Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Reskrim Polres Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan kepada Kent Lisandi (KL) sebesar Rp.30 Miliar yang dilakukan oleh Rohmat Setiawan (RS) dan Aris Setiawan (AS) yang merupakan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cilegon.

Berdasarkan keterangan polisi, RS ditangkap pada 27 Desember 2024 di daerah Tegal, Jawa Tengah, sedangkan AS diamankan setelah menghadiri undangan panggilan kepolisian untuk melakukan gelar perkara di Polres Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Pada konferensi pers dihadapan wartawan, Wakasat Reskrim Polres Jakpus, Kompol Karyono menjelaskan secara singkat modus operandi yang dilakukan oleh tersangka kepada korban. Untuk melakukan aksinya RS dibantu oleh AS dengan diberikan imbalan sebesar 500 juta rupiah. Awalnya peran dari RS meminjam uang sebesar Rp.30 Miliar kepada korban (KL) untuk modal usaha, dan peran AS meyakinkan korban (KL) terkait dana Rp.30 Miliar tersebut akan aman, hingga korban (KL) percaya untuk meminjamkan pada RS.

“Tersangka RS meminjam modal untuk usaha kepada korban (KL) sebesar 30 Miliar yang diberikan secara bertahap. Peran AS selaku petinggi dari Maybank Cilegon meyakinkan dana itu aman jika dipinjamkan pada RS. Alasannya dana itu dipinjam sebagai model usaha, tapi faktanya menurut pengakuan dari RS dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan lainnya, seperti membeli tanah seharga Rp.1.050 Miliar, membeli 5 kg logam mulia (emas) seharga Rp.7.375 Miliar, kemudian 4 Miliar digunakan membeli dollar Amerika, 3 Miliar bayar utang ke koperasi di Magelang, 2 Miliar bayar utang ke Bank Mandiri, 500 juta bayar utang ke Yeyen, lalu memberikan imbalan ke AS sebesar 500 juta, dan sisanya digunakan RS pribadi,” jelas Karyono saat konpres di Polres Jakpus, Rabu (5/2/2025).

Wakasat juga mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini kepolisian telah menyita beberapa barang bukti, diantaranya 1 kg emas, buku cek tunai, akad kredit Maybank, dan rekening koran milik Aris Setiawan. Namun kepolisiam masih belum bisa memperlihatkan barang bukti tersebut.

Baca Juga :  Terkait Kriminalisasi Wartawan, Polda Sumut dan Polres Madina Gerak Cepat Usai Ketum FR Japri Presiden dan Kapolri

“Kami masih mendalami kasus ini dangan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti buku cek tunai, akta kredit Maybank, rekening koran atas nama Aris Setiawan, dan 1 kg emas (logam mulia). Saat ini kami belum bisa menunjukkan barang bukti itu sampai semuanya terkumpul,” katanya

Kasus tersebut menyeret nama Indosat Tbk, yang dijadikan alasan oleh tersangka (RS) waktu memberikan keterangan pada penyidik. Menurut pengakuannya, RS memiliki kerjasama dengan Indosat sehingga dana itu dijadikan alat “showing” agar mendapatkan proyek tersebut. Lantas polisi tidak percaya begitu saja atas pengakuan tersangka. Guna membuktikan pengakuan RS, pihaknya telah bersurat pada Indosat.

Baca Juga :  Tak Terima Hasil Antigennya Positif, WH Ragukan Alat Test di Klinik Trinity Medika Bungur

“Terkait Indosat kami telah menyurati dan belom ada balasan, tentu jika kami rasa itu responnya tidak cepat akan kami kordinasikan langsung ke PT Indosat Tbk,” ujar Kanit Kamneg Polres Jakpus, AKP Rances Manurung

Rances juga berjanji akan bekerja semaksimal mungkin dalam mengumpulkan barang bukti dari hasil penggelapan dana tersebut. Dirinya berharap semua dapat rampung dalam kurun waktu 120 hari sesuai dengan aturan yang berlaku, jika tidak pihaknya akan mengajukan perpanjangan waktu bila diberikan. Akibat perbuatan tersebut, tersangka di jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara di lokasi berbeda, Kuasa Hukum KL, Benny Wullur menyampaikan jika telah mempolisikan Maybank ke Polres Jakpus dengan Nomor: LP/B/258/I2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada tanggal 3 Februari 2025 usai dua somasinya tidak kunjung mendapatkan jawaban dari pihak Maybank.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

Bangun Posko Kesehatan bagi Korban Banjir, Kapolres Jaktim Tinjau Lokasi dengan Terobos Banjir
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
Akibat Ditarget BAZIS, Kelurahan Pademangan Timur Wajibkan RT/RW Bayar Iuran ZIS
Dugaan Pungli Pelantikan RT/RW Pademangan Timur, Lurah: Kalau Merasa Terpaksa Jangan ada Pelantikan
Konflik Antara PT PSM dan Kuasa Hukumnya, Mesin Penghancur Batu Milik PT SMA jadi Korban Sitaan
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Kegaduhan di PN Jakarta Utara, Ketua DPD DePA-RI; Menciderai Marwah Pengadilan dan Advokat Indonesia

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 10:58 WIB

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ajak Warga Kelola Sampah untuk Cegah Banjir

Senin, 24 Maret 2025 - 10:55 WIB

Gubernur Malut Sherly Tjoanda: ASN Harus Jadi Pelayan Masyarakat, Bukan Sebaliknya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:46 WIB

Harita Nickel Gelar Buka Puasa Bersama Jurnalis Maluku Utara di Ternate

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:13 WIB

BPBD Update Data, Korban Terdampak Banjir Beberapa Desa di Halsel 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:28 WIB

Curah Hujan Tinggi, Enam Desa di Halsel Terendam Banjir 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:35 WIB

Praktisi Hukum Desak: KPK Ambil Alih Kasus BPRS Saruma

Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:34 WIB

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos: Antara Kesibukan dan Kecintaannya pada Keluarga

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:32 WIB

Gubernur Maluku Utara Dorong Digitalisasi Dana BOS untuk Transparansi Pendidikan

Berita Terbaru

Camat Kusan Hilir, Amirullah saat mendampingi anak yatim berbelanja, Minggu (23/3). Foto: Ist

KALIMANTAN SELATAN

Camat Kusan Hilir Dampingi Kegiatan “Belanja Yatim” di Tanah Bumbu

Senin, 24 Mar 2025 - 11:44 WIB