GOBSI Kecam Intoleransi di RS Medistra, Ancam Tutup dan Buka Posko Diskriminasi

Senin, 2 September 2024 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Selain itu, tindakan RS Medistra ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak untuk diperlakukan secara adil dan tanpa diskriminasi dalam lingkungan kerja. Pasal 6 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan perlakuan yang sama kepada semua pekerja, tanpa memandang suku, agama, ras, dan antar golongan.

Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap para pekerja yang mengalami diskriminasi, DPP GOBSI juga membuka Posko Pengaduan Diskriminasi bagi karyawan atau buruh yang merasa telah didiskriminasi di tempat kerja mereka. “Kami mengundang seluruh karyawan dan buruh yang merasa mengalami diskriminasi untuk melaporkannya kepada kami. Posko pengaduan ini dapat diakses melalui hotline di nomor 0852-1760-0067,” tambah Denni Wahyudi.

Baca Juga :  Sekjen PBB: Kami Hibahkan Yuslih Ihza Mahendra Ke Partai Demokrat

DPP GOBSI menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan sosial dan menuntut agar seluruh pihak menghormati hak individu untuk menjalankan keyakinannya tanpa adanya diskriminasi. Langkah tegas ini diambil demi memastikan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa mendatang, dan untuk melindungi hak-hak pekerja di sektor kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Mantapkan Pengawasan, Bawaslu Halsel, Gelar Apel Siaga Pilkada Serentak 2024.
70% Masyarakat Makayoa Siap Menangkan Paslon Rusihan Jafar Dan Muhktar Sumaila Di Pilkada Halsel 
DI Hari Kedua Kampanye Di Morotai, Sultan di Sambut Meriah 
Tim Hukum Rusihan-Muhtar Laporkan Oknum ASN Insial GA, Ke Bawaslu Halsel 
PPK Bogor Utara Sosialisasikan Jadwal Pilkada Serentak 2024 Melalui Jalan Sehat
KPUD DKI JAKARTA; Pilkada Jakarta 2024 Ada Potensi Dua Putaran
Jejak Santrani dan Niatnya “Diahi” Kota Ternate
Perikanan Dan Kesbangpol Halsel, Diduga Memanfaatkan Anggaran Hiba Untuk Memperkaya Diri 

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:29 WIB

Renaldo: Optimis Rusihan-Muhtar Menang di Zona Dua Dan Siap Tuntaskan Zona Tiga

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:28 WIB

Kukuhkan 1000 Anggota Pemuda Pancasila, SAMBUT Siap Menangkan Pilkada Ternate

Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:26 WIB

15 Kapal Dan Perahu Mengawal Speedboat milik Cagub Husain Alting Sjah, di Teluk Jailolo

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Respon Menohok AFU Terkait Kesulungan OAP Dirinya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:36 WIB

Speedboat Milik Cagub Beni Laos Menabrak Batang Kayu Dan Mengalami Kerusakan 

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Apa Itu Kas Kosong? Ini Penjelasan Sebenarnya Yang Perlu Dipahami Agar Tidak Bias Makna

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:20 WIB

Brayen: Pemuda Obi Mendukung Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:19 WIB

Usai Kampanye di Zona 2, Masdar Optimis: Rusihan-Muhtar Bakal Menang Telak!

Berita Terbaru

Daerah

Respon Menohok AFU Terkait Kesulungan OAP Dirinya

Kamis, 10 Okt 2024 - 19:12 WIB