Harga Tanah Di Jakarta Mahal, Fraksi PSI Dukung Adanya Pergub Insentif Pajak Apartemen

Jumat, 2 Februari 2024 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

August Hamonangan (detikindonesia.co.id)

August Hamonangan (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID Jakarta, 2 Februari 2024 – Riset Marketbeat Greater Jakarta Landed Residential H2 2023 yang dikeluarkan oleh Cushman & Wakefield menunjukkan harga tanah di DKI Jakarta dengan rata-rata Rp 15,6 juta per meter persegi. Menanggapi berita tersebut, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta melalui August Hamonangan menyampaikan bahwa perlunya ada kebijakan inklusif dari Pemprov DKI Jakarta untuk menjamin ketersediaan hunian layak bagi warga. Pasalnya, menurut August nilai harga tanah di Jakarta tersebut sudah tidak wajar.

“Pantas saja sekarang 67% warga DKI Jakarta dikategorikan memiliki hunian tidak layak. Untuk hunian layak, luas kecukupan minimal tinggal itu 7,2 meter per segi per orang. Berarti kalau tanah harganya hampir 16 juta per meter, itu butuh hampir 2 tahun UMR Jakarta atau 115 juta. Baru tanahnya saja untuk dikatakan hunian yang layak”

Baca Juga :  Ketum Relawan PNS, Dede Nurdin : GBK Jadi Tempat Sejarah Untuk Meraih Kemenangan Satu Putaran Prabowo - Gibran

Untuk itu, Augus yang merupakan Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memberikan insentif untuk rumah non-landed baik dari segi kemudahan perizinan ataupun dari segi perpajakan agar terjadi pertumbuhan hunian layak saat harga tanah mahal dan keterbatasan lahan di jakarta terutama yg dekat dengan pusat ekonomi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan harga tanah yang mahal, dan semakin sedikit jumlah lahan yang tersedia, konsep non-landed house memang seharusnya diperbanyak agar semakin banyak hunian yang tersedia di pasaran dengan harga jauh lebih terjangkau dengan menggunakan lahan yang terbatas, dibandingkan harga rumah tapak, dan pembangunan juga dekat dengan pusat kota/ekonomi, sehingga biaya dan waktu commuting bisa turun”

Baca Juga :  Polres Langkat Gencar Berikan Bantuan Sosial Korban Banjir, Kapolres: Normalisasi Sungai Direncanakan Minggu Depan

Sayangnya menurut August, peraturan yang ada saat ini yaitu justru membebani warga yang memilih hunian non-landed house karena insentif PBB-P2 untuk hunian dengan NJOP di bawah 2 miliar hanya berlaku untuk rumah tapak. Sementara, aturan insentif PBB-P2 bagi penghuni rusun justru dicabut.“Sekarang warga yang tinggal di rusunami dan apartemen, terbebani dengan PBB-P2 walaupun NJOPnya di bawah 1 miliar. Dulu kan, Pergub 259/2015 serta turunan perubahannya dicabut. Di aturan itu rusun dengan NJOP di bawah 1 miliar itu sudah dapat insentif pembebasan PBB-P2. Sekarang aturannya di Pergub 23/2022, memang bebas PBB-P2 untuk NJOP di bawah Rp 2 miliar tapi hanya berlaku ke rumah tapak, rusun tidak dapat. Ini yang sedang kami komunikasikan ke Bapenda agar rusun kembali mendapat insentif”

Baca Juga :  Partai Golkar Resmi Dukung Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Selain itu, August juga menyebutkan Fraksi PSI selalu mendorong kebijakan subsidi hunian yang diperuntukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, termasuk dengan skema subsidi Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) agar masyarakat yang tidak mampu membeli hunian masih dapat mengakses hunian dengan harga sewa terjangkau.

“Tentu saja, selain insentif pajak rusun serta penyediaan rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) yang terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), kami juga mendorong perluasan subsidi rusunawa agar masyarakat yang tidak mampu, tidak perlu dikhawatirkan dengan biaya sewa yang tinggi.” Tutup August

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Respon Anies Soal Syarat PAN Usung Dirinya di Pilkada Jakarta
Untuk Konservasi, Harita Nickel Kembali Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan Kemenko Marves 
PLN Indonesia UBP Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu di Muharram 1446 H
PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB
PAN Siap Usung Anies pada Pilkada Jakarta Jika Zita Anjani Jadi Wakilnya
Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024
Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM
Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 15:34 WIB

Untuk Konservasi, Harita Nickel Kembali Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan Kemenko Marves 

Sabtu, 27 Juli 2024 - 15:30 WIB

PLN Indonesia UBP Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu di Muharram 1446 H

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:54 WIB

PAN Siap Usung Anies pada Pilkada Jakarta Jika Zita Anjani Jadi Wakilnya

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:41 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:15 WIB

Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:10 WIB

Tatap Muka Kapolda Papua Barat Bersama Masyarakat Kaimana, Soroti Masalah Miras dan Judol

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:26 WIB

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:48 WIB

Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat

Berita Terbaru

Nasional

Respon Anies Soal Syarat PAN Usung Dirinya di Pilkada Jakarta

Sabtu, 27 Jul 2024 - 16:36 WIB

Nasional

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:54 WIB

tajukflores