa, 23 April 2024 - 18:37 WIB

Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif

Selasa, 23 April 2024 - 12:30 WIB

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Selasa, 23 April 2024 - 07:49 WIB

Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba

Selasa, 23 April 2024 - 07:45 WIB

Ketum Komunitas Jabar dan Indonesia Unggul Beri Ucapan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran di MK

Selasa, 23 April 2024 - 07:41 WIB

Satu Rumah di Desa Kwala Langkat, Diduga di Rusak Massa

Berita Terbaru