Gema Halsel Jakarta Mengelar Aksi Di Depan Kantor Pusat PT. Harita Group

Kamis, 18 Januari 2024 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID JAKARTA – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Halmahera Selatan Jakarta (GEMA HALSEL JAKARTA) menggelar aksi demonstrasi yang kedua kalinya di depan Kantor Pusat PT Harita Group (Gedung Bank Panin) Jln. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat dan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Jln. Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/01/2024).

Dalam orasinya mereka mengatakan, pada beberapa pekan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat para pihak yakni, Pemerintah Provinsi maupun pihak Swasta pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023.

“Diketahui, kegiatan tangkap tangan ini dilakukan terkait dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.” Ungkap Tam

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Aksi Tam mengatakan, melalui pimpinan KPK RI sementara yakni Bapak Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK RI pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 mengungkapkan, tim penindak mengamankan uang Rp725 juta yang bersumber dari dugaan penerimaan suap senilai Rp2,2 miliar.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Minta Pengawasan Penjualan Racun Online Diperketat

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) yang dikenal sebagai lembaga antirasuah yang lahir dari rahim reformasi Tahun 1998 menetapkan 7 orang tersangka pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, setelah tim penindak KPK melakukan penyelidikan lebih lanjut mereka mengamankan 18 orang tersangka yakni dari beberapa Pejabat di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dan pihak swasta dalam kegiatan operasi tangkap tangan tersebut salah satunya dari Petinggi PT. HARITA GROUP, yakni Bapak Stevi Thomas.” Beber Tam. (17/01/2024).

Tam menambahkan, bahwa dalam konferensi pers KPK RI, Bapak Stevi Thomas yang merupakan salah satu Petinggi PT. HARITA GROUP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang diduga untuk memuluskan perijinan pembangunan Proyek Jalan Strategis Nasional yang melewati perusahaan PT. HARITA GROUP di pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Bapak Stevi Thomas ditersangkakan sebagai pemberi Suap telah melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, yakni dalam pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca Juga :  Ada Apa Dengan Anak Mantan Menteri Fuad Bawazir, Niko: Ibu 77 Tahun Ini Minta Keadilan

“Maka dari itu, kami Gerakan Mahasiswa Halmahera Selatan Jakarta menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk dukungan kepada KPK RI guna memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menjalar hampir disetiap lembaga-lembaga pemerintah pusat maupun daerah, dalam hal ini kami menduga bahwa ada konspirasi skala besar-besaran yang dilakukan oleh PT HARITA GROUP diantaranya yakni Bapak Stevi Thomas diperintahkan oleh Bapak Lim Hariyanto selaku Direktur Utama dari PT HARITA GROUP untuk melakukan suap kepada Pemprov Malut,

Kemudian Perusahaan penghasil nikel terbesar itu diduga melakukan upaya untuk menghalangi Peraturan Presiden (Perpres) No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional (PSN), Dalam hal ini Bapak Alexander Marwata selaku pimpinan tertinggi KPK RI sementara harus segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap Bapak Lim Hariyanto selaku Direktur Utama dari PT HARITA GROUP sebagaimana rentetan kasus yang menjeratnya.” Tandasnya

Baca Juga :  Nasdem Ungkap Bukan Surya Paloh yang Meminta Bertemu Jokowi

Adapun tuntutan kami Gerakan Mahasiswa Halmahera Selatan (GEMA HALSEL JAKARTA), yaitu :

Tuntan :

1. Mendesak KPK RI Segera panggil dan Periksa Lim Hariyanto pimpinan tertinggi PT Harita Group karena Stevi Thomas sebagai tersangka melakukan suap diduga atas perintahnya.

2. PT Harita Group diduga berupaya menghalangi peraturan Presiden (Perpres) no 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis Nasional (PSN).

3. Mendesak KPK segera mendalami kasus yang dilakukan PT Harita Group termasuk aliran uang perusahaan yang mengalir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB
PAN Siap Usung Anies pada Pilkada Jakarta Jika Zita Anjani Jadi Wakilnya
Waketum DPP KNPI Subhan Pattimahu: Mukhamad Misbakhun Sosok Tepat untuk BPK RI
Wapres Ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
Hasto Kristiyanto: Anies Dulu Jadi Rival, Sekarang Teman Berdialog
NasDem Resmi Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024
NasDem Akan Dukung Penuh Kaesang Jika Maju di Pilgub Jateng 2024
Kaesang Pangarep Kunjungi NasDem Tower

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:35 WIB

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:41 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:15 WIB

Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:26 WIB

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:48 WIB

Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:18 WIB

Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:10 WIB

Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:56 WIB

Kapolda Papua Barat Tiba Di Kaimana, Dijemput Secara Adat Suku Miere

Berita Terbaru

Nasional

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:54 WIB

tajukflores